News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual

Kilas balik kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Tak hanya dipecat karena kasus narkoba dan dugaan menerima uang bandar sabu, sidang etik Polri
Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB
Ilustrasi Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi salah satu perkara etik dan pidana yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026. 

Sosok yang pernah memimpin institusi penegak hukum di Kota Bima itu tidak hanya terseret dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menghadapi sederet pelanggaran etik yang akhirnya berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perjalanan kasus ini semakin mengejutkan ketika sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru. 

Selain dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika dan diduga menerima uang dari bandar sabu, majelis sidang juga menemukan adanya dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh AKBP Didik. Temuan tersebut memperluas dimensi kasus yang sebelumnya hanya berfokus pada perkara narkoba.

Kini, setelah proses etik dan pidana berjalan, kasus tersebut menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan disiplin di tubuh Polri. Berikut kilas balik perjalanan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota hingga berujung pemecatan.

Sidang Etik Ungkap Dugaan Penyimpangan Seksual

Fakta mengenai dugaan penyimpangan seksual mencuat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada 19 Februari 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan majelis sidang menemukan lebih dari satu pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik  Putra Kuncoro.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Istimewa

Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah AKBP Didik yang sebelumnya menjadi sorotan karena menyimpan koper berisi narkotika.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan asusila tersebut terungkap selama proses pemeriksaan internal.

"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.

Dalam sidang yang berlangsung hampir delapan jam itu, sebanyak 18 saksi diperiksa. Tiga orang hadir secara langsung, sementara 15 saksi lainnya memberikan keterangan melalui video conference. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Majelis kemudian menyatakan AKBP Didik melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Dipecat Tidak Hormat karena Narkoba dan Dugaan Menerima Uang Bandar

Selain dugaan penyimpangan seksual, sidang etik juga menguatkan temuan mengenai keterlibatan AKBP Didik dalam perkara narkotika.

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, majelis sidang menilai Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar Trunoyudo.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatan Didik merupakan tindakan tercela.

Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari yang dihitung sejak 13 Februari 2026, sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, AKBP Didik menerima seluruh putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding atas hasil sidang etik.

Sebelumnya, nama AKBP Didik lebih dahulu menjadi sorotan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika. 

Dalam penyidikan itu, ia juga diduga meminta mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar yang dananya berasal dari bandar sabu melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Dugaan Pelecehan Seksual Masih Didalami

Perkembangan kasus tidak berhenti pada putusan sidang etik. Beberapa pekan setelah PTDH dijatuhkan, Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan asistensi terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota tersebut.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dengan pendampingan dari Bareskrim.

"Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring dan memberikan asistensi apabila diperlukan," kata Nurul Azizah, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Nurul, asistensi diberikan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Pada prinsipnya Polri berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai korban menyampaikan kesaksiannya dalam sebuah siniar di kanal YouTube NTB Satu. 

Ia mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum melakukan hubungan seksual dalam aktivitas yang diduga melibatkan istri AKBP Didik.

Meski demikian, dugaan pelecehan seksual tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan kasus kepemilikan narkotika maupun temuan koper berisi sabu yang sebelumnya diungkap penyidik.

Rangkaian perkara yang membelit AKBP Didik Putra Kuncoro menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal terbesar yang pernah menimpa seorang pejabat kepolisian di tingkat daerah. 

Mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika, penerimaan uang dari bandar sabu, pelanggaran etik berupa penyimpangan seksual, hingga dugaan pelecehan seksual, seluruhnya kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih terus bergulir. 

Di sisi lain, Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertekad Pulih Total dari Cedera, Marc Marquez Rela Persingkat Waktu Liburannya di Jeda Paruh Musim MotoGP 2026

Bertekad Pulih Total dari Cedera, Marc Marquez Rela Persingkat Waktu Liburannya di Jeda Paruh Musim MotoGP 2026

Marc Marquez memilih mengorbankan waktu libur nya di jeda kompetisi demi mempercepat proses pemulihan cedera jelang paruh kedua MotoGP 2026.
Daftar Pemain Indonesia di Japan Open 2026: Kirim 12 Wakil, Ada Ubed Hingga Fajar/Fikri

Daftar Pemain Indonesia di Japan Open 2026: Kirim 12 Wakil, Ada Ubed Hingga Fajar/Fikri

Sebanyak 12 wakil Indonesia akan unjuk gigi di Japan Open 2026. Salah satunya ada Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed hingga ganda putra andalan yakni Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.
Penguatan Dana Murah Berbuah Manis, BRI Sukses Tekan Cost of Fund dan Perkuat Profitabilitas di Bawah Supervisi Danantara

Penguatan Dana Murah Berbuah Manis, BRI Sukses Tekan Cost of Fund dan Perkuat Profitabilitas di Bawah Supervisi Danantara

Hingga Maret 2026, BRI berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1.555,1 triliun. Nilai ini tumbuh 9,4% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Ketua Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Tekankan Percepatan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal di Posyandu

Ketua Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian Tekankan Percepatan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal di Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian, menegaskan pentingnya percepatan implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh jenjang Posyandu.
Enam Hari Pencarian, Pria yang Hilang Saat Memancing di Sungai Lau Biang Ditemukan Meninggal Dunia

Enam Hari Pencarian, Pria yang Hilang Saat Memancing di Sungai Lau Biang Ditemukan Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil menemukan Nuah Ginting (61), warga yang diduga hanyut di Sungai Lau Biang, Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah enam hari dilakukan pencarian.
KPAI Soroti Nasib Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Dua Anak Terkendala Biaya Pengobatan

KPAI Soroti Nasib Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Dua Anak Terkendala Biaya Pengobatan

KPAI mendesak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan membantu dua santri korban dugaan pembakaran di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar parah. Satu korban meninggal dunia

Trending

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

Shio mana yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok pada 9 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka hoki 12 shio besok Kamis ini dan temukan jawabannya!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Hari Kamis, 9 Juli 2026, diperkirakan membawa energi positif bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa saja yang akan berlimpah cuan besok?
Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Timnas Voli Indonesia baik kategori senior maupun junior akan kembali unjuk gigi di sejumlah turnamen, salah satunya SEA V Cup 2026.
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Pelatih Mesir, Hossam Hassan, melontarkan tuduhan keras kepada FIFA usai timnya kalah 2-3 dari sang juara bertahan dalam pertandingan yang berlangsung di Atlanta.
Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Respons Elegan Pelatih Baru Persib Usai 11 Nama Gabung Skuad Provisional Timnas Indonesia di Tengah Persiapan 5 Kompetisi yang Diikuti Maung Bandung

Dari kiper hingga striker, pemain muda hingga naturalisasi dari Persib Bandung mewarnai skuad yang tengah menjalani pemusatan latihan Timnas Indonesia di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT