Ramai Kabar Ayah Nizam Jadi Tersangka, Ini Klarifikasi Tegas Kuasa Hukumnya
- tvOneNews
tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari kasus kematian tragis nizam syafei yang belakangan kembali ramai diperbincangkan publik. Isu yang menyebut Ayah Nizam telah ditetapkan sebagai tersangka langsung menyebar luas dan memicu beragam reaksi. Namun, di tengah derasnya kabar tersebut, pihak kuasa hukum akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi tegas.
Kasus kematian Nizam Syafei (12 tahun) di Jampang Kulon, Sukabumi, kini telah memasuki tahap penyidikan intensif dan mulai bergulir ke proses hukum. Berdasarkan penyelidikan kepolisian serta temuan KPAI, Nizam diduga telah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bentuk kekerasan terakhir yang disebut-sebut menjadi penyebab kematiannya adalah penyiraman air panas.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul laporan yang menyebut bahwa Ayah Nizam, Anwar Satibi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mereka mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan.
![]()
Kuasa Hukum Ayah Nizam, Dedi Setiadi. (Sumber: YouTube Cumicumi)
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak penyidik.
“Banyak beredar ya berita-berita bahwa klien saya Pak Anwar itu sudah ditetapkan. Jadi sampai hari ini kami belum ada pemberitahuan penetapan tersangka dan klien kami juga belum ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dedi Setiadi dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 19 April 2026.
Dedi juga menekankan bahwa status kliennya hingga kini masih belum berubah dan belum ada surat resmi yang menyatakan penetapan tersangka.
“Jadi status klien saya itu penyidik pasti akan memberitahukan kepada kami bahwa Pak Anwar ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi sampai hari ini ya, sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan dan belum ada panggilan menjadi tersangka,” lanjut Dedi Setiadi.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa didasarkan pada kabar yang beredar di luar, melainkan harus melalui prosedur resmi dari penyidik.
“Tanggapan saya mengenai berita-berita yang beredar, yang berhak menetapkan tersangka itu penyidik ya. Dan kami menunggu apakah penyidik sudah menetapkan tersangka, ya saya jawab belum ada pemberitahuan secara resmi.”
Ia juga menegaskan bahwa semua informasi yang beredar saat ini masih sebatas praduga dan belum bisa dianggap valid.
“Jadi tanggapan-tanggapan itu semua praduga tidak bersalah semua juga. Jadi sepanjang belum mendapatkan pemberitahuan penetapan tersangka atau juga ada pemanggilan sebagai tersangka ya saya anggap berita itu belum valid,” tegasnya.
Dedi mengaku hingga kini belum menerima informasi pasti terkait status hukum kliennya, termasuk dari pihak lain yang ikut menangani kasus ini.
“Saya tidak tahu pasti ya teman-teman, rekan-rekan lawyer baik pelapor maupun pengacaranya Bu Teni bahwa Pak Anwar sudah ditetapkan jadi tersangka atau baru akan, kan saya sampai hari ini belum ada informasi itu.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berpegang pada informasi resmi dari penyidik, dalam hal ini Polres Sukabumi.
“Tetap pegangan saya itu harus ada surat pemberitahuan resmi dari penyidik yaitu Polres Sukabumi. Saya tidak akan menanggapi teman-teman lawyer yang berbicara seperti itu. Karena kami sebagai penasihat hukum ya harus patuh terhadap aturan di dalam.”
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus disertai dokumen resmi dan prosedur yang jelas.
“Jadi kan menetapkan seseorang itu harus ada surat penetapannya dan kalaupun ada panggilan BAP menjadi tersangka juga harus ada undangannya baru kami akan percaya.”
Ia juga menyebut belum bisa memastikan kapan atau apakah penetapan tersangka akan dilakukan.
“Saya tidak tahu persis ya apakah hari besok atau minggu depan atau bulan depan belum tahu. Karena saya ini dengan teman-teman termasuk Bang Farhat saya percaya kepada penyidik. Jadi kalau informasi-informasi yang sekarang beredar saya masih belum percaya karena kan yang bisa mengeluarkan seseorang itu ditetapkan tersangka adalah penyidik.”
Terakhir, Dedi mengungkap bahwa pemanggilan terakhir terhadap kliennya masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kemarin terakhir kita dipanggil itu klien itu sebagai saksi ya. Ada lagi surat pemanggilan kalau enggak salah berapa lupa lagi aku. Sekitar 3 minggu yang lalu ya. Jadi ada pemeriksaan, waktu pertama adalah klarifikasi, kedua ada sebagai saksi karena ada SPDP, yang ketiga ini belum ada surat pemberitahuan atau panggilan lagi,” tutup Dedi Setiadi.
Sementara itu, perkembangan lain dalam kasus ini juga menyita perhatian publik. Ibu kandung korban, Lisnawati, kini berada di bawah perlindungan darurat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah menerima berbagai ancaman dan teror usai melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Kasus kematian Nizam Syafei ini pun masih terus menjadi sorotan. Publik kini menanti kepastian resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum yang sebenarnya, di tengah simpang siur informasi yang beredar luas.
(anf)
Load more