Hotman Paris Desak Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @hotmanparisofficial / YouTube Komas Perempuan
tvOnenews.com - Hotman Paris secara terang-terangan meminta Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, untuk mundur dari jabatannya setelah menyebut kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Pernyataan keras Hotman Paris itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 27 Juni 2026. Pengacara kondang tersebut mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka terhadap sikap Komnas Perempuan di tengah keprihatinan masyarakat luas atas kondisi korban YTR yang dinilai sangat memprihatinkan.
"Halo Komnas Perempuan, berharap kamu segera dipecat Bapak Presiden. Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat-sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang gara-gara disayat, luka di mana-mana, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris tidak hanya berhenti di situ. Ia juga mempertanyakan kompetensi Komnas Perempuan dalam memahami hukum dan menyindir sikap lembaga tersebut yang dinilainya terlalu tergesa-gesa merujuk pada aturan internasional tanpa memahaminya secara mendalam.
"Lu itu baru sekali saja baca peraturan PBB udah gaya lu. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas HAM, sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar kamu, untuk membayar makanan yang masuk ke isi perutmu ya," tegasnya.
Hotman Paris kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara istilah penyiksaan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Menurutnya, Komnas Perempuan seharusnya memahami kerangka hukum nasional sebelum merujuk pada konvensi internasional.
"Dari ucapanmu itu, kau benar-benar tidak paham. Nih gua ajarin lu ya, emak-emak. Menurut KUHP Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan ya. Tidak ada istilah penyiksaan dalam KUHP kita," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan bahwa tindakan penganiayaan bisa berujung pada kondisi tersiksa bagi korban. Ia menilai pernyataan Komnas Perempuan tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga menyakiti perasaan masyarakat yang tengah bersimpati terhadap nasib korban YTR.
Load more