News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah memasuki babak baru setelah polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Simak kronologi lengkap, dugaan motif
Rabu, 8 Juli 2026 - 19:38 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

tvOnenews.com - Kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. 

Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peningkatan status perkara tersebut menjadi titik penting dalam upaya mengungkap peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat. 

Polisi menilai telah ditemukan dugaan tindak pidana yang cukup sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah video kondisi korban viral di media sosial pada pertengahan 2026. Padahal, dugaan pembakaran itu disebut telah terjadi pada November 2025. Berikut kronologi lengkap peristiwa yang kini masih terus didalami aparat kepolisian.

Polisi Naikkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan

Perwakilan dari Polres Lombok Tengah, menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. 

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa belasan saksi. 

Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Kembali Disorot, Satu Korban Meninggal Dunia, Denny Sumargo Tolong Bantu Kawal!
Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Kembali Disorot, Satu Korban Meninggal Dunia, Denny Sumargo Tolong Bantu Kawal!
Sumber :
  • instagram Sumagodenny

Mereka terdiri dari orang tua korban, para korban yang masih hidup, pengurus pondok pesantren, pihak Kementerian Agama, hingga ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).

Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.

Berawal dari Dugaan Perundungan hingga Terjadi Pembakaran

Berdasarkan penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan keterangan keluarga korban, peristiwa tragis itu diduga dipicu oleh aksi perundungan yang dilakukan seorang santri senior berinisial R.

Sebelum kejadian, tiga korban disebut pernah melaporkan tindakan bullying yang dilakukan pelaku kepada pengurus pondok pesantren. Teguran yang diberikan kepada pelaku diduga justru memicu kemarahan.

Bibi salah satu korban, Nurul Hidayah, mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian, pelaku sempat melontarkan ancaman.

"Tiga hari sebelum kejadian diancam, 'kalau lain kali kalian kasih tahu Abah saya akan bakar kalian'. Akhirnya, tiga hari setelah kata-kata itu langsung kejadian," ujar Nurul Hidayah.

Menurut keterangan keluarga, pada hari kejadian ketiga korban dipanggil menuju sebuah ruangan kosong yang sudah tidak digunakan di lingkungan pesantren. Ruangan tersebut dipenuhi material mudah terbakar seperti kayu, kertas, dan styrofoam.

Di lokasi itulah para korban diduga disiram menggunakan bahan bakar sebelum api dinyalakan. Salah satu korban, SAH (13), mengaku mereka sempat terjebak karena pintu ruangan dalam keadaan terkunci.

"Terjebak kita bertiga, orang yang ngebakar bisa dia keluar," tutur SAH.

Akibat insiden tersebut, dua santri mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuh mereka, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa bulan kemudian.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan bahwa terdapat tiga korban dalam kasus tersebut.

"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," katanya.

Viral, Trauma Berat hingga Polemik Penanganan Korban

Kasus ini baru mendapat perhatian luas setelah video korban menjalani perawatan di rumah sakit viral di media sosial pada Mei 2026. Dalam video tersebut tampak salah seorang korban menangis kesakitan dengan luka bakar yang telah dibalut perban.

Selain menderita luka bakar hingga sekitar 80 persen tubuh, korban yang selamat juga mengalami trauma psikologis berat.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah, Baiq Indria Purnawati, mengatakan hasil asesmen psikolog menunjukkan korban mengalami gejala trauma yang cukup serius.

"Dari hasil asesmen awal kemarin oleh psikolog klinis UPTD PPA, gejala trauma muncul yaitu korban tidak berani melihat api. Sering terkejut, teriak-teriak di tengah tidurnya saat tengah malam," katanya.

Korban juga disebut mengalami halusinasi pendengaran, kehilangan rasa percaya diri, dan selalu menutupi tubuhnya ketika bertemu orang lain akibat bekas luka bakar yang masih terlihat.

Di sisi lain, keluarga mengaku menghadapi beban ekonomi yang berat selama proses pengobatan. Orang tua salah satu korban bahkan mengaku harus berutang dan menjual sapi miliknya untuk membiayai perawatan.

Pihak pondok pesantren membantah tudingan telah lepas tangan. Ketua pondok pesantren, Ahmad Muzakki Rahmatullah, menyatakan pihaknya rutin menjenguk korban dan memberikan bantuan selama menjalani perawatan.

"Jadi selama si korban ini berada di rumah sakit, kami sering datang untuk menjenguknya. Dan setiap kali penjengukan itu kami bawakan dia bantuan. Bantuan berupa uang, berupa makanan dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia juga membantah isu mengenai adanya denda bagi keluarga yang membuka kronologi kejadian dan menegaskan bahwa santri yang diduga sebagai pelaku telah dikeluarkan dari pondok pesantren.

Sementara itu, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Polres Lombok Tengah. 

Kini, setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, publik menaruh harapan agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut nyawa seorang santri dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban yang selamat. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Perwira Naik Pangkat hingga Pecah Bintang, Kadiv Humas Polri: Ini Bentuk Penghargaan

Puluhan Perwira Naik Pangkat hingga Pecah Bintang, Kadiv Humas Polri: Ini Bentuk Penghargaan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Laporan Korprapot Perwira Tinggi (Pati) dan PNS Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat
Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia dari Angkat Besi Kelas 75kg Asian Games 2026

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia dari Angkat Besi Kelas 75kg Asian Games 2026

Indonesia berhasil meraih medali emas keduanya pada gelaran Asian Games 2026 lewat Rahmat Erwin Abdullah di cabang olahraga angkat besi, Sabtu 26 September.
4 Drakor Terbaru Oktober 2026 yang Wajib Masuk Watchlist, Bertabur Bintang Besar

4 Drakor Terbaru Oktober 2026 yang Wajib Masuk Watchlist, Bertabur Bintang Besar

Drakor terbaru Oktober 2026 menghadirkan empat judul dengan cerita menarik dan jajaran bintang besar, dari Kim So-hyun hingga Kim You-jung.
Jokowi Pamer KTA PSI di Bandung, Tegaskan Sudah Resmi Jadi Anggota PSI sejak Oktober 2025: Angka Tujuhnya Banyak Sekali

Jokowi Pamer KTA PSI di Bandung, Tegaskan Sudah Resmi Jadi Anggota PSI sejak Oktober 2025: Angka Tujuhnya Banyak Sekali

Jokowi pamer KTA PSI saat Rakorda DPD PSI Kota Bandung. Ia menegaskan telah resmi menjadi anggota PSI sejak 14 Oktober 2025 dan membacakan nomor keanggotaannya.
Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar Tim, Megawati Hangestri Jadi Tumpuan Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar Tim, Megawati Hangestri Jadi Tumpuan Baru

Hyundai Hillstate menyiapkan perubahan besar jelang musim 2026/2027 setelah kehilangan Yang Hyo-jin. Dalam strategi barunya, Megawati Hangestri diproyeksikan.
Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

BGN terus berbenah demi mematangkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa di Indonesia. Tak cuma berpatokan pada sistem dalam negeri,

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT