Profil Supriyono alias Botok, Aktivis Pati yang Viral usai Ungkap Rekening Rp80,9 Juta Diblokir Jelang Demo 27 Agustus
- Instagram @suci_lita
Pengadilan Negeri Pati kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan pada 5 Maret 2026.
Hukuman tersebut merupakan pidana bersyarat sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Siap Bawa Massa Pati ke Jakarta
Kini, Botok kembali menjadi perhatian menjelang aksi 27 Agustus 2026. Ia disebut menjadi salah satu tokoh yang mengoordinasikan keberangkatan massa dari Pati menuju Jakarta.
Aksi tersebut rencananya digelar di depan Gedung DPR RI. Ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan, termasuk desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Selain itu, massa juga membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi, salah satunya mendorong penerapan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi.
Botok menegaskan persoalan rekening tidak akan membuat dirinya dan kelompoknya menghentikan rencana aksi.
Ia menyatakan gerakan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat dan bukan untuk membuat kerusuhan.
Dengan rencana aksi yang semakin dekat, sosok Botok kembali menjadi sorotan. Terlebih, persoalan rekening Rp80,9 juta yang disebut berasal dari dana pribadi dan donasi warga muncul di tengah persiapan massa menuju Jakarta. (asl)
Load more