3 Persidangan yang Jadi Sorotan di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Ada Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah
- tvOnenews.com - ANF
tvOnenews.comĀ - Tiga persidangan menjadi perhatian publik di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026. Mulai dari sengketa hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Peninjauan Kembali Nikita Mirzani, hingga praperadilan Roy Suryo yang sama-sama memasuki agenda penting.
1. Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah
Sidang perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi persidangan yang paling menyita perhatian. Agenda hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan berkas legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat, sekaligus penunjukan hakim mediator untuk mengupayakan mediasi.
Perkara ini menjadi babak baru setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputus secara verstek pada September 2024. Ruben mengajukan gugatan perdata pada 30 Juni 2026 untuk memperjuangkan hak asuh atas tiga anak mereka, termasuk satu anak angkat.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah rencana pertemuan damai atau joint meeting yang dijadwalkan pada 11 Juli 2026 batal terlaksana. Gagalnya upaya penyelesaian di luar pengadilan membuat sengketa berlanjut ke meja hijau.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sarwendah hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Ia menegaskan siap berjuang habis-habisan (all out) demi mempertahankan hak asuh ketiga anaknya.
Sementara itu, Ruben Onsu belum terlihat hadir secara langsung di ruang sidang dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Persidangan berlangsung secara tertutup demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi objek sengketa.
2. Sidang PK Nikita Mirzani
Persidangan lain yang juga menjadi sorotan adalah sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agenda hari ini adalah pembacaan kontra memori PK oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani. JPU menilai memori PK yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menggugurkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga menyebut memori PK yang diajukan pihak Nikita Mirzani sebagai "buta hukum". Menurut JPU, putusan Mahkamah Agung pada Maret 2026 yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara telah inkrah sehingga tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan tersebut.
Load more