News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Tinggal Diam, Ayah Nizam Lapor Balik Lisnawati soal Penelantaran Anak Usai Jadi Tersangka

​​​​​​​Kasus kematian Nizam makin memanas, Anwar Satibi jadi tersangka penelantaran anak dan lapor balik Lisnawati. Drama hukum kini berubah jadi saling lapor.
Selasa, 21 April 2026 - 03:56 WIB
Lisnawati dan Ayah Nizam
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

tvOnenews.com - Kasus kematian Nizam kembali memanas dan penuh drama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penelantaran anak, ayah kandungnya, Anwar Satibi, justru mengambil langkah tak terduga dengan melaporkan balik Lisnawati

Situasi ini membuat publik semakin penasaran, karena kasus yang awalnya satu arah kini berubah menjadi saling lapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan perkembangan terbaru per April 2026, Anwar Satibi memang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Nizam. 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lisnawati, ibu kandung Nizam, yang menilai adanya unsur pembiaran saat kondisi anaknya memburuk.

Laporan tersebut diperkuat dengan dugaan adanya percakapan yang menunjukkan Anwar tidak segera membawa Nizam ke rumah sakit saat dalam kondisi kritis. Hal ini menjadi dasar penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap yang lebih serius.

Namun, pihak Anwar Satibi melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Bahkan, laporan balik terhadap Lisnawati sudah lebih dulu dilayangkan ke Bareskrim Polri.

“Dia dikenain Pasal 77B 76B Undang-Undang tentang Perubahan Perlindungan Anak ya, di mana pelapornya adalah Lisna ibu kandung daripada Nizam dan ini kita akan uji tentang di mana dianggapkan lantaran anak karena laporan polisi pertama kita TR ini sudah tersangka ibu tiri sekarang lagi proses praperadilan,” ujar Farhat Abbas dalam tayangan Intens Investigasi (20/4/2026).

farhat abbas
Farhat Abbas, Kuasa Hukum Anwar Satibi. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)

“Perlu kami sampaikan bahwa pada kurang lebih sebulan lalu, kami sudah membuat laporan polisi juga di Bareskrim, melaporkan pasal yang sama terhadap Lisna dan sekarang sudah ditindaklanjuti perkara itu dikembalikan ke Polda Jawa Barat untuk diproses juga,” lanjutnya.

Farhat Abbas bahkan menegaskan bahwa jika memang unsur penelantaran terbukti, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

“Jadi kita inginnya kalau memang masyarakat menginginkan dianggap menelantarkan anak hingga diakibatkan kematian pada Nizam itu, kalau bisa dua-duanya di penjara sekalian,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga melontarkan kritik keras terhadap Lisnawati terkait perannya selama ini.

“Lisna yang selama ini ke mana aja kamu? Kemudian apa yang diceritakan tentang gosip tentang anak ini, ini cerita masa lalu dan kemudian menggunakan beberapa anggota dewan untuk direkomendasi ke Komisi III. Kemudian dilakukan RTP kemudian dikeluarkanlah surat kesepakatan antara Kapolres dengan Ketua Komisi III,” ujar Farhat Abbas.

Pihaknya juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi dalam proses hukum yang berjalan.

“Nah, di situ adalah mungkin kita akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan. Kita anggap kasus ini adalah kasus yang ikut campur tangan legislatif, tidak yudikatif karena ada tekanan ya. Kita minta sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri maupun Polda Jabar terkait kehadiran Kapolres Sukabumi di RTP yang di mana sepengetahuan saya RTP itu enggak seperti itu. Memang harusnya ada rekomendasi tertulis tanpa harus membuat satu persidangan kemudian menggiring seolah-olah perkara ini tidak boleh tidak tersangka ayahnya Nizam,” jelasnya.

Farhat Abbas juga mengungkapkan bahwa laporan terhadap Lisnawati telah resmi diterima dan sedang diproses oleh pihak kepolisian.

“Nah, dengan laporan Lisna dianggap mendapat perlindungan LPSK maupun Komnas Perempuan Anak. Alhamdulillah kita diterima juga laporan kita. Saya sebutkan nomor laporannya. Pada tanggal 31 Maret, Anwar Satibi melalui kuasa hukum Kantor Hukum Farhat Abbas membuat laporan pidana dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana yang dimaksud Pasal 77B 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 23 tentang Perlindungan Anak yang terjadi akhir tahun 2013 sampai dengan Februari 2026 di Kabupaten Sukabumi atas nama pelapornya itu adalah Anwar Satibi, laporan polisi 126/2026 Bareskrim Polri tanggal 31 Maret. Nah, terlapor itu adalah atas nama Lisnawati,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Farhat Abbas menilai bahwa Lisnawati justru memperkeruh situasi yang ada.

