Revaldo dan Rekam Jejak Kasus Narkoba Sang Aktor: Dari 2006 hingga Kembali Ditangkap pada 2026
- instagram revaldo
"Saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian, penangkapan," ujar Nasriadi.
Empat Kali Berurusan dengan Kasus Narkoba
Kasus terbaru membuat rekam jejak Revaldo kembali dibuka. Pada 2006, ia pernah ditangkap setelah polisi menemukan sabu di rumah kontrakannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perkara tersebut berujung pada vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 juta.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan sekitar 50 gram sabu dan satu paket ganja. Ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkara ketiga terjadi pada Januari 2023. Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Polisi menemukan ganja dan pil ekstasi serta indikasi penggunaan sabu. Setelah menjalani proses hukum, ia kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama satu tahun.
Kini, pada Agustus 2026, Revaldo kembali diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu.
Nasriadi mengatakan keputusan mengenai rehabilitasi belum ditentukan karena polisi masih menunggu hasil asesmen.
"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," ujarnya.
Pemeriksaan Kesehatan hingga Ancaman Pidana
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat, polisi akan melanjutkan proses hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan.
"Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya, yaitu upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Nasriadi.
Dalam informasi yang disampaikan kepolisian, Revaldo telah berstatus tersangka dan dikenakan ketentuan pidana terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika. Karena perkara ini terjadi pada 2026, ketentuan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga relevan.
Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Untuk narkotika Golongan I bukan tanaman, ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun, dengan ketentuan berbeda berdasarkan golongan dan berat narkotika.
Load more