Ternyata ini Alasan Orang Tua Taufik Hidayat Belum Temui Keluarga Korban
- YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
"Setiap rumah kos dan kontrakan setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan," tegas KDM dalam biroadpim.jabar.
Gubernur Jabar tersebut juga meminta agar setiap orang tua melakukan pendampingan terhadap anaknya. Ketika anak berkomunikasi, berjalan atau dikunjungi oleh pihak lain.
"Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih dibawah umur tanpa pengawasan orang tua," pungkas Kang Dedi
Saat ini Taufik Hidayat alias TH, diprasangkakan bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(klw)
Load more