“Jadi di sini kita anggap Lisna ini adalah orang yang memperkeruh keadaan. Bukannya melaporkan ibu tiri tapi malah melaporkan mantan suaminya yang 12 tahun sudah berpisah. Nah, jadi dia bukannya malu tidak mengurus anak malah mempermalukan suaminya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan saling lapor yang kini terjadi, kasus kematian Nizam diprediksi akan semakin panjang dan kompleks. Publik pun menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Partai Bulan Bintang Pj Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Partai Bulan Bintang Pj Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah

Kementerian Hukum resmi mengesahkan kepengurusan DPP PBB di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah.
Kebakaran Gudang di Cakung, 80 Personel Gulkarmat Jaktim Diterjunkan

Kebakaran Gudang di Cakung, 80 Personel Gulkarmat Jaktim Diterjunkan

Sebanyak 80 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur berupaya memadamkan kebakaran gudang di kawasan Jalan Komarudin Lama, RT 13/RW 5, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Selasa.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Selasa 21 April: Dimulai dari Perebutan Juara Ketiga, Popsivo Polwan Hadapi Jakarta Electric PLN

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Selasa 21 April: Dimulai dari Perebutan Juara Ketiga, Popsivo Polwan Hadapi Jakarta Electric PLN

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Selasa 21 April yang akan menyajikan dua laga di perebutan tempat ketiga dan keempat.
Ngaku Kena Serangan Rasis Sebelum Layangkan Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Disindir Pemain Dewa United: Gak Usah Lebay

Ngaku Kena Serangan Rasis Sebelum Layangkan Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Disindir Pemain Dewa United: Gak Usah Lebay

Kena serangan rasis jadi alasan Fadly Alberto lakukan tendangan kungfu ke lawan, pemain Dewa United ini kasih sindiran telak untuk eks Timnas Indonesia U-17 itu
Kata-kata Bu Atun Usai Diolok-olok Murid-muridnya, Guru PKN SMAN 1 Purwakarta Ini Malah Mendoakan Kalau..

Kata-kata Bu Atun Usai Diolok-olok Murid-muridnya, Guru PKN SMAN 1 Purwakarta Ini Malah Mendoakan Kalau..

Syamsiah yang akrab disapa Bu Atun merupakan guru pelajaran PKN di SMAN 1 Purwakarta. Ia mengaku baru mengetahui adanya video tersebut setelah viral di medsos.
Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putra: Bardia Saadat Jadi Satu-satunya Pemain yang Tembus 100 Poin, Ageng Wardoyo Pimpin Kekuatan Lokal

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putra: Bardia Saadat Jadi Satu-satunya Pemain yang Tembus 100 Poin, Ageng Wardoyo Pimpin Kekuatan Lokal

Top skor akhir final four Proliga 2026 putra, di mana Bardia Saadat (Jakarta Bhayangkara Presisi) menjadi satu-satunya pemain yang menembus 100 poin, sedangkan Ageng Wardoyo (Samator) pimpin kekuatan lokal.

Trending

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Top Skor Sepanjang Masa Ketiga Timnas Jepang Blak-blakan Soal Masa Depan Timnas Indonesia Era John Herdman, Prediksi Nasib Skuad Garuda akan Begini

Top Skor Sepanjang Masa Ketiga Timnas Jepang Blak-blakan Soal Masa Depan Timnas Indonesia Era John Herdman, Prediksi Nasib Skuad Garuda akan Begini

Top skor sepanjang masa ketiga Timnas Jepang menilai Timnas Indonesia di era John Herdman punya masa depan cerah dan peluang besar lolos ke Piala Dunia 2030.
Dua Hukuman Ini Diusulkan Dedi Mulyadi untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Viral, KDM Ingatkan tetap Ikut KBM di Sekolah

Dua Hukuman Ini Diusulkan Dedi Mulyadi untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Viral, KDM Ingatkan tetap Ikut KBM di Sekolah

Video beberapa waktu lalu yang menampilkan seorang siswa acung jari tengah yang viral, menuai kritikan. Hal ini juga direspons Dedi Mulyadi
Final Proliga 2026 Makin Panas! Sistem Baru Bisa Bikin Laga Berakhir Lebih Cepat

Final Proliga 2026 Makin Panas! Sistem Baru Bisa Bikin Laga Berakhir Lebih Cepat

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) resmi memperkenalkan format baru untuk babak final Proliga 2026.
Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Bagas Ungkap Rahasia Bertahan dari Kanker Stadium 4

Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Bagas Ungkap Rahasia Bertahan dari Kanker Stadium 4

​​​​​​​Bagas (11) blak-blakan ke Dedi Mulyadi soal rahasia bertahan dari kanker stadium 4. Kisah haru bocah asal Sukabumi ini bikin publik tersentuh.
Akhirnya Fadly Alberto Meminta Maaf usai Menendang Pemain Dewa United, Akui Tendangan Kungfunya sebagai Perbuatan Bodoh

Akhirnya Fadly Alberto Meminta Maaf usai Menendang Pemain Dewa United, Akui Tendangan Kungfunya sebagai Perbuatan Bodoh

Tendangan kungfu Fadly Alberto viral di media sosial, yang mengenai satu pemain Dewa United. Kini meminta maaf atas tindakannya tersebut
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT