Muncul 2 Pendapat soal Kasus Dugaan Pembakaran Santri di NTB, Jadi Salah Siapa?
- tvOneNews
Jakarta, tvonenews.com- Media sosial diramaikan dengan adanya kasus dugaan pembakaran Santri di NTB. Kasusnya masih didalami Polres Lombok Tengah.
Dalam kasus ini, muncullah dua opini soal penyebab di Kasus Dugaan Pembakaran Santri ini. Pertama penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag), dan kedua penjelasan dari LPA.
Berdasarkan hasil sementara Kemenag NTB, dijelaskan kalau peristiwa ini terjadi pada 13 Desember 2025 itu mengakibatkan seorang santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar berat.
- dok.kolase tvOnenews.com/ tiktok denny sumargo
Seperti diketahui, kronologi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor B-043/Kk.18.02/3/PP.00.07/06/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.
Disampaikan secara implisit bahwa ini terjadi karena kelalaian santri. Saat ada lima santri yang berkumpul di sebuah ruangan, setelah seorang santri bernama Moh. Reyhan meminta temannya membeli bensin yang akan digunakan untuk buat meluruskan kayu bengkok sebagai bahan pembuatan ketapel.
Dalam momen itu, sebagian bensin dituangkan ke wadah mika kosong untuk dibakar. Tanpa sengaja botol bensin itu belum ditutup tersenggol hingga api menyambar kasur bekas di belakang mereka.
Lalu kobaran api dengan cepat membesar dan memenuhi ruangan. Kemudian Reyhan bersama Yusuf Sapi'i berhasil keluar melalui pintu.
Lalu tiga santri lainnya, yakni Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, dan Ahmad Deven Ramadhan, tidak dapat menyelamatkan diri karena terhalang kobaran api.
Sementara untuk hasil sementara penelusuran lembaga perlindungan anak atau LPA, Kota Mataram bahwa korban yang kini punya luka bakar berat sempat disiram bensin, dan dibakar oleh santri lain.
Menurut ketua LPA kota Mataram, Joko Jumadi ketiga korban saat kejadi masih berstatus siswa kelas satu madrasah tsanawiyah.
"ada tiga korban. duanya mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," katanya dalam antara.
Lantas, siapa yang salah?
Sejauh ini kasus masih didalami oleh Kepolisian. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan.
Lebih lanjut disampaikan Iptu Lalu Brata Kusnadi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB kalau dinaikkan bukan hanya karena adanya saksi.
Load more