News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beragam Reaksi setelah MK Putuskan Larang Sisa Kuota Internet Dihanguskan Sepihak

Berikut reaksi publik termasuk DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sisa kuota internet dihanguskan operator.
Jumat, 24 Juli 2026 - 16:00 WIB
Ilustrasi kuota internet habis
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai sisa kuota internet yang dihanguskan oleh operator. Ketetapan ini setelah amar putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ketua MK Suhartoyo memutuskan perkara penghangusan kuota internet. Ia menyatakan bahwa, permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

Ketua MK tersebut coba memaknai dari Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Ia menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan jaminan sisa kuota pengguna tetap aktif hingga dapat digunakan.

Dari hasil pertimbangan, tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus memberikan cerminan. Setidaknya ada nilai layanan yang dapat diterima oleh pengguna.

Jaminan ini juga mengacu pada aspek perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar namun belum dipakai atau dimanfaatkan sepenuhnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir berpendapat harus ada perlindungan hukum mengenai hak pengguna jasa telekomunikasi yang masih mempunyai sisa kuota internet dari layanan prabayar maupun pascabayar.

Perlindungan dalam kebijakan ini meliputi sejumlah pilihan layanan, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.

Beragam Reaksi soal Larangan Penghangusan Sisa Kuota Internet

Keputusan dari MK mengundang beragam reaksi dari publik, termasuk beberapa pihak. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin.

Nurul memberikan penilaian terkait putusan MK yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen hingga dilarang keras untuk dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Menurut Nurul, keputusan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak rakyat. Ia berpendapat kebijakan dari MK sebagai tonggak penting memperkuat perlindungan hak konsumen yang sudah di fase era digital.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai betapa pentingnya internet. Bagian ini telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat karena fungsinya bukan sekadar untuk komunikasi.

Bagi Nurul, fungsi internet juga bisa meliputi beberapa aspek, seperti pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," terang Nurul di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya kekhawatiran pada kenaikan tarif kuota internet. Pengimplementasian putusan tersebut juga diharapkan tidak melahirkan persoalan baru yakni pengurangan manfaat paket data yang ujung-ujungnya menyusahkan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," imbau dia.

Reaksi lain mengenai putusan MK juga datang dari anggota Komisi I DPR RI lainnya, Oleh Soleh. Ia mengingatkan agar keputusan tersebut harus dihormati bersama.

Legislator bidang komunikasi dan informatika itu mendesak seluruh operator telekomunikasi. Mereka diharapkan segera menjalani putusan dari MK hingga memperbaiki sistem layanan yang dinilai masih kurang.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ucap Oleh Soleh.

(hap)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lima Tahun Juara Satu, Ibu yang Tak Pernah Menyerah: Kisah Veronika Reni dan PNM Mekaar di Hari Anak Nasional

Lima Tahun Juara Satu, Ibu yang Tak Pernah Menyerah: Kisah Veronika Reni dan PNM Mekaar di Hari Anak Nasional

Bagi Veronika Reni, tema Hari Anak Nasional ke-42 yang jatuh pada 23 Juli 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", bukanlah slogan semata. 
Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti Kasus Penipuan yang Seret Kepala Daerah di Aceh 

Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti Kasus Penipuan yang Seret Kepala Daerah di Aceh 

Seorang pelapor berinisial A meminta Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan tidak pidana penipuan yang telah dilaporkannya terkait salah satu kepala daerah di Provinsi Aceh inisial SA.
Kemendagri Kantongi Peta Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Kemendagri Kantongi Peta Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi mendalam terhadap area-area yang rentan terjadi praktik korupsi di tingkat daerah.
Kapolri Resmikan Sekber Koalisi Besar Buruh Indonesia: Saya akan Berada di Garda Terdepan untuk Memperjuangkan

Kapolri Resmikan Sekber Koalisi Besar Buruh Indonesia: Saya akan Berada di Garda Terdepan untuk Memperjuangkan

Kapolri menyampaikan apresiasi seluruh konfederasi buruh yang telah bergabung dan mempersatukan perjuangan melalui Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan.
Kapolri Ajak Elemen Buruh Kawal Keseimbangan Hak Pekerja dan Iklim Investasi: Tetap Jaga Kondusivitas

Kapolri Ajak Elemen Buruh Kawal Keseimbangan Hak Pekerja dan Iklim Investasi: Tetap Jaga Kondusivitas

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, perjuangan kaum buruh juga menjadi bagian penting dalam mengawal berbagai program pemerintah, khususnya hilirisasi.

Trending

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Kontingen Pramuka sekolah mengharumkan Indonesia di International Education Adventure 4.0 (Scout Camp 2026) yang digelar di Sangkhom Islam Wittaya School, Sadao, Provinsi Songkhla, Thailand, pada 20–23 Juli 2026.
Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan zodiak keuangan 25 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aries untung besar dan Cancer diminta tahan jajan di Sabtu akhir pekan ini.
APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

Asosiasi Planters Muda Indonesia (APMI) bersama BPDP sebagai BLU Kementerian Keuangan menyelenggarakan STORY 2026: Sawit Creator Academy Ekspedisi Aceh.
4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang mendadak cuan pada 25 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Seorang wanita curhat dirinya masih kesuiltan mendapat pekerjaan. Pencaker itu menceritakan telah mengeluarkan banyak uang demi kerja viral di media sosial.
3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

Kasus Begal di Jakarta Timur kembali menjadi sorotan sepanjang Juni-Juli 2026. Pelajar hingga warga menjadi korban dalam sejumlah aksi kriminal jalanan.
John Herdman Coret 24 Nama dari TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Ada Amunisi Baru yang Bakal Gabung

John Herdman Coret 24 Nama dari TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Ada Amunisi Baru yang Bakal Gabung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, akhirnya ungkap perkembangan terbaru terkait komposisi skuad Garuda jelang Piala AFF 2026. Ada 26 pemain dipertahankan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT