Meski Vidi Aldiano Telah Tiada, Keenan Nasution Pantang Mundur Naik Kasasi Kasus Sengketa Lagu ‘Nuansa Bening’
- Instagram/vidialdiano
tvOnenews.com - Penyanyi Vidi Aldiano meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan penggemarnya setelah wafat pada Sabtu (7/3/2026) lalu.
Ditengah kabar duka Vidi Aldiano, gugatan mengenai sengketa lagu ‘Nuansa Bening’ yang dilayangkan oleh musisi Keenan Nasution hingga kini masih bergulir.
Saat ini, gugatan perdata dipastikan sudah naik ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Status hukum ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.
Minola Sebayang menjelaskan meski tergugat yaitu Vidi Aldiano telah meninggal dunia, dalam hukum perdata tidak membuat perkara menjadi gugur.
“Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” ungkap kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.
Kuasa hukum Keenan Nasution itu menjelaskan hukum perdata berbeda dengan pidana yang apabila terdakwa telah meninggal dunia makan pidana yang dikenakan akan gugur.
Ia menerangkan bahwa proses hukum di tingkat kasasi telah resmi teregistrasi dan sedang berjalan.
- Instagram @bubahalfian
Mengingat pemeriksaan di Mahkamah Agung hanya berfokus pada peninjauan berkas tanpa persidangan tatap muka, kepergian suami Sheila Dara tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jalannya prosedur hukum.
“Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya, di Mahkamah Agung. Jadi artinya atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama itu, klien kami sebagai penggugat sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” jelas Minola.
Selain Vidi Aldiano, ayahnya yaitu Harry Kiss juga tercatat sebagai tergugat dalam kasus ini. Artinya, proses hukum tersebut masih bisa terus berjalan.
“Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan pihak tergugatnya adalah almarhum Vidi dan ada juga turut tergugat Harry Kiss. Jadi ada tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” katanya.
Minola mengibaratkan jika gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka tanggung jawab untuk melaksanakan putusan hukum secara otomatis beralih kepada ahli waris.
Load more