Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
- Adinda Ratna Safira-tvOne
tvOnenews.com - Kasus hukum yang menjerat Dokter Richard Lee masih terus menjadi sorotan publik.
Terbaru, Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer tersebut hingga Juni 2026.
Perpanjangan penahanan ini berkaitan dengan status Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif/Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa masa penahanan tersangka kembali diperpanjang setelah sebelumnya telah berlangsung hingga awal Mei 2026.
- Foe Peace Simbolon/VIVA
“Tersangka DRL yang ditangani oleh DIRES Krimsus Polda Metro Jaya. Seperti yang kami sampaikan beberapa hari yang lalu bahwa yang bersangkutan ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan sampai tanggal 4 Mei 2026 dan saya sampaikan mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026 tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan perpanjangan penahanan tersebut ke pengadilan.
“Itu sudah kami ajukan ke PN Pengadilan Negeri untuk diperpanjang penahannya,” lanjutnya.
Alasan Perpanjangan Penahanan Dokter Richard Lee
Menurut penjelasan polisi, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, khususnya dalam melengkapi berkas perkara.
Pada 31 Maret 2026, penyidik diketahui telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun, dalam prosesnya, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan status P19 pada 13 April 2026.
Artinya, masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
- Youtube dr Richard Lee
“Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelas Andaru.
Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara kembali dikirimkan ke Kejati Banten pada 23 April 2026.
Penyidik disebut telah memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
“Perkembangan nanti kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya,” tambahnya.
Sorotan Lain di Tengah Proses Hukum
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, dr Richard Lee kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini terkait pencabutan sertifikat mualaf yang sebelumnya dimilikinya.
- instagram Dondy Eko Putro Susanto / dr.richard_lee
Sertifikat tersebut dicabut oleh Hanny Kristianto atau akrab disapa Koh Hanny dari Mualaf Center Indonesia (MCI).
Pengumuman itu disampaikan melalui kanal YouTube Reyben Entertainment pada Minggu (3/5/2026).
Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa pencabutan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan status keislaman Richard Lee.
Dengan berbagai perkembangan ini, kasus yang menjerat Richard Lee diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dalam waktu ke depan. (gwn)
Load more