Temui Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum Ririn Bongkar Priyo Dijanjikan Rp100 Juta oleh Aman Yani untuk Tutup Mulut
- Kolase tvOnenews.com / YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
tvOnenews.com - Sebuah pengakuan mengejutkan mencuat dari ruang diskusi bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kuasa Hukum Ririn, Toni RM, membeberkan fakta bahwa Priyo dijanjikan uang Rp100 juta oleh Aman Yani agar mau menutup mulut usai pembunuhan sadis terhadap keluarga Sahroni di Indramayu. Janji itu ternyata tidak pernah ditepati sepenuhnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada akhir Agustus 2025, ketika lima anggota keluarga Haji Sahroni di Kelurahan Paoman, Indramayu, dibunuh secara sadis.
Jenazah mereka ditemukan terkubur dalam satu lubang di pekarangan rumah pada 1 September 2025. Para korban adalah Sahroni selaku pemilik rumah, Budi anaknya, Eis atau Egis menantu, serta dua cucu korban.
Fakta baru ini terungkap dalam video diskusi yang ditayangkan di kanal YouTube pribadi Dedi Mulyadi pada 25 Mei 2026, ketika Toni selaku kuasa hukum Ririn duduk langsung bersama Gubernur Jawa Barat itu untuk membeberkan kronologi yang ia ketahui.
Toni meyakini bahwa Aman Yani adalah otak di balik pembunuhan berencana tersebut.
Berdasarkan keterangan Toni dalam video itu, sesaat setelah pembunuhan terjadi, Aman Yani masuk ke kamar Eis sebelum kemudian mengumpulkan tiga orang di ruang tamu.
"Aman Yani masuk ke kamarnya Eis ya. Kemudian mereka berkumpul nih bertiga, Hadi, Yoga, Priyo di ruang tamu," ungkap Kuasa Hukum Ririn.
Dalam pertemuan di ruang tamu itulah, Hadi memperkenalkan seseorang kepada Priyo.
"Nah, kemudian Hadi mengenalkan kalau Hadi pernah ketemu ngambil palu. Hadi ngomong, 'Yo, ini Yoga.' Kata Hadi ke Priyo," lanjut Kuasa Hukum Ririn.
Tak lama berselang, Aman Yani datang dan langsung memberikan instruksi tegas kepada Priyo.
"Sudah, enggak lama Aman Yani datang kumpul di ruang tamu. Kemudian, 'Priyo, kamu harus bisa jaga rahasia ini.' Nanti kamu saya kasih Rp100 juta,' kata Aman Yani," jelas Kuasa Hukum Ririn.
Namun kenyataannya, janji Rp100 juta itu tidak pernah terealisasi penuh. Priyo hanya menerima uang tunai jauh lebih kecil dari yang dijanjikan, disertai barang berharga.
"Lalu Priyo dikasih uang Rp8 juta. Sama emas, gelang, dan anting. Handphone yang buat inventaris tadi diambil lagi. Diambil lagi sama Aman Yani. Kemudian Aman Yani, Hadi, dan Yoga pergi," beber Kuasa Hukum Ririn.
Load more