Viral Direkam Tanpa Izin! Usher GIIAS 2026 Minta Videonya Dihapus, Kreator Ini Malah Singgung Biaya Produksi
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Nama TikToker Emanuel Bryan atau yang dikenal melalui akun @ebemartono mendadak menjadi sorotan setelah konten yang dibuatnya di ajang GIIAS 2026 memicu perdebatan luas.
Ia diduga merekam seorang usher atau SPG tanpa persetujuan, lalu mengunggah interaksi tersebut ke media sosial dengan narasi “cara deketin cewek”.
Polemik semakin meluas setelah muncul dugaan bahwa beberapa usher yang meminta agar video mereka tidak dipublikasikan atau diturunkan justru diminta membayar sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi konten.
Pernyataan terkait biaya tersebut memancing kritik keras dari warganet dan menjadi salah satu bagian yang paling disorot dalam kasus ini.
Di tengah derasnya reaksi publik, Emanuel Bryan akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui ada perkataan yang seharusnya tidak disampaikan dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat serta mengunggah konten.
Usher Mengaku Direkam Tanpa Dibertahu dan Dijadikan Konten Pribadi
Polemik bermula setelah akun Threads @leonnyluhendo mengaku sebagai salah satu usher yang tampil dalam video tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa interaksinya direkam dan dijadikan konten pribadi.
"Aku freelancer, lagi menjadi usher di salah satu brand mobil GIIAS 2026, konten kreator ini datang ber 2 ke mobil yg aku jaga. Awalnya menanyakan tentang mobilnya dan tentu aku menjelaskan dan menjawab dengan sopan. Setelah itu mereka bilang oh sebagai usher aku sangat bagus karna mengetahui product knowledge dari mobil yang aku jaga setelah itu mereka menanyakan lagi tentang nama, umur, dan sebagainya yang dimana aku masih menjawab dengan sangat sopan," tulisnya.
Menurut pengakuannya, saat itu ia hanya menjalankan tugas profesional sebagai usher dengan menjawab pertanyaan mengenai produk mobil yang dijaganya. Ia tidak mengetahui bahwa percakapan tersebut direkam untuk kemudian diunggah ke media sosial.
Pemilik akun tersebut juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan objek konten. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai konsep video maupun tujuan penggunaan rekaman.
"Di saat aku mengobrol dengan mereka, aku sama sekali tidak tau kalau aku sedang divideo. Kalau kalian sudah ada yg melihat videonya, diakhir memang konten kreator ini menunjukan kamera hp yg sedang merekam di belakang aku dan aku menoleh. Di saat itu aku kira dia hanya menvideo bagian belakang dan bagian mobil yang sedang aku jaga. Karena jika memang konten tersebut tentang mobil atau booth yang sedang aku jaga, itu diperbolehkan untuk memvideo," lanjut @leonnyluhendo.
Dalam unggahan yang beredar, kamera disebut diduga disembunyikan pada kacamata yang digunakan oleh pembuat konten. Namun, klaim mengenai metode perekaman tersebut belum dijelaskan melalui keterangan resmi dari pihak berwenang.
Konten tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena menggunakan narasi “cara deketin cewek”. Sejumlah warganet menilai penggunaan interaksi seorang pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas sebagai materi hiburan dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan.
Sorotan juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama jika digunakan sebagai konten untuk kepentingan popularitas atau komersial, merupakan persoalan etika dan dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa consent atau izin, apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang, terutama pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas secara profesional.
Dugaan Biaya Produksi untuk Take Down Jadi Sorotan Utama
Selain persoalan perekaman tanpa persetujuan, dugaan permintaan biaya produksi ketika ada usher yang meminta video diturunkan menjadi perhatian besar publik.
Berdasarkan pengakuan yang beredar, beberapa usher disebut meminta agar rekaman yang menampilkan mereka tidak diunggah atau dihapus dari media sosial. Namun, muncul dugaan bahwa permintaan tersebut ditanggapi dengan permintaan pembayaran sebagai pengganti biaya produksi konten.
Isu itu memicu kritik karena pekerja yang merasa keberatan dengan penggunaan wajah atau interaksinya justru disebut harus mengeluarkan biaya untuk menghentikan penyebaran konten.
Setelah polemik membesar, Emanuel Bryan menyinggung langsung persoalan tersebut dalam video klarifikasinya. Ia mengakui bahwa pernyataan mengenai biaya produksi merupakan hal yang seharusnya tidak diucapkan.
“Saya seharusnya memang tidak mengatakan ada biaya produksi atau kata-kata lain yang saya sampaikan di komen,” ujar Bryan.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat konten maupun pernyataannya.
“Sebelumnya saya Bryan ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya minta maaf atas semua pihak yang dirugikan,” katanya.
Bryan menjelaskan bahwa konsep awal kontennya berangkat dari aktivitas berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya.
Ia mengaku awalnya membuat video tersebut secara iseng, mulai dari berinteraksi dengan orang asing, perempuan, hingga laki-laki.
Pasal yang Berpotensi Dikaitkan dan Pentingnya Persetujuan
Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara perekaman di ruang publik, penggunaan potret seseorang, hak privasi, dan kepentingan pembuatan konten digital.
Dalam konteks penggunaan wajah atau potret untuk kepentingan komersial, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur larangan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuat guna kepentingan reklame atau periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Sementara itu, Pasal 115 UU Hak Cipta mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu atas hak ekonomi terkait penggunaan potret secara komersial.
Namun, penerapannya harus melihat tujuan penggunaan, unsur komersial, bentuk pemanfaatan, serta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.
Habiburokhman menyebut korban dapat mempertimbangkan Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai salah satu dasar hukum.
“Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial,” ujarnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14.
Ketentuan ini dapat menjadi relevan apabila terdapat unsur perekaman, pengambilan gambar, transmisi, atau penyebaran muatan seksual tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])
Namun, tidak setiap perekaman tanpa izin otomatis dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Penilaian hukumnya bergantung pada isi konten, konteks, tujuan, unsur seksual, dampak terhadap korban, serta bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.
Perlindungan hak pribadi juga diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penggunaan informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang melalui media elektronik pada prinsipnya memerlukan persetujuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman mendorong korban atau pihak manajemen serta agensi untuk membuat laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan sesuai wilayah hukum lokasi GIIAS.
“Saya mendorong dan menyarankan kepada korban atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung,” katanya.
Ia menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal proses penanganan apabila laporan resmi dibuat. Meski demikian, hingga ada hasil penyelidikan atau putusan pengadilan, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa ruang publik bukan berarti setiap orang dapat direkam dan dijadikan objek konten tanpa mempertimbangkan persetujuan, konteks, serta dampaknya.
Bagi kreator digital, popularitas dan tujuan membuat konten perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap privasi, martabat, dan hak orang lain. (udn)
Load more