News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Direkam Tanpa Izin! Usher GIIAS 2026 Minta Videonya Dihapus, Kreator Ini Malah Singgung Biaya Produksi

Seorang konten kreator bernama @ebemartono meminta maaf setelah konten usher GIIAS 2026 tanpa izin viral. Dugaan permintaan biaya produksi untuk take
Senin, 3 Agustus 2026 - 15:47 WIB
Viral! Usher GIIAS 2026 Minta Videonya Dihapus, Emanuel Bryan Justru Singgung Biaya Produksi
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Nama TikToker Emanuel Bryan atau yang dikenal melalui akun @ebemartono mendadak menjadi sorotan setelah konten yang dibuatnya di ajang GIIAS 2026 memicu perdebatan luas. 

Ia diduga merekam seorang usher atau SPG tanpa persetujuan, lalu mengunggah interaksi tersebut ke media sosial dengan narasi “cara deketin cewek”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polemik semakin meluas setelah muncul dugaan bahwa beberapa usher yang meminta agar video mereka tidak dipublikasikan atau diturunkan justru diminta membayar sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi konten. 

Pernyataan terkait biaya tersebut memancing kritik keras dari warganet dan menjadi salah satu bagian yang paling disorot dalam kasus ini.

Di tengah derasnya reaksi publik, Emanuel Bryan akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui ada perkataan yang seharusnya tidak disampaikan dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat serta mengunggah konten.

Usher Mengaku Direkam Tanpa Dibertahu dan Dijadikan Konten Pribadi

Polemik bermula setelah akun Threads @leonnyluhendo mengaku sebagai salah satu usher yang tampil dalam video tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa interaksinya direkam dan dijadikan konten pribadi.

"Aku freelancer, lagi menjadi usher di salah satu brand mobil GIIAS 2026, konten kreator ini datang ber 2 ke mobil yg aku jaga. Awalnya menanyakan tentang mobilnya dan tentu aku menjelaskan dan menjawab dengan sopan. Setelah itu mereka bilang oh sebagai usher aku sangat bagus karna mengetahui product knowledge dari mobil yang aku jaga setelah itu mereka menanyakan lagi tentang nama, umur, dan sebagainya yang dimana aku masih menjawab dengan sangat sopan," tulisnya.

Menurut pengakuannya, saat itu ia hanya menjalankan tugas profesional sebagai usher dengan menjawab pertanyaan mengenai produk mobil yang dijaganya. Ia tidak mengetahui bahwa percakapan tersebut direkam untuk kemudian diunggah ke media sosial.

Pemilik akun tersebut juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan objek konten. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai konsep video maupun tujuan penggunaan rekaman.

"Di saat aku mengobrol dengan mereka, aku sama sekali tidak tau kalau aku sedang divideo. Kalau kalian sudah ada yg melihat videonya, diakhir memang konten kreator ini menunjukan kamera hp yg sedang merekam di belakang aku dan aku menoleh. Di saat itu aku kira dia hanya menvideo bagian belakang dan bagian mobil yang sedang aku jaga. Karena jika memang konten tersebut tentang mobil atau booth yang sedang aku jaga, itu diperbolehkan untuk memvideo," lanjut @leonnyluhendo.

Dalam unggahan yang beredar, kamera disebut diduga disembunyikan pada kacamata yang digunakan oleh pembuat konten. Namun, klaim mengenai metode perekaman tersebut belum dijelaskan melalui keterangan resmi dari pihak berwenang.

Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena menggunakan narasi “cara deketin cewek”. Sejumlah warganet menilai penggunaan interaksi seorang pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas sebagai materi hiburan dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan.

Sorotan juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama jika digunakan sebagai konten untuk kepentingan popularitas atau komersial, merupakan persoalan etika dan dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa consent atau izin, apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang, terutama pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas secara profesional.

Dugaan Biaya Produksi untuk Take Down Jadi Sorotan Utama

Selain persoalan perekaman tanpa persetujuan, dugaan permintaan biaya produksi ketika ada usher yang meminta video diturunkan menjadi perhatian besar publik.

Berdasarkan pengakuan yang beredar, beberapa usher disebut meminta agar rekaman yang menampilkan mereka tidak diunggah atau dihapus dari media sosial. Namun, muncul dugaan bahwa permintaan tersebut ditanggapi dengan permintaan pembayaran sebagai pengganti biaya produksi konten.

Isu itu memicu kritik karena pekerja yang merasa keberatan dengan penggunaan wajah atau interaksinya justru disebut harus mengeluarkan biaya untuk menghentikan penyebaran konten.

Setelah polemik membesar, Emanuel Bryan menyinggung langsung persoalan tersebut dalam video klarifikasinya. Ia mengakui bahwa pernyataan mengenai biaya produksi merupakan hal yang seharusnya tidak diucapkan.

