Dr Kamelia Ngaku Diteror Setiap Hari, Krisna Murti Sudah Kantongi Bukti Otentik
- Kolase tvOnenews.com / Instagram Krisna Murti / YouTube Melaney Ricardo
tvOnenews.com - Dr kamelia, kekasih Ammar Zoni mengaku mengalami teror setiap hari yang membuatnya merasa tertekan.
Kekasih Ammar Zoni itu bahkan menyebut gangguan tersebut sudah berlangsung cukup lama hingga akhirnya ia memutuskan menyerahkan penanganannya kepada kuasa hukum, Krisna Murti.
Menurut Krisna Murti, sejumlah bukti otentik terkait ancaman terhadap dr kamelia juga telah dikantongi.
![]()
dr Kamelia, Kekasih Ammar Zoni. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)
Situasi yang dialami dr kamelia terjadi di tengah masa sulit yang sedang dihadapinya. Setelah ikut merasakan tekanan akibat kasus hukum yang menjerat sang kekasih, kini ia harus menghadapi persoalan baru berupa dugaan ancaman dari pihak tertentu.
Teror tersebut, menurut pengakuannya, tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi. Keluarga hingga orang-orang terdekatnya juga disebut ikut terdampak oleh situasi tersebut.
Bahkan nama Ibu Titik Haryati, yang selama ini dikenal sering mendampingi Ammar Zoni dalam proses persidangan, juga ikut terseret dalam rangkaian kejadian tersebut.
Merasa situasi tersebut sudah cukup mengganggu keamanan dan kenyamanan keluarganya, dr kamelia akhirnya memilih berkonsultasi dengan tim pengacara untuk menentukan langkah hukum.
Pengakuan itu disampaikan dr kamelia dalam tayangan yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada 14 Maret 2026.
“Ya, jadi jawaban kemarin itu sebenarnya aku tuh tiap hari diteror dan itu sudah aku kuasakan ke kuasa hukum saya untuk menindaklanjutinya gitu. Oke, jadi aku enggak bisa ngomong banyak dulu. Nanti tanya sama PH aku aja,” ujar dr kamelia.
Dalam kesempatan yang sama, dr kamelia juga menyinggung soal surat yang sempat ia terima dan diduga berasal dari Ammar Zoni. Namun setelah diklarifikasi, surat tersebut ternyata bukan dikirim oleh sang aktor.
“Tadi kan Bang Amar sudah bilang kalau suratnya bukan dari dia gitu ya, mungkin dari yang meneror itu. Pokoknya intinya saya ngomong di statement gitu karena tertekan teror tiap hari sampai keluarga saya juga. Jadi makanya saya serahkan semua ke PH saya aja untuk menindaklanjuti itu ya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dampak dari teror tersebut tidak hanya dirasakan olehnya seorang diri. Orang-orang terdekatnya juga mulai merasakan gangguan yang sama.
“Ternyata Ibu juga sudah berstatement. Jadi bukan saya doang yang diteror, tapi Ibu juga dan itu sudah sangat mengganggu kehidupan saya dan keluarga-keluarga saya. Makanya saya mencoba untuk konsultasi kemarin ke PH saya ya biar nanti PH saya aja yang bicara panjang lagi,” kata dr kamelia.
Sementara itu, kuasa hukum dr kamelia, Krisna Murti, mengungkap bahwa pihaknya telah memantau rangkaian kejadian tersebut sejak beberapa waktu terakhir. Ia menyebut kliennya menerima ancaman dari sejumlah pihak yang berbeda.
“Dalam beberapa waktu terakhir, klien kami menerima sejumlah ancaman dari berbagai pihak. Dugaan ancaman tersebut disampaikan secara verbal dan diduga dilakukan lebih dari satu orang,” ungkap Krisna Murti.
Menurut Krisna Murti, dari informasi awal yang didapat, terdapat dugaan keterlibatan dua orang wanita yang memiliki hubungan dengan masa lalu kliennya.
“Berdasarkan informasi sementara, dua orang wanita yang diduga melakukan ancaman tersebut, ada dugaan keterkaitan dengan mantan pacar klien kami,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. Langkah hukum baru akan ditempuh apabila situasi yang dialami dr kamelia dinilai semakin mengancam keselamatannya.
“Sejauh ini memang kami belum membuat laporan resmi kepada pihak berwenang. Namun tidak menutup kemungkinan perbuatan pihak-pihak tersebut akan kami laporkan jika klien kami merasa adanya tekanan dan ancaman yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman,” jelas Krisna Murti.
Ia juga menjelaskan bahwa ancaman secara verbal sebenarnya dapat diproses secara hukum menggunakan beberapa pasal yang berlaku.
“Diancam secara verbal dapat kita laporkan nantinya berdasarkan Pasal 433 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 434 ayat 1 KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202. Serta Pasal 45 juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Dan ingat, kami juga telah mengantongi sejumlah bukti otentik terkait dugaan ancaman yang dilakukan terhadap klien kami,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Krisna Murti juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait kasus yang menimpa dr kamelia.
“Terkait hal ini, kami selaku kuasa hukum Dr. Kamelia menghimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi mengenai perkara ini. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” tutupnya.
(anf)
Load more