Tak Disangka! Hotman Paris Ungkap Denada Bisa Disita Asetnya Jika Lalai Nafkahi Ressa
- Instagram/hotmanparisofficial - Instagram/denadaindonesia
Dengan kata lain, apabila Denada memiliki aset seperti rumah, mobil, atau tanah dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran setelah putusan inkrah, maka aset tersebut berpotensi disita.
Namun jika tidak memiliki harta, maka secara perdata tidak ada mekanisme pemidanaan atas ketidakmampuan membayar.
Selain soal nafkah, Hotman Paris juga menjelaskan perbedaan gugatan materiil dan imateriil yang diajukan dalam perkara ini.
“Gugatan material itu artinya gugatan sebenarnya. Contoh berapa biaya hidup? Misalnya gini, kamu ditabrak oleh orang itu kan kau ke dokter. Gugatan material itu adalah kerugian yang nyata. Lu keluarin uang untuk berobat. Ada kuitansi. Itulah gugatan material,” terangnya.
Sementara itu, gugatan imateriil berkaitan dengan kerugian nonfisik atau dampak psikologis yang dialami penggugat.
“Gugatan immateriil bukan kerugian nyata. Tapi gara-gara itu kamu jadi pikirannya terguncang. Gara-gara itu kau jadi stres. Ah, itu hakim yang menentukan berapa. Tidak ada ukurannya. Tergantung daripada status sosial orang,” jelas Hotman Paris.
Ia menambahkan bahwa kerugian imateriil tidak memiliki ukuran pasti karena sifatnya subjektif.
“Kalau kamu stres sama gua stres kan beda. Nah, beda kelasnya masyarakat gitu loh. Itu tidak melihat kerugian sebenarnya. Gara-gara nama baikmu jadi rusak. Iya. Kamu stres, kamu kepikiran. Ah, itulah namanya immateriil,” tuturnya.
Hotman juga menyebut istilah hukum Barat untuk kerugian tambahan tersebut, “Kalau istilah hukum Barat itu namanya punitive damages. Punitive damages artinya ganti rugi. Bukan karena kerugian sebenarnya misalnya uang obat, uang luka, uang dokter, tapi kerugian sampingan. Gua jadi stres, jadi kepikiran. Wajarlah gua dapat kompensasi gitu.”
Kini, perkara antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih menunggu pembuktian di pengadilan. Apakah Denada terbukti lalai menafkahi atau tidak, semuanya akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
(anf)
Load more