“Saya seharusnya memang tidak mengatakan ada biaya produksi atau kata-kata lain yang saya sampaikan di komen,” ujar Bryan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat konten maupun pernyataannya.

“Sebelumnya saya Bryan ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya minta maaf atas semua pihak yang dirugikan,” katanya.

Bryan menjelaskan bahwa konsep awal kontennya berangkat dari aktivitas berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya. 

Ia mengaku awalnya membuat video tersebut secara iseng, mulai dari berinteraksi dengan orang asing, perempuan, hingga laki-laki.

Pasal yang Berpotensi Dikaitkan dan Pentingnya Persetujuan

Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara perekaman di ruang publik, penggunaan potret seseorang, hak privasi, dan kepentingan pembuatan konten digital.

Dalam konteks penggunaan wajah atau potret untuk kepentingan komersial, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur larangan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuat guna kepentingan reklame atau periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Sementara itu, Pasal 115 UU Hak Cipta mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu atas hak ekonomi terkait penggunaan potret secara komersial. 

Namun, penerapannya harus melihat tujuan penggunaan, unsur komersial, bentuk pemanfaatan, serta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.

Habiburokhman menyebut korban dapat mempertimbangkan Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai salah satu dasar hukum.

“Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial,” ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14. 

Ketentuan ini dapat menjadi relevan apabila terdapat unsur perekaman, pengambilan gambar, transmisi, atau penyebaran muatan seksual tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])

Namun, tidak setiap perekaman tanpa izin otomatis dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Penilaian hukumnya bergantung pada isi konten, konteks, tujuan, unsur seksual, dampak terhadap korban, serta bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

Perlindungan hak pribadi juga diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penggunaan informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang melalui media elektronik pada prinsipnya memerlukan persetujuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman mendorong korban atau pihak manajemen serta agensi untuk membuat laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan sesuai wilayah hukum lokasi GIIAS.

“Saya mendorong dan menyarankan kepada korban atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung,” katanya.

Ia menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal proses penanganan apabila laporan resmi dibuat. Meski demikian, hingga ada hasil penyelidikan atau putusan pengadilan, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa ruang publik bukan berarti setiap orang dapat direkam dan dijadikan objek konten tanpa mempertimbangkan persetujuan, konteks, serta dampaknya. 

Bagi kreator digital, popularitas dan tujuan membuat konten perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap privasi, martabat, dan hak orang lain. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Pelanggaran Hingga Insiden Keracunan di SMKN 6 Semarang, Kepala BGN Copot Ratusan Kepala SPPG

Buntut Pelanggaran Hingga Insiden Keracunan di SMKN 6 Semarang, Kepala BGN Copot Ratusan Kepala SPPG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mencopot ratusan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka jaga kualitas pelaksanaan Program MBG 
Prabowo Dukung PPHN Jadi Arah Lintas Pemerintahan, Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Prabowo Dukung PPHN Jadi Arah Lintas Pemerintahan, Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Presiden berpandangan PPHN harus menjadi acuan jangka panjang bagi pemerintahan dalam menjalankan pembangunan nasional.
KSSK Nilai Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Tapi Purbaya Ingatkan Tekanan Global Masih Tinggi

KSSK Nilai Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Tapi Purbaya Ingatkan Tekanan Global Masih Tinggi

KSSK memastikan sistem keuangan Indonesia tetap stabil pada kuartal II-2026. Namun, Purbaya mengingatkan risiko global masih tinggi akibat geopolitik, energi, dan arus modal.
Cek Cara Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Jangan Takut Ilegal dan Gratis Tanpa VPN

Cek Cara Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Jangan Takut Ilegal dan Gratis Tanpa VPN

Kabar baik bagi para pencinta sepak bola Tanah Air, pertandingan Timnas Indonesia melawan Vietnam dapat disaksikan secara legal melalui siaran televisi nasional maupun platform streaming resmi tanpa menggunakan VPN dan gratis.
Bibit Siklon 94W Muncul di Laut Filipina, Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga 6 Agustus

Bibit Siklon 94W Muncul di Laut Filipina, Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga 6 Agustus

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca terkait deteksi Bibit Siklon Tropis 94W yang muncul di kawasan Laut Filipina. 
Dosa Besar Bek Kiri Vietnam Doan Van Hau pada Timnas Indonesia

Dosa Besar Bek Kiri Vietnam Doan Van Hau pada Timnas Indonesia

Nama Doan Van Hau dalam beberapa hari menjadi sorotan para suporter Indonesia. Sebab, aksi bek kiri Vietnam itu kerap membahayakan para pemain Timnas Indonesia.

Trending

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Madura ternyata merupakan kapal eks Jepang berusia 34 tahun. Berikut riwayat, spesifikasi, dan rekam
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT