Bukan Freddy Budiman! Inilah Terpidana Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia, Kisahnya Mengubah Sejarah Hukum
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika selalu menjadi perdebatan panjang.
Sebagian pihak menilai hukuman tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap jaringan narkoba yang terus berkembang, sementara kelompok pegiat hak asasi manusia memandang pidana mati bertentangan dengan hak hidup yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional.
Perdebatan itu terus berlangsung hingga kini, tetapi sejarah menunjukkan bahwa Indonesia telah menerapkan hukuman mati bagi pelaku narkotika sejak puluhan tahun lalu.
Banyak masyarakat mengenal nama Freddy Budiman sebagai terpidana narkoba yang dieksekusi mati pada 2016.
- Tangkapan layar
Padahal, jauh sebelum itu, pemerintah Indonesia telah melaksanakan eksekusi terhadap seorang warga negara Malaysia bernama Chan Ting Chong alias Steven Chan.
Eksekusinya pada 13 Januari 1995 menjadi tonggak penting karena merupakan pelaksanaan hukuman mati pertama terhadap terpidana kasus narkotika di Indonesia.
Peristiwa tersebut bukan sekadar akhir dari proses hukum seorang terpidana, melainkan juga menjadi titik balik dalam kebijakan pemberantasan narkoba nasional.
Sejak saat itu, hukuman mati mulai dipandang sebagai salah satu instrumen hukum paling berat dalam menghadapi kejahatan narkotika yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat.
Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa perdagangan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar dolar AS setiap tahun, sehingga banyak negara menerapkan kebijakan yang berbeda-beda, mulai dari rehabilitasi hingga hukuman mati.
Dari Penangkapan hingga Vonis Mati
Melansir dari berbagai sumber, nama Chan Ting Chong mulai masuk dalam penyelidikan aparat pada 1985 setelah polisi menangkap seorang warga negara Malaysia lainnya, Maniam Manusamy, di Hotel City, Jakarta.
Dalam penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, heroin ditemukan disembunyikan di tubuh Manusamy. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh bayaran dari Chan Ting Chong untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada Chan Ting Chong, seorang pengusaha asal Malaysia. Ia akhirnya ditangkap setelah diduga memiliki keterlibatan dalam penyelundupan sekitar 420 gram heroin.
Chan membantah sebagai pemilik narkotika tersebut. Ia mengaku hanya diminta menyimpan heroin di dalam mesin kompresor oleh seorang rekannya asal Hong Kong yang dikenal dengan nama Ahong. Namun, keterangan itu tidak cukup meyakinkan penyidik sehingga ia tetap diproses sebagai tersangka utama.
Pada Januari 1986, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Chan Ting Chong berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang saat itu masih berlaku.
Regulasi tersebut memang telah membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku kejahatan narkotika tertentu, meskipun sebelumnya belum pernah benar-benar dieksekusi.
Chan kemudian menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Banding ke Pengadilan Tinggi ditolak pada 1986, kasasi ke Mahkamah Agung juga kandas pada 1990, sementara permohonan grasi kepada Presiden Soeharto ditolak pada 31 Januari 1991.
Menariknya, pada Agustus 1986, Maniam Manusamy sempat mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kesaksiannya terdahulu merupakan keterangan palsu. Namun surat tersebut tidak mengubah putusan yang telah dijatuhkan kepada Chan.
Eksekusi yang Menjadi Titik Balik Sejarah
Setelah hampir sembilan tahun menunggu di Lembaga Pemasyarakatan Cibubur, Jakarta Timur, Chan Ting Chong akhirnya dieksekusi oleh regu tembak pada 13 Januari 1995.
Eksekusi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan dua terpidana lain, yakni Kacong Laranu, mantan anggota militer yang dihukum karena pembunuhan, serta Karta Cahyadi.
Namun, Chan tercatat sebagai terpidana kasus narkotika pertama yang benar-benar menjalani hukuman mati di Indonesia.
Sebelumnya memang pernah ada vonis mati terhadap dua warga negara Taiwan, Lee Wah Ceng dan Chang Show Ven, yang tertangkap menyelundupkan sekitar 9,5 kilogram heroin menggunakan kapal M.V. AN Hsing.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan tersebut dan menggantinya menjadi hukuman penjara selama 17 tahun.
Kasus lain juga terjadi terhadap Husni alias Yono yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 1984 karena memperjualbelikan sekitar 700 gram heroin murni.
Namun eksekusi tidak pernah terlaksana karena Husni melarikan diri dari Lapas Salemba bersama puluhan narapidana lainnya dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Karena itu, Chan Ting Chong menjadi nama pertama yang benar-benar mencatat sejarah sebagai terpidana narkotika yang dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Warisan Hukum dan Kontroversi Hukuman Mati
Eksekusi Chan Ting Chong menjadi preseden penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hukuman mati tetap dipertahankan sebagai salah satu ancaman pidana bagi pelaku kejahatan narkotika dalam kategori tertentu.
Sejumlah warga negara asing kemudian dijatuhi hukuman mati oleh berbagai pengadilan di Indonesia, antara lain Frederich Soru, Gerson Pandie, Ayodya Prasad Chaubey, Rodrigo Gulard, Michael Titus Igweh, Hillari K. Chimezie, Marco Archer Cardoso Moreira, Samuel Iwachekwu Okoye, Hansen Nwaolisa, serta sejumlah nama lainnya.
Catatan akademik menunjukkan bahwa pada periode 1999 hingga 2006 terdapat sedikitnya 63 terpidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, terdiri atas 59 laki-laki dan empat perempuan dari berbagai kewarganegaraan.
Di sisi lain, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terus menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Imparsial saat itu, Poengky Indarti, dalam pernyataannya pada 18 Januari 2015 menilai pemerintah menerapkan standar ganda.
Menurutnya, Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana narkotika di dalam negeri, tetapi pada saat yang sama aktif meminta pengampunan bagi warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
"Ini justru merugikan Indonesia dalam diplomasi internasional untuk melindungi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati," ujar Poengky, melansir dari Riauonline.
Pandangan serupa juga muncul dalam buku Making Money off Migrants: The Indonesian Exodus to Malaysia karya Sidney Jones.
Ia menulis bahwa sebagian masyarakat Indonesia dan Malaysia percaya eksekusi Chan Ting Chong berkaitan dengan eksekusi warga Indonesia Basri Messe di Malaysia lima tahun sebelumnya akibat kepemilikan 935 gram ganja kering.
Meski demikian, anggapan tersebut tidak pernah dibuktikan secara resmi oleh pemerintah kedua negara.
Kisah Chan Ting Chong tidak hanya menggambarkan perjalanan panjang seorang terpidana narkotika menghadapi proses hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia.
Eksekusinya pada 1995 menandai dimulainya penerapan nyata hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi preseden bagi berbagai perkara serupa pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga kini, hukuman mati dalam perkara narkotika masih menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak diperdebatkan.
Di satu sisi, pemerintah memandangnya sebagai instrumen untuk menekan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sementara di sisi lain kelompok pegiat HAM terus mendorong penghapusan pidana mati dengan alasan perlindungan hak hidup.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa warisan kasus Chan Ting Chong masih memiliki relevansi dalam diskursus hukum Indonesia hingga saat ini. (udn)
Load more