Langkah Tegas Dedi Mulyadi Bikin Lega Warga Jawa Barat, Bayar Pajak Motor Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama
- YouTube/KANGDEDIMULYADICHANNEL
Jika tidak tersedia, pemilik kendaraan biasanya harus melakukan proses balik nama. Proses ini memang lebih rumit, tetapi memberikan legalitas penuh kepada pemilik baru.
Kabar baik lainnya, biaya balik nama kendaraan kini lebih ringan dibanding sebelumnya.
Berdasarkan kebijakan terbaru, bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak lagi dikenakan tarif.
Hal ini tentu menjadi keuntungan tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan secara resmi.
Meski begitu, masih terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan dalam proses balik nama.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat sejumlah komponen biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, serta biaya mutasi kendaraan.
Langkah yang diambil oleh Dedi Mulyadi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan antrean bisa berkurang dan pelayanan menjadi lebih efisien.
Selain itu, kebijakan ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungli yang sering terjadi dalam layanan publik.
Transparansi dan kemudahan akses menjadi fokus utama agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terbebani saat mengurus kewajiban mereka.
Respons masyarakat terhadap kebijakan ini pun cukup positif. Banyak warga yang merasa lega karena tidak lagi dipersulit dengan persyaratan yang sulit dipenuhi.
Mereka juga berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara konsisten di seluruh kantor Samsat tanpa adanya penyimpangan di lapangan. (adk)
Load more