Beragam Reaksi setelah MK Putuskan Larang Sisa Kuota Internet Dihanguskan Sepihak
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai sisa kuota internet yang dihanguskan oleh operator. Ketetapan ini setelah amar putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo memutuskan perkara penghangusan kuota internet. Ia menyatakan bahwa, permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.
Ketua MK tersebut coba memaknai dari Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Ia menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan jaminan sisa kuota pengguna tetap aktif hingga dapat digunakan.
Dari hasil pertimbangan, tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus memberikan cerminan. Setidaknya ada nilai layanan yang dapat diterima oleh pengguna.
Jaminan ini juga mengacu pada aspek perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar namun belum dipakai atau dimanfaatkan sepenuhnya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir berpendapat harus ada perlindungan hukum mengenai hak pengguna jasa telekomunikasi yang masih mempunyai sisa kuota internet dari layanan prabayar maupun pascabayar.
Perlindungan dalam kebijakan ini meliputi sejumlah pilihan layanan, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.
Beragam Reaksi soal Larangan Penghangusan Sisa Kuota Internet
Keputusan dari MK mengundang beragam reaksi dari publik, termasuk beberapa pihak. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin.
Nurul memberikan penilaian terkait putusan MK yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen hingga dilarang keras untuk dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
Menurut Nurul, keputusan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak rakyat. Ia berpendapat kebijakan dari MK sebagai tonggak penting memperkuat perlindungan hak konsumen yang sudah di fase era digital.
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai betapa pentingnya internet. Bagian ini telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat karena fungsinya bukan sekadar untuk komunikasi.
Bagi Nurul, fungsi internet juga bisa meliputi beberapa aspek, seperti pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," terang Nurul di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya kekhawatiran pada kenaikan tarif kuota internet. Pengimplementasian putusan tersebut juga diharapkan tidak melahirkan persoalan baru yakni pengurangan manfaat paket data yang ujung-ujungnya menyusahkan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," imbau dia.
Reaksi lain mengenai putusan MK juga datang dari anggota Komisi I DPR RI lainnya, Oleh Soleh. Ia mengingatkan agar keputusan tersebut harus dihormati bersama.
Legislator bidang komunikasi dan informatika itu mendesak seluruh operator telekomunikasi. Mereka diharapkan segera menjalani putusan dari MK hingga memperbaiki sistem layanan yang dinilai masih kurang.
"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ucap Oleh Soleh.
(hap)
Load more