Korban Pencabulan Oknum Kiai di Ponpes Pati Ditawari Rp400 Juta untuk Cabut Laporan, Kuasa Hukum: Ada Suruhannya
- kolase YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo - Facebook/I Love Pati
tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari semakin menjadi perhatian publik.
Perlahan para korban yang merupakan santriwati dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah membongkar kelakuan Kiai cabul ini.
Tak hanya oleh para santriwati, kuasa hukum korban, Ali Yusron turut mengungkapkan upaya Ashari agar mencabut laporan kasus dugaan pencabulan ini di kepolisian.
Hal ini diungkapkan pada saat konferensi pers bersama pengacara kondang Hotman Paris, pada Kamis (7/5/2026).
Ali Yusron mengungkapkan pihak Ashari mendatangi rumah pelapor yaitu orang tua korban untuk mencabut laporan dengan menawarkan sejumlah uang.
Namun, dengan tegas pelapor tidak mau menerima uang tersebut dan tetap melanjutkan perkaranya.
“Si ‘A’ ini datanglah ke rumahnya pelapor dengan menawari uang untuk mencabut perkara. Ini (pelapor) nggak mau dikasih berapa nominalnya,” ungkap Ali Yusron pada konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
- YouTube Denny Sumargo
Usaha tak berhasil pada pelapor, pihak Ashari mendatangi Ali dengan menawarkan uang sebesar Rp300 Juta.
“Datanglah melobi ke saya. Dia bilang ‘tidak ada pengacara di Pati ini yang tidak mau uang’. Saya jawab, ‘Saya berinisiatif kepada diri saya sendiri tidak akan menerima uang kepada pelaporan yang dilakukan’,” jelas Ali.
“Pertama kali 300 (juta) di warung, ada dua orang. Saya yakin di dalam mobil itu ada tersangka. Saya tolak,” sambungnya.
Kuasa hukum korban ini menduga bahwa dua orang yang ia temui merupakan suruhan dari tersangka untuk membujuknya agar mau mencabut laporan.
“Tersangka yang menyuruh suruhannya dua orang, saya nggak kenal. Cuma ada saksi bareng saya di situ,” ujarnya.
“Kalau saya mau, 100 juta dulu yang 200 nanti langsung dengan saya,” lanjut Ali.
Bukan hanya sekali, Ali kembali ditawarkan Rp400 juta oleh tiga orang di waktu yang berbeda. Namun, dirinya tetap tegas untuk tidak menerimanya.
“Kedua di waktu yang berbeda, setiap saya melakukan Push di perkara, diancam di parkiran depan BPN Pati. dipepet itu ada tiga orang. 400 (juta) saya nggak mau,” tutur kuasa hukum korban itu.
Bahkan, Ali sempat mendapatkan ancaman dari ketiga orang tersebut. Para oknum itu mengatakan laporan korban akan berimbas besar pada internal Pondok Pesantren.
“Bilangnya perkara ini kalau kamu bongkar, ini akan berimbas besar sekali. Ini menyangkut pondok pesantren, muridnya besar, gurunya juga banyak, dan ada kaitannya dengan yang lain,” terang Ali Yusron.
“Saya jawab lagi, urusan nanti lanjut atau tidak itu nanti urusan penyidik. Jika perkara ini menyentuh keluarga Anda. seandainya anak Anda bagaimana? Nggak jawab dia, dia merenung,” pungkasnya.
Setelah kejadian itu, Ali Yusron terus memperjuangkan perkara hukum ini hingga menjadi perhatian publik.
Kini Ashari yang merupakan pengasuh sekaligus pendiri ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional ponpes buntut dari kasus dugaan pencabulan tersebut.
(kmr)
Load more