Di Depan Dedi Mulyadi, Kades Hoho Ungkap Kisruh Seleksi Perangkat Desa di Banjarnegara
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Kang Dedi Mulyadi
tvOnenews.com - Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Hoho Alkaf atau Welas Yuni Nugroho mengungkap polemik seleksi perangkat desa yang tengah terjadi di wilayahnya saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Momen tersebut terlihat dalam tayangan di kanal YouTube pribadi Dedi Mulyadi.
Dalam pertemuan itu, Kades Hoho datang langsung ke rumah Dedi Mulyadi dan menceritakan berbagai hal terkait kondisi desa yang dipimpinnya. Ia dikenal sebagai kepala desa yang sempat viral karena bertato dan kerap menggunakan dana pribadinya untuk membantu pembangunan desa.
Namun di balik itu, Hoho mengaku sedang menghadapi polemik terkait seleksi perangkat desa. Bahkan, ia sempat mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga oknum LSM setelah menolak membatalkan hasil seleksi perangkat desa pada 11 Maret 2026.
![]()
Kades Hoho Alkaf dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi)
Awalnya, Hoho menjelaskan kepada Dedi Mulyadi bahwa proses seleksi perangkat desa sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Para peserta sudah melalui tahapan pendaftaran hingga ujian.
“Daftar ya, ujian sudah jalan. Terus setelah ujian itu sudah mulai ada orang-orang yang tidak percaya kemudian bersurat ke mana-mana, ke bupati, ke camat, agar ujiannya dibatalkan,” ujar Hoho.
Menurutnya, sejumlah pihak menilai proses seleksi tersebut tidak adil. Padahal, berbagai klarifikasi telah dilakukan melalui forum audiensi yang menghadirkan banyak pihak.
Hoho menjelaskan bahwa audiensi pertama dilakukan di kantor desa dan dihadiri oleh camat, dinas terkait, bagian hukum hingga Inspektorat.
“Cuma sudah audiensi pertama di awal di kantor desa sudah dijawab semua. Yang datang waktu itu camat, dinas, hukum, Inspektorat juga datang. Sudah dijawab semua, tapi mereka masih enggak percaya,” kata Hoho.
Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut bahkan dibawa hingga ke tingkat provinsi, namun pertanyaan yang diajukan tetap sama.
“Pertanyaan yang sama sudah dijawab juga, cuma sampai ke mana begitu,” lanjutnya.
Mendengar cerita tersebut, Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apakah benar ada masalah dalam proses seleksi tersebut.
“Emang ada apinya?” tanya Dedi Mulyadi dengan nada serius.
Hoho menjawab bahwa konflik tersebut lebih disebabkan oleh ketidakpercayaan dari sebagian peserta seleksi.
“Kayaknya bukan cuma api. Itu kan sudah dijawab semua, tapi tetap dari peserta itu ada yang didampingi oleh LSM. Kebetulan yang dua orang itu juga anggota LSM,” ujarnya.
Ia pun menceritakan bagaimana situasi semakin memanas setelah audiensi digelar. Saat keluar dari forum tersebut, Hoho mencoba menyampaikan pendapatnya kepada para pejabat yang hadir.
“Nah, terus setelah audiensi saya keluar kan saya cuma ngomong, ‘Ya sudah gini saja, Pak Camat, Pak panitia, sama Pak Kepala Dinas. Kalau seperti ini terus tidak ada selesainya. Kalau yang merasa tidak puas jangan diduga-duga terus. Nanti kalau kita tidak melantik yang nilainya tinggi, kita justru zalim,’” tutur Hoho.
Menurutnya, berbagai pertanyaan dari peserta yang tidak lolos seleksi sebenarnya sudah dijawab satu per satu.
“Terus masih tidak percaya. Ada tujuh pertanyaan dari peserta yang tidak lolos itu sudah dijawab semua, cuma tetap minta ujian diulang,” kata Hoho.
Ia juga mengaku menghadapi tekanan dari dua sisi, yakni dari peserta yang tidak lolos serta peserta yang memperoleh nilai tinggi dan menunggu pelantikan.
“Kalau orang sudah susah payah nilainya tinggi terus tidak dilantik, apapun bentuknya mereka juga warga saya. Mereka juga bisa melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dalam perbincangan tersebut, Dedi Mulyadi juga mencoba memahami posisi hukum kepala desa dalam proses seleksi tersebut.
“Bapak kan objek. Artinya Pak Kades ini kan objek. Subjeknya kan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten, kan?” ujar Dedi Mulyadi.
Hoho kemudian menjelaskan bahwa keputusan akhir pelantikan perangkat desa masih menunggu tanda tangan dari bupati.
“Rekomendasi dari camat sudah keluar, cuma aturannya yang baru bupati harus menandatangani,” jelas Hoho.
Mendengar hal itu, Dedi Mulyadi kembali bertanya apakah surat keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh bupati.
“Jadi rekomendasi dari camat ditandatangani oleh bupati. Bupati sudah tanda tangan?” tanya Dedi Mulyadi.
Hoho mengaku hingga saat ini keputusan tersebut belum juga ditandatangani.
“Belum sampai sekarang,” jawabnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba menemui bupati, namun belum berhasil bertemu.
“Intinya kan kita menyampaikan supaya dipercepat saja karena sudah dua kali audiensi. Masa mau tiga kali empat kali pertanyaannya itu-itu saja,” kata Hoho.
Hoho juga menjelaskan bahwa sebenarnya pihak yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau upaya hukum seharusnya kan PTUN karena itu kan perdata,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum jika memang ada dugaan kecurangan.
“Iya. Di PTUN kalau misalnya ada indikasi kecurangan, laporin polisi saja,” ujar Dedi Mulyadi.
Hoho pun mengaku bahwa laporan terkait persoalan tersebut sudah diajukan kepada pihak kepolisian.
“Iya, gitu. Sudah dilaporin kemarin,” kata Hoho.
Meski demikian, ia mengaku masih merasa tertekan karena proses penyelesaian dinilai berjalan cukup lama.
“Ya sebenarnya sih ini terlalu lama, Pak Dedi. Saya juga ditekan sama yang nilainya tinggi, yang terbaik,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Kades Hoho untuk menyampaikan langsung polemik seleksi perangkat desa yang terjadi di wilayahnya kepada Dedi Mulyadi, sekaligus meminta pandangan agar persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar.
(anf)
Load more