Kecam Penyembelihan Tapir Mesuji, Audrey "King of the Jungle" Minta Masyarakat Perbanyak Literasi Satwa
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @audreyaofficial
"Maksudnya kita harus belajar sesuatu apa yang ada di sekitar kita. Mana yang dilindungi, mana yang enggak, mana yang boleh dimakan, mana yang enggak boleh, mana yang harus dikonservasi, mana yang bisa dibudidaya, atau bisa dimakan, bisa dipelihara gitu loh. Literasi ini yang kurang," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus penyembelihan tapir di Mesuji ini telah menjerat empat tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara dua orang lainnya masih berstatus buron dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Berikut versi update yang lebih lengkap dan detail, mencakup nama keempat pelaku, peran masing-masing, ancaman hukuman, serta dua DPO yang masih diburu:
Update Kasus: Nama Pelaku, Ancaman Hukuman, dan DPO yang Masih Diburu
Kasus penyembelihan tapir di Mesuji ini telah menjerat empat tersangka yang identitasnya telah diketahui. Mereka adalah Ketut Suwarne, anak dari Kuning, yang diduga berperan menombak tapir; Wayan Supatre, yang diduga membawa kepala tapir; Tri Suharyanto bin Tumidi, yang diduga menyembelih tubuh tapir; serta Made Putra Yasa, anak dari Ketut Sami, yang diduga sebagai pemilik golok yang digunakan untuk menyembelih. Keempatnya diketahui merupakan warga Register 45, Kabupaten Mesuji.
Terkait ancaman hukuman, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan dasar hukum yang menjerat para pelaku.
"Ancaman pidananya itu 3 tahun, paling lama 15 tahun, karena melanggar aturan pada Pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Di situ sudah tertera," ujar Yuni.
Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi turut memburu dua orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuni mengungkapkan kedua buron itu diketahui berinisial W dan SR.
"Untuk saat ini ada dua DPO yang sudah dicatat oleh Polres Mesuji, yakni berinisial W dan berinisial SR," ungkap Yuni.
Polisi memastikan proses pengejaran terhadap kedua DPO tersebut masih terus dilakukan hingga saat ini.
(anf)
Load more