News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiru Gaya Dedi Mulyadi, Kreator Ini sampai Ditegur Dua Kali hingga Berujung Permintaan Maaf

Konten kreator peniru gaya Dedi Mulyadi ditegur dua kali hingga minta maaf. Ini kronologi lengkap dan pesan KDM soal dampak peniruan di publik.
Minggu, 29 Maret 2026 - 16:32 WIB
Dedi Mulyadi tegur konten kreator
Sumber :
  • Instagram/dedimulyadi71

tvOnenews.com - Fenomena konten kreator yang meniru gaya tokoh publik menjadi sorotan. Kali ini, sosok Ajang Syarief atau yang dikenal sebagai Kang Ajang ramai dibicarakan karena meniru gaya Dedi Mulyadi secara total.

Mulai dari cara berpakaian, gestur, hingga aktivitas keseharian yang ditampilkan di media sosial, Kang Ajang terlihat sangat mirip dengan sosok Gubernur Jawa Barat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, dalam beberapa momen, kemiripan ini membuat masyarakat terkecoh.

Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat Kang Ajang dikerumuni warga yang ingin berfoto.

Tidak sedikit dari mereka yang mengira bahwa sosok tersebut adalah Dedi Mulyadi asli.

Salah satu momen yang paling menyita perhatian adalah ketika seorang ibu-ibu menganggap Kang Ajang sebagai gubernur sungguhan.

Situasi ini menunjukkan bahwa peniruan yang dilakukan sudah berada pada level yang cukup membingungkan publik.

Fenomena ini awalnya dianggap sebagai hiburan semata. Namun, seiring waktu, muncul kekhawatiran akan potensi dampak negatif, terutama jika identitas tersebut disalahgunakan.

Melihat situasi yang berkembang, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan teguran secara langsung melalui media sosialnya. Bahkan, teguran tersebut disebut telah disampaikan lebih dari satu kali.

Dedi Mulyadi soal Konten Kreator Kang Ajang
Dedi Mulyadi soal Konten Kreator Kang Ajang
Sumber :
  • Instagram/dedimulyadi71

Dalam pernyataannya, Kang Dedi sebenarnya mengaku tidak keberatan jika ada yang meniru gaya berpakaian atau penampilannya. Ia justru merasa senang karena dianggap menginspirasi.

Namun, ia menekankan batas penting yang tidak boleh dilanggar, yakni ketika peniruan tersebut membuat orang lain percaya bahwa sosok tersebut adalah dirinya.

“Saya senang akang meniru gaya saya, tapi kalau ada orang menganggap akang adalah diri saya dan akang mengiyakan, moga menjadi baha evaluasi,” ujar Kang Dedi.

Ia juga menyoroti potensi bahaya dari situasi tersebut.

Menurutnya, praktik seperti ini bisa membuka peluang terjadinya penipuan, terutama di era digital di mana banyak akun palsu mengatasnamakan dirinya untuk melakukan kejahatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kang Dedi mengungkapkan bahwa sudah banyak kasus penipuan yang mencatut namanya, mulai dari undian bodong hingga permintaan uang kepada masyarakat.

Hal inilah yang membuatnya merasa perlu memberikan peringatan tegas agar kejadian serupa tidak semakin meluas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT