Dear Konten Kreator yang Rekam Usher GIIAS, Pakar Hukum Pidana: Perekaman di Ruang Publik Harus Ada Persetujuan
- Instagram Ebe Martono
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang konten kreator sekaligus influencer bernama Emanuel Bryan atau Ebem Martono menuai kecaman publik. Ia diduga merekam usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 viral di media sosial.
Ironisnya, Bryan merekam untuk kebutuhan konten tanpa memiliki persetujuan. Hal ini membuat usher GIIAS yang direkam merasa tidak nyaman sehingga bersuara di ruang media sosial.
Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah berbagi pandangan terkait dampak dari melakukan perekaman secara diam-diam terutama melalui dari kacamata pintar.
Menurutnya, tindakan dari konten kreator tersebut potensi terjerat hukuman dari pasal berlapis. Ia menuturkan Bryan rentan dikenakan Pasal 12 & Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dalam konteks tadi itu ruang publik digunakan untuk menjamin keamanan setiap orang. Para pekerja apa pun bidangnya sepanjang itu halal tidak bertentangan hukum tentu perlu perlindungan hukum. Ini yang harusnya menjadi perhatian para konten kreator," ujar Hery dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Selasa (4/8/2026).
Ia menyoroti tindakan dari para konten kreator saat menggunakan atauu mengunggah konten di ruang publik. Biasanya menurut mereka mengakses dan melakukan apa pun secara bebas.
"Padahal sebenarnya peran hukum dalam hal ini adalah perlindungannya harus ada konsen, ada persetujuan dari yang direkam tadi," katanya.
Ia kembali menyinggung UU Hak Cipta. Dalam Pasal 115, sanksi pidana berupa denda menjadi ancaman bagi yang menggunakan foto atau potret orang lain secara komersial tanpa persetujuan.
Ia mengambil contoh dari kasus menimpa Bryan terjadi dalam media sosial. Ia terkejut sang konten kreator ogah menghapus konten yang diminta oleh korban.
"Ketika diminta di-take down secara baik-baik oleh korban, malah minta bayaran, bahkan bisa masuk pasal pemerasan sebenarnya kalau seandainya memang itu terjadi transaksinya," jelasnya.
Menurutnya, konten kreator tersebut sudah salah menempatkan posisi dan makna dari ruang publik. Sebab, ruang publik menjadi wadah bagi siapa pun untuk mengakses apa pun.
Load more