GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Segini Keuntungan yang Dijanjikan Ruben Onsu dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Kuasa Hukum Korban Beri Penjelasan

Kasus Ruben Onsu terus mencuri perhatian karena sebagai pihak yang dilaporkan menunda jadwal pemeriksaan ke Polres Jakarta Selatan.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:29 WIB
Ruben Onsu
Sumber :
  • Instagram Ruben Onsu

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penipuan investasi yang menyeret nama Ruben Onsu mencuri perhatian publik. Hingga buat bertanya, berapa jumlah keuntungan dijanjikan kepada korban?. 

Berdasarkan informasinya, jumlah keuntungan yang didapatkan oleh pihak pelapor kurang lebih 10 persen dari nominal yang diinvestasikan kepada Ruben Onsu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ruben Onsu kini ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dalam perkara investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial DM.

Dalam kasus penipuan investasi yang menjerat Ruben ini, jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp350 juta setiap bulan, atau 10 persen dari uang yang dinvestasikan.

"Artinya ada keuntungan segala macam. Itu 10 persen yang dijanjikan. Tapi ternyata tidak ada," kata kuasa hukum korban, Ahmad kepada awak media, dikutip Jumat 28 Agustus 2026, dikutip dari viva.co.id. 

"Iya dari Rp3,5 miliar kan Rp350 juta dijanjikannya per bulan," sambungnya.

Lebih lanjut kata kuasa hukum korban, pihaknya sudah saling berkomunikasi. Namun berdasarkan waktu yang disepakati pihak Ruben belum menepatinya.

Ahmad Ramzy kuasa hukum korban - Ruben Onsu
Ahmad Ramzy kuasa hukum korban - Ruben Onsu
Sumber :
  • kolase foto YouTube/SelebTubeTV - Instagram/ruben_onsu

Sehingga mendorong korban melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 2025 lalu. Hal inilah yang masih didalami Kepolisian.

Sejuah ini, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan yang sebelumnya terjadwal 28 Agustus 2026 karena meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jadwalnya pun diundur sampai pekan depan. 

Perlu diketahui, kasus Ruben ini masuk dalam laporan polisi yang tercatat dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan, pihak pelapor diketahui berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Mengapa Belum Ditahan?

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan, ada prosedur yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

"Tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses (naik) penyidikan," ungkap AKP Joko Adi dikutip dari YouTube wartakotaproduction.

Pengacara Machi Achmad dan Ruben Onsu
Pengacara Machi Achmad dan Ruben Onsu
Sumber :
  • Instagram/jhonlbf_

Selain itu juga perlu tahu, seseorang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan karena, proses hukum melihat dari syarat penahanan Pasal 100 ayat 5 UU 20 Tahun 2025. 

Sebab yang bersangkutan tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan. 

Atau juga tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak melakukan ulang tindak pidana, tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa, dan atau tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.(klw)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PLTS Atap di Surabaya Kurangi 715 Ton Emisi Karbon, Setara Penanaman 15.897 Pohon

PLTS Atap di Surabaya Kurangi 715 Ton Emisi Karbon, Setara Penanaman 15.897 Pohon

Surabaya, tvOnenews.com – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkapasitas 586,95 kWp mulai beroperasi di kawasan Ciputra World Surabaya, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 87-89, Surabaya.
2 Pilar Timnas Indonesia Curi Perhatian di Eropa, Sama-sama Tak Terkalahkan Meski Ada yang Cetak Gol Bunuh Diri

2 Pilar Timnas Indonesia Curi Perhatian di Eropa, Sama-sama Tak Terkalahkan Meski Ada yang Cetak Gol Bunuh Diri

Dua pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk dan Justin Hubner, sama-sama meraih hasil positif di Eropa. Keduanya tampil dan membantu tim mereka amankan poin.
Pesan Bijak KDM soal RUU Perampasan Aset yang Jadi Perhatian Masyarakat

Pesan Bijak KDM soal RUU Perampasan Aset yang Jadi Perhatian Masyarakat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM merespons aksi demonstrasi waktu lalu yang menyuarakan RUU Perampasan Aset.
Kuasa Hukum Febrie Nilai Ada Paradoks Prosedural Dalam Putusan Praperadilan

Kuasa Hukum Febrie Nilai Ada Paradoks Prosedural Dalam Putusan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan respon terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.
BEI Ungkap 7 Perusahaan Antre IPO, 4 dari Sektor Kesehatan

BEI Ungkap 7 Perusahaan Antre IPO, 4 dari Sektor Kesehatan

BEI juga mencatat hingga 28 Agustus 2026 sudah ada tujuh perusahaan yang merealisasikan IPO.
Berkaca dari Event Onepride Future Champ Series, Pelatih dan Atlet Taekwondo Indonesia Kirim Pesan Menyentuh Buat PBTI

Berkaca dari Event Onepride Future Champ Series, Pelatih dan Atlet Taekwondo Indonesia Kirim Pesan Menyentuh Buat PBTI

Onepride Future Champ Series mendapat respons positif dari pelatih dan atlet. Ajang ini memunculkan harapan agar taekwondo usia dini bisa semakin diperkuat.

Trending

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Doa Belum Terkabul, Ternyata Ada 3 Kemungkinan

Ustaz Adi Hidayat ungkap alasan doa belum terkabul, ternyata ada tiga kemungkinan. Simak penjelasannya berikut ini.
Ruben Onsu Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan hingga 4 September, Ini Alasannya

Ruben Onsu Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan hingga 4 September, Ini Alasannya

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima penyidik pada Kamis (27/8/2026).
Persija Vs Brisbane Roar Jadi Panggung Reuni, Shin Tae-yong dan Jordi Amat Bertemu Sosok dari Masa Lalu

Persija Vs Brisbane Roar Jadi Panggung Reuni, Shin Tae-yong dan Jordi Amat Bertemu Sosok dari Masa Lalu

Pertandingan uji coba antara Persija Jakarta menghadapi Brisbane Roar ternyata menyimpan sederet cerita di luar kepentingan kedua tim mempersiapkan musim baru.
Polda Metro Jaya Ungkap Adanya Korban Jiwa Dalam Kericuhan Massa Pasca-Demo 27 Agustus

Polda Metro Jaya Ungkap Adanya Korban Jiwa Dalam Kericuhan Massa Pasca-Demo 27 Agustus

Satu orang meninggal dunia akibat kericuhan massa pasca-aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Kamis (27/8).
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT