3 Fakta Terbaru Disampaikan Kemenkes soal Meninggalnya dr Siti Zahra Maghfira yang Viral
- dok.kolase tvOnenews.com/ akun Instagram @asosiasi.pidi.pidgi
Jakarta, tvonenews.com- Muncul tiga fakta terbaru disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal kasus meninggalnya dr Siti Zahra Maghfira. Kabar ini menjadi viral di media sosial.
Kementerian Kesehatan dalam keterangannya, menyampaikan soal kasus kematian dr. Siti Zahra Maghfira masih dalam investigasi mendalam oleh Kepolisian dan pihaknya.
Sehingga masih belum diketahui secara pasti, apa penyebab dari meninggalnya dokter Siti Zahra yang kini jadi perhatian publik.
- Viva
Hasil investigasi akan disampaikan selama beberapa hari kedepan oleh Kemenkes.
"kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," jelas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, kepada tvonenews.com, Senin (27/7).
Dalam kesempatan yang sama juga, Aji menyampaikan 3 fakta terbaru soal kasus meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira yang sedang mengikuti PIDI 2026.
1. dr. Siti Zahra Maghfira merupakan lulusan atau alumni dari Fakultas kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS).
2. Menjalani program internship dokter indonesia atau disebut PIDI di RS Sentra Medika Cisalak, Depok sejak Mei 2026.
3. Kemenkes lagi berkordinasi dengan Kepolisian, Konsil kesehatan indonesia (KKI), Komite internship dokter indonesia (KIKI), IDI, dan pemerintah daerah.
"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindaklanjut dan perbaikan yang diperlukan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," jelas Aji.
- dok.kolase tvOnenews.com/ Instagram @rumpi_gosip
Respons Asosiasi PIDI-PIDGI
Asosiasi PIDI-PIDGI menyampaikan juga, agar kejadian ini tidak terulang kembali. Sebab sudah banyak dokter yang wafat selama mengikuti PIDI di tahun 2026.
Berharap agar para tenaga kesehatan yang bertugas mendapatkan perlindungan, dan jaminan kesehatan.
"Ini bukan yang pertama kalinya kami ucapkan bela sungkawa untuk sejawat yang berpulang. Kehilangan demi kehilangan terjadi dalam waktu yang berdekatan, sementara keadaan ini terjadi dalam waktu yang berdekatan dan seharusnya tidak terjadi," sambung Asosiasi PIDI dalam instagram.
"Kami mendukung penuh perubahan menyeluruh agar tenaga kesehtan dan medis terlindungi dari dampak negatif yang ada, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Asosiasi tersebut.
Sementara untuk tujuan dari program ini, disampaikan menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap tenaga medis yang memasuki praktik mandiri telah memiliki kompetensi, profesionalisme, dan kesiapan yang optimal.
Program ini bersifat wajib bagi seluruh lulusan dokter dan dokter gigi, dengan ketentuan:
Kemenkes dalam laman kemkes.go.id, menyebutkan untuk durasi Program internship ini ada dua yaitu, kalau Dokter: 12 bulan, dan Dokter Gigi: 6 bulan. Proses rekrutmen disampaikan dilaksanakan hingga 4 kali dalam setahun
Kemudian untuk penempatannya, diilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, seperti:Rumah Sakit, dan atau Puskesmas.(klw)
Load more