News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Niatnya Viralkan ‘Maling’, Selebgram Nabilah O’Brien Justru Jadi Tersangka, Komisi III DPR Turun Tangan

Kasus selebgram Nabilah O’Brien jadi sorotan setelah ia ditetapkan tersangka usai memviralkan dugaan pencurian makanan di restorannya.
Jumat, 6 Maret 2026 - 22:35 WIB
Nabilah O'Brien
Sumber :
  • Instagram/nabobrien

Namun, alih-alih mendapatkan dukungan penuh, ia justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut diajukan oleh gitaris bernama Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah melalui proses penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Nabilah sebagai tersangka pada 28 Februari 2026.

Penetapan tersebut membuat Nabilah terpukul. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Maret 2026, ia tampak menangis saat menceritakan kronologi kejadian yang menurutnya merugikan pihaknya sebagai pelaku usaha.

Nabilah menjelaskan bahwa Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi, datang ke restoran miliknya dan memesan sejumlah makanan serta minuman.

Menurutnya, total ada 14 produk makanan dan minuman yang diambil tanpa dilakukan pembayaran.

“Poin pertama, untuk Bapak Z dan Ibu E, saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabilah.

Ia juga mengaku kecewa karena selain tidak membayar pesanan, kedua orang tersebut disebut sempat bersikap kasar terhadap karyawan restoran.

Menurut Nabilah, mereka bahkan masuk ke area dapur dan memarahi pekerja yang sedang bertugas.

“Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak, dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah,” ujarnya.

Peristiwa yang menjadi awal polemik ini diketahui terjadi pada 19 September 2025.

Saat itu, Zendhy dan Evi memesan belasan jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150.

Namun setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa melakukan pembayaran.

Nabilah mengaku sangat terkejut ketika justru dilaporkan balik dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Poin nomor dua, tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa?” kata Nabilah sambil menahan tangis.

Hal lain yang membuatnya semakin terpukul adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang diajukan oleh pihak pelapor. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Raja Juli Tak Kunjung Dipanggil dalam Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

Raja Juli Tak Kunjung Dipanggil dalam Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Raja Juli Antoni merupakan kebutuhan dari penyidikan, bukan soal berani atau tidaknya.
Ada Dzikir dan Doa Kebangsaan Jelang HUT ke-81 RI di Monas, Ini Skema Rekayasa Lalin yang Disiapkan

Ada Dzikir dan Doa Kebangsaan Jelang HUT ke-81 RI di Monas, Ini Skema Rekayasa Lalin yang Disiapkan

Dzikir dan Doa Kebangsaan menyambut HUT ke-81 RI akan digelar di Lapangan Monas, Jakarta, pada Sabtu (1/8/2026).
Kronologi Petugas Lapas Temukan Wanita 19 Tahun di Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku Adik Angkat

Kronologi Petugas Lapas Temukan Wanita 19 Tahun di Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku Adik Angkat

Dalam video penggerebekan tersebut petugas lapas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu NTT tersebut.
Menko Yusril dan Wakapolri Hadiri Konferensi Internasional Soal TPPO di UNISSULA, Bahas Penguatan Instrumen Hukum

Menko Yusril dan Wakapolri Hadiri Konferensi Internasional Soal TPPO di UNISSULA, Bahas Penguatan Instrumen Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo menghadiri acara Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), di Auditorium UNISSULA, Semarang, pada 30-31 Juli 2026.
Polda Metro Jaya 'Bersih-Bersih': 729 Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Dalam 14 Hari

Polda Metro Jaya 'Bersih-Bersih': 729 Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Dalam 14 Hari

Polda Metro Jaya beserta Polres dan Polsek jajaran mengungkap hasil Operasi Berantas Jaya 2026, sepanjang 4-18 Juli 2026.
Saham Sektor Telekomunikasi Tarik Minat Investor, Infrastruktur Perlu Ditingkatkan

Saham Sektor Telekomunikasi Tarik Minat Investor, Infrastruktur Perlu Ditingkatkan

Saham BACH belakangan waktu turut menarik minat pelaku pasar sejak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada harga IPO Rp442 per saham.

Trending

Kronologi Petugas Lapas Temukan Wanita 19 Tahun di Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku Adik Angkat

Kronologi Petugas Lapas Temukan Wanita 19 Tahun di Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku Adik Angkat

Dalam video penggerebekan tersebut petugas lapas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu NTT tersebut.
Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Alih-alih meredakan polemik, penjelasan yang disampaikan Sarwendah dalam podcast disebut memicu respons baru dari publik dan membuat persoalan semakin melebar.
Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Wajah Tak Bisa Bohong? Pakar Ekspresi Bongkar Gestur Sarwendah saat Tampil di Podcast Denny Sumargo

Di tengah proses hukum terkait hak asuh anak yang masih bergulir, penampilan Sarwendah di podcast Denny Sumargo justru memunculkan pembahasan baru, yakni mengenai ekspresi wajahnya.
Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga sejumlah BBM Non-Subsidi kembali turun pada 1 Agustus 2026. Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Turbo.
BGN Tegaskan Siap Laksanakan Putusan MK, Soal Skema Anggaran Bakal Dibahas Kemenkeu

BGN Tegaskan Siap Laksanakan Putusan MK, Soal Skema Anggaran Bakal Dibahas Kemenkeu

Kepala BGN Sudaryono menyebut skema anggaran MBG seusai putusan MK nantinya akan dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga keuangan terkait.
Raja Juli Tak Kunjung Dipanggil dalam Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

Raja Juli Tak Kunjung Dipanggil dalam Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Raja Juli Antoni merupakan kebutuhan dari penyidikan, bukan soal berani atau tidaknya.
Polda Metro Jaya 'Bersih-Bersih': 729 Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Dalam 14 Hari

Polda Metro Jaya 'Bersih-Bersih': 729 Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Dalam 14 Hari

Polda Metro Jaya beserta Polres dan Polsek jajaran mengungkap hasil Operasi Berantas Jaya 2026, sepanjang 4-18 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT