Kuasa Hukum Ayah Nizam Tanggapi Isu Pembunuhan Berencana: Nanti Kita Lihat di Rekonstruksi
- Kolase tvOneNews - Intens Investigasi
Menanggapi hal itu, pihak ayah Nizam mengaku melihat adanya tekanan yang berkembang di ruang publik.
“Semacam ada pesan dan tekanan ya. Itu kan di publik juga ya. Saya aneh saja, orang yang dalam kondisi tertekan ya, terus orang dalam kondisi dibully, orang dalam kondisi diframing jelek itu kan haknya dia melaporkan bahwa dia ada beberapa akun, ada beberapa orang yang menghakimi dia sudah bersalah. Nah, ini enggak boleh juga gitu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama, termasuk hak untuk membuat laporan jika merasa dirugikan.
“Jadi saya berharap kepada yang terhormat anggota DPR RI termasuk Komisi III, kita sebagai warga negara secara hukum memiliki hak, baik membuat laporan ini hak juga,” lanjutnya.
Menurutnya, banyak akun media sosial yang sudah lebih dulu menghakimi kliennya sebelum ada putusan hukum tetap.
“Kan jelas sekarang itu akun-akun yang bertebaran itu kan sudah menghakimi Pak Anwar ini bersalah. Kan tidak bisa seperti itu, kan juga hak untuk melaporkan ya, dianggap berita hoaks ya menimbulkan masyarakat jadi membenci terhadap klien saya dengan framing itu,” katanya.
Pihak kuasa hukum pun menyatakan siap menempuh langkah hukum jika memang ada upaya pelaporan yang ditolak.
“Jadi ya saya juga akan nanti kalau menolak saya minta tanda buktinya penolakan,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus Nizam Syafei masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir mengenai unsur pembunuhan berencana.
Kuasa hukum menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta pembuktian melalui mekanisme penyidikan dan persidangan.
Hingga kini, publik masih menantikan hasil rekonstruksi dan pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dalam kasus yang menyita perhatian luas ini, berbagai pihak diminta menahan diri dan tidak menghakimi sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
(anf)
Load more