Dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Singgung Saksi Ahli di Persidangan
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Melaney Ricardo
tvOnenews.com - Dr kamelia mengaku kecewa setelah Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam keterangannya, dr kamelia menyinggung fakta bahwa pihak Ammar telah menghadirkan sejumlah saksi ahli selama proses persidangan.
Momen tersebut terjadi saat dr kamelia hadir langsung di persidangan dan menyaksikan jaksa membacakan tuntutan terhadap sang kekasih. Angka tuntutan tersebut dinilai cukup berat oleh banyak pihak, termasuk oleh dirinya yang selama ini mengikuti jalannya sidang.
Menurut dr kamelia, tuntutan yang dijatuhkan kepada Ammar terasa lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Hal itulah yang membuatnya merasa heran sekaligus sedih.
Meski demikian, dr kamelia menyadari bahwa tuntutan jaksa belum menjadi keputusan akhir dari majelis hakim. Ia pun mencoba menenangkan diri sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Dalam tayangan yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada 14 Maret 2026, dr kamelia mengungkapkan perasaan kecewanya secara terbuka.
“Dari pihak aku sih kecewa banget ya gitu. Bang Ammar yang paling tinggi ya sudah menghadirkan saksi-saksi juga dari ahli-ahli gitu. Jadi bingung juga gitu kenapa bisa Bang Ammar yang paling tinggi. Tapi ya udahlah kan itu tuntutan belum sampai putusan ya. Jadi nanti kita lihat aja putusan kecewalah pasti sedih dia juga 9 tahun kan cukup lama ya. Tapi kan ini baru tuntutan ya Bu. Saya juga enggak ngerti. Coba nanti tanya PH nanti kan masih ada ada upaya-upaya hukum,” ujar dr kamelia.
Di sisi lain, Titik Haryati yang dikenal sebagai ibu angkat Ammar Zoni juga ikut memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
“Masih ada pledoi pembelaan kan masih ada ya nanti kita doain gitu ya untuk yang lebih baik karena Ammar kan juga sudah mau membuka sebenarnya dengan apa yang disampaikan itu kan,” kata Titik Haryati.
Lebih lanjut, titik haryati juga menyampaikan bahwa dirinya mengikuti proses hukum yang berjalan sejak awal. Ia melihat jalannya persidangan mulai dari keterangan jaksa hingga saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan.
“Saya juga sebagai pemerhati di sini ya maaf ya jadi saya melihat proses sebagaimana proses hukumnya itu dari mulai apa penuntut jaksa kemudian dari saksi fakta, saksi ahli itu jadilah seperti ini,” ungkapnya.
Meski tuntutan sudah dibacakan, titik haryati menegaskan bahwa para terdakwa masih memiliki hak untuk memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
“Tetapi masih punya hak lah gitu karena terdakwa semua ya enam orang tidaknya satu orang itu untuk memberikan suatu pembelaannya dan jadi masih ada proses kita doakan,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan kembali oleh dr kamelia yang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
“Ya doain aja mudah-mudahan hakim yang mulia juga bisa ngelihat ini gitu loh ya. Jadi ya mudah-mudahan putusannya seadil-adilnya ya Bu,” ujar dr kamelia.
Dalam kesempatan tersebut, titik haryati juga menyoroti sisi lain dari kasus yang sedang dihadapi Ammar Zoni. Ia menilai keterbukaan proses hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai kompleksitas persoalan narkotika di dalam sistem pemasyarakatan.
“Dan ini kan dengan keterbukaan seperti ini artinya kan jadi tahu ya semuanya ya bagaimana kondisi-kondisi yang ada di di rutan, di Lapas yang terjadi seperti ini, itu kan jadi kita tahu paham bagaimana kalau penyalahgunaan narkotika itu dipenjara itu bisa kompleksitas di dalam proses hukumnya. Nah ini yang harus kita waspadai,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, titik haryati juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba agar tidak terjerat persoalan hukum yang serupa.
“Jadi kesadaran semua dibantu semua jauhkan dari narkoba. Itu tugas saya,” tutupnya.
(anf)
Load more