4 Kejanggalan yang Diungkap Pengacara Ririn dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @pengacara_toni
Kejanggalan 3: Rekaman CCTV Toko Material Tidak Diputar
Toni RM mempertanyakan mengapa rekaman CCTV dari Toko Material Bangunan di sekitar lokasi tidak diputar secara utuh di persidangan.
"Rekaman CCTV Toko Material Bangunan tidak diputar, padahal kalau diputar secara utuh, full, akan terungkap siapa saja yang masuk keluar rumah korban pasti terlihat, kalau mau mengungkap kebenaran," kata Toni RM.
Menurut pengacara Ririn, rekaman tersebut berpotensi menjadi kunci untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang mendatangi rumah korban sebelum dan sesudah peristiwa pembunuhan terjadi.
Kejanggalan 4: Saksi Priyo Bagus Setiawan Tidak Dihadirkan
Pengacara Ririn, Toni RM, juga mempersoalkan ketidakhadiran saksi Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan terdakwa Ririn Rifanto.
"Saksi Priyo Bagus Setiawan tidak dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ririn Rifanto, padahal kalau benar-benar Ririn terlibat harusnya Priyo dihadirkan sebagai saksi untuk meyakinkan hakim mengenai peranan keterlibatan Ririn dalam kasus pembunuhan yang sangat keji tersebut," tulis Toni RM.
Ketidakhadiran saksi Priyo dinilai sebagai celah besar dalam pembuktian yang melemahkan konstruksi dakwaan terhadap Ririn Rifanto.
Di akhir unggahannya, pengacara Ririn, Toni RM, menyerukan masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi ini demi mendorong penegak hukum bertindak lebih jauh.
"Silakan bagikan sebanyak-banyaknya untuk mengungkap kebenaran agar Polda Jabar menindaklanjuti mencari Aman Yani dengan menanyakan kepada penyidik Polres Indramayu yang menangani kasus pembunuhan satu keluarga ini yang menyita dan memegang HP Ririn," tutup Toni RM.
Toni RM menegaskan bahwa dirinya sebagai pengacara Ririn Rifanto akan terus berupaya membuktikan posisi serta keterlibatan kliennya secara objektif di persidangan, guna memastikan seluruh hak-hak hukum Ririn Rifanto terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(anf)
Load more