Kronologi Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Perjanjian hingga 3 Kali Somasi
- instagram/aisar_khaledd
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyebut Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 607 disebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di mana Pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Di mana klien kami ini sebut saja suatu korporasi ya yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia,” kata Machi Achmad.
Dengan laporan tersebut, pihak agensi berharap persoalan yang sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan secara baik-baik dapat memperoleh penyelesaian melalui proses hukum. Adapun dugaan tindak pidana dan kerugian yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
(anf)
Load more