Kronologi Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Perjanjian hingga 3 Kali Somasi
- instagram/aisar_khaledd
Richard menjelaskan, berdasarkan perjanjian, Aisar memiliki kewajiban untuk membayar atau menjalankan pekerjaan yang telah disepakati. Pekerjaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan live dan kehadiran dalam acara.
“Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya live melalui acara live melalui datang ke event. Tapi sampai saat ini kami sudah somasi, sudah melakukan apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik dengan itikad baik mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan. Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir upaya kearifan kami untuk mencari keadilan dan dengan Aisar,” tutur Richard.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung komunikasi dengan Aisar yang disebut belum tercapai meski sang influencer diketahui beberapa kali datang ke Indonesia. Menurut Richard, pihaknya telah menunjukkan bukti komunikasi kepada kepolisian.
“Tidak tercapai komunikasi. Jadi bukti-buktinya juga kita sudah perlihatkan kepada rekan-rekan kepolisian tadi bahwa chat atau juga tidak ada tanggapan sama sekali,” ungkap Richard.
Selain persoalan kewajiban dalam perjanjian, pihak agensi mengungkapkan bahwa hubungan mereka dengan Aisar telah berlangsung sejak influencer tersebut pertama kali datang ke Indonesia. Mereka mengklaim pernah membantu Aisar dalam mengembangkan kariernya di Tanah Air.
“Jadi klien kami ini orang yang sudah membantu Aisar waktu pertama kali datang ke sini ya. Mungkin bisa dikatakan itu ya. Jadi Aisar pun kita bahkan sempat jadi kuasanya Aisar. Itu Aisar ada masalah dengan orang lain, perusahaan kasus yang serupa,” jelas Richard.
Richard kemudian mengatakan pihak agensi sebelumnya juga pernah meminta bantuan untuk menangani persoalan Aisar. Namun, situasi tersebut disebut berubah karena pihak agensi merasa tidak mendapatkan kabar maupun komunikasi dari Aisar terkait kewajibannya.
“Kita bahkan sempat nih dimintain orang oleh klien kita untuk bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami, lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang, ya tidak ada kabar bagi klien kami ya. Ini adalah upaya,” kata Richard.
Laporan terhadap Aisar Khaled dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026. Pihak agensi melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan perkara yang mencakup penipuan, perbuatan curang, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Load more