Viral Dokter Obgyn Diduga Kirim DM Seksual ke Wanita, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi
- tvOnenews.com - ANF
tvOnenews.com - Viral Dokter Obgyn dr. Muhammad Iqbal menjadi sorotan setelah diduga mengirim DM bernada seksual kepada seorang wanita. Percakapan tersebut ramai di media sosial hingga membuat Kirana Clinic menonaktifkan penugasannya. Di tengah kasus ini, terdapat dua perkara serupa yang pernah melibatkan dokter dan tindakan seksual terhadap perempuan.
Kasus Dokter Obgyn dr. Muhammad Iqbal bermula dari beredarnya percakapan melalui direct message Instagram antara akun yang disebut miliknya dan akun seorang perempuan. Kirana Clinic kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan penugasan dr. Iqbal sampai batas waktu yang belum ditentukan serta meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Peristiwa tersebut turut mengingatkan publik pada sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis. Dua perkara berikut memiliki konteks berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan posisi atau akses sebagai tenaga medis dalam tindakan seksual terhadap perempuan.
1. Dokter Kandungan di Garut
Kasus pertama terjadi di Garut dan melibatkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi berinisial MSF. Dokter tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap empat perempuan yang merupakan pasiennya. Para korban datang ke sebuah klinik untuk menjalani pemeriksaan kehamilan menggunakan ultrasonografi atau USG.
Dalam perkara tersebut, dokter dinilai menyalahgunakan wewenang dan posisinya sebagai tenaga medis. Perbuatan cabul dilakukan lebih dari satu kali serta terhadap lebih dari satu orang. Para korban juga mengalami trauma setelah kejadian yang berlangsung ketika mereka berada dalam situasi membutuhkan pelayanan medis.
Pengadilan Negeri Garut kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada MSF. Selain pidana penjara, dokter tersebut juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim turut membebankan pembayaran restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp106.335.796.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Oktober 2025. Majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai dokter spesialis yang seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien sebagai salah satu hal yang memberatkan. Kasus ini berbeda dengan dugaan yang melibatkan dr. Muhammad Iqbal karena telah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan.
2. Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung
Kasus kedua melibatkan Priguna Anugerah Pratama atau PAP, seorang dokter yang saat itu menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Ia terlibat dalam perkara pemerkosaan terhadap FH, anak perempuan dari salah satu pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dibawa ke area Gedung MCHC lantai 7 yang saat itu masih dalam proses pembangunan. Priguna disebut mendatangi korban dengan alasan hendak mengambil sampel darah sebelum membawanya ke lokasi tersebut.
Berdasarkan perkara tersebut, korban kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual. Kasus ini mendapat perhatian luas karena pelaku merupakan dokter yang berada di lingkungan rumah sakit dan memiliki akses terhadap fasilitas serta situasi medis.
Priguna kemudian diproses secara hukum dan pada November 2025 dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan di RSHS Bandung. Putusan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan akses dan posisi dalam lingkungan pelayanan kesehatan dapat berujung pada konsekuensi pidana berat.
Kasus Priguna memiliki tingkat kejahatan yang jauh berbeda dari dugaan DM seksual yang menyeret dr. Muhammad Iqbal. Namun, keduanya sama-sama menjadi perhatian karena melibatkan sosok dengan latar belakang medis dan dugaan atau tindakan seksual terhadap perempuan.
Sementara itu, dugaan terhadap dr. Muhammad Iqbal masih berada dalam tahap klarifikasi. Kirana Clinic telah menonaktifkan penugasannya setelah percakapan yang diduga bernada seksual viral di media sosial. Pihak POGI juga menyatakan perlu memperoleh informasi dan melakukan pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan pentingnya menjaga batas profesional dalam hubungan antara dokter dan masyarakat maupun pasien. Tenaga medis memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan, privasi, keamanan, serta memberikan rasa aman kepada orang yang berada dalam lingkup pelayanan kesehatan.
Meski memiliki konteks yang berbeda, dua kasus yang telah diproses hukum tersebut menjadi pengingat bahwa posisi sebagai tenaga medis membawa tanggung jawab besar. Adapun kasus dr. Muhammad Iqbal masih harus menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat ditentukan apakah terdapat pelanggaran etik maupun aturan lainnya.
(anf)
Load more