News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revaldo dan Rekam Jejak Kasus Narkoba Sang Aktor: Dari 2006 hingga Kembali Ditangkap pada 2026

Revaldo kembali berurusan dengan kasus narkoba. Polisi memeriksa kondisi kesehatannya dan memburu pemasok sabu, sementara rekam jejak kasus serupa
Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:05 WIB
Revaldo dan Rekam Jejak Kasus Narkoba Sang Aktor Dari 2006 hingga Kembali Ditangkap pada 2026
Sumber :
  • instagram revaldo

"Saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian, penangkapan," ujar Nasriadi.

Empat Kali Berurusan dengan Kasus Narkoba

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus terbaru membuat rekam jejak Revaldo kembali dibuka. Pada 2006, ia pernah ditangkap setelah polisi menemukan sabu di rumah kontrakannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perkara tersebut berujung pada vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 juta.

Empat tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan sekitar 50 gram sabu dan satu paket ganja. Ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara ketiga terjadi pada Januari 2023. Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Polisi menemukan ganja dan pil ekstasi serta indikasi penggunaan sabu. Setelah menjalani proses hukum, ia kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama satu tahun.

Kini, pada Agustus 2026, Revaldo kembali diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu.

Nasriadi mengatakan keputusan mengenai rehabilitasi belum ditentukan karena polisi masih menunggu hasil asesmen.

"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," ujarnya.

Pemeriksaan Kesehatan hingga Ancaman Pidana

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat, polisi akan melanjutkan proses hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan.

"Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya, yaitu upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Nasriadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam informasi yang disampaikan kepolisian, Revaldo telah berstatus tersangka dan dikenakan ketentuan pidana terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika. Karena perkara ini terjadi pada 2026, ketentuan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga relevan.

Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Untuk narkotika Golongan I bukan tanaman, ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun, dengan ketentuan berbeda berdasarkan golongan dan berat narkotika.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru di Asrama Telkom University, Kampus Fokus Pemulihan Mental Korban

Viral Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru di Asrama Telkom University, Kampus Fokus Pemulihan Mental Korban

Humas Telkom University (Tel-U), Adrianai, mengatakan pihak kampus menanggapi serius dugaan perundungan mahasiswa baru yang menjadi perhatian publik tersebut.
Indonesia Berhasil Repatriasi 30.000 Lebih Benda Budaya dari Belanda, Menbud Fadli Zon: Terbesar dalam Sejarah

Indonesia Berhasil Repatriasi 30.000 Lebih Benda Budaya dari Belanda, Menbud Fadli Zon: Terbesar dalam Sejarah

Indonesia berhasil memastikan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda ditandai dengan penandatanganan dua Transfer Agreements oleh Fadli Zon dan Rianne Letschert.
Advokat Laporkan Pengusaha Kayu Surabaya ke Polisi atas Dugaan Penghinaan saat RUPS

Advokat Laporkan Pengusaha Kayu Surabaya ke Polisi atas Dugaan Penghinaan saat RUPS

Seorang pengusaha kayu berinisial JW dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap advokat Christian Renata Kesuma dari C.R.K. Law Firm.
Fokus Hadapi Balapan Utama MotoGP Indonesia 2026, Marc Marquez Tak Ingin Dihantui Masa Lalu di Mandalika

Fokus Hadapi Balapan Utama MotoGP Indonesia 2026, Marc Marquez Tak Ingin Dihantui Masa Lalu di Mandalika

Marc Marquez akhirnya berhasil mengakhiri catatan bruknya di Sirkuit Mandalika dengan meraih kemenangan di sesi Sprint Race MotoGP Indonesia 2026.
Banjir Landa Kota Padang, DPR Sorot Kehadiran Petugas di Lapangan

Banjir Landa Kota Padang, DPR Sorot Kehadiran Petugas di Lapangan

Banjir melanda Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Sabtu (10/10/2026) dini hari hingga dilaporkan belasan orang terjebak dan dibutuhkan langkah evakuasi.
PN Surabaya Putus Gugatan Tiga Pembeli Apartemen Trans Icon, Ini Amar Putusannya

PN Surabaya Putus Gugatan Tiga Pembeli Apartemen Trans Icon, Ini Amar Putusannya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan tiga pembeli unit apartemen Trans Icon terhadap PT Trans Properti Indonesia.

Trending

Viral Mahasiswa Baru Universitas Telkom Bandung Bully Teman Satu Kamar Asrama, Terduga Pelaku Diminta di-DO

Viral Mahasiswa Baru Universitas Telkom Bandung Bully Teman Satu Kamar Asrama, Terduga Pelaku Diminta di-DO

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom Bandung yang diduga dilakukan mahasiswa baru ke teman satu kamar asramanya.
Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Menghadapi Al Draih dalam pertandingan pekan kedelapan Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Nassr tampil sangat dominan di kandang sendiri pada Sabtu (10/10/2026).
Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dosen Statistika UNAIR Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Pelatihan Statistika dan Pembelajaran Interaktif

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Maarten Paes Dapat Wejangan Kiper Legendaris Belanda usai Alami Masa Sulit di Ajax, Pilar Timnas Indonesia Diminta Lakukan Ini

Maarten Paes Dapat Wejangan Kiper Legendaris Belanda usai Alami Masa Sulit di Ajax, Pilar Timnas Indonesia Diminta Lakukan Ini

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, tengah menghadapi persaingan ketat di Ajax. Legenda Manchester United, Edwin van der Sar, turut memberikan pandangannya.
Siapa Devand Febryan Putra Maulana? Terduga Pelaku Bullying Universita Telkom Bandung yang Identitasnya Dikuliti Netizen

Siapa Devand Febryan Putra Maulana? Terduga Pelaku Bullying Universita Telkom Bandung yang Identitasnya Dikuliti Netizen

Seorang netizen di media sosial TikTok membagikan identitas terduga pelaku bullying di Universitas Telkom Bandung, Jawa Barat. Siapa nama asli terduga pelaku?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT