Kasus Betrand Peto Masih Diselidiki, Praktisi Hukum Ungkap Pentingnya Tes Kebohongan
- YouTube/Reyben Entertainment - Instagram/betrandpetoputraonsu
tvOnenews.com - Kasus Betrand Peto terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Praktisi Hukum Deolipa Yumara menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan bukti, termasuk keterangan saksi, visum, analisis psikologis, olah TKP, hingga tes kebohongan.
Pihak pelapor disebut telah membuat laporan polisi, menjalani visum, melakukan konseling psikolog, serta mendapatkan perlindungan dari LPSK. Sementara itu, Betrand Peto melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Dalam kasus Betrand Peto, Deolipa Yumara menekankan pentingnya proses pembuktian untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Menurut dia, perkara semacam ini perlu ditangani secara cermat karena kejadian diduga berlangsung di ruang privat yang minim saksi dan tidak selalu berada dalam jangkauan CCTV.
- Instagram @betrandpetoputraonsu
“Penanganan perkara seperti ini harus hati-hati karena biasanya perkara-perkara seperti ini jauh dari CCTV begitu. Kemudian saksi juga sedikit. Nah, ini dia perlu kehati-hatian mengenai perkara. Jangan sampai kemudian memproses ternyata salah menangani perkara atau pelakunya salah. Jadi mendapatkan pelaku yang salah atau malah tidak ada pelaku sama sekali. Begitu,” ujar Deolipa Yumara dalam tayangan Intens Investigasi.
Deolipa mengatakan laporan yang dibuat menunjukkan adanya keyakinan dari pihak pelapor bahwa dirinya merupakan korban. Namun, di sisi lain, Betrand Peto telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Jadi yang penting ketika ada laporan berarti ada suatu keyakinan dari pihak pelapor bahwasanya mereka adalah korban. Jadi sudah ada pengakuan ada korban dan sudah ada pernyataan dari korban yang melakukan adalah Betrand Peto. Tapi Betrand Peto kan menyangkal gitu kan,” kata Deolipa.
Karena adanya pernyataan yang berbeda dari kedua pihak, Deolipa menilai pembuktian harus dilakukan secara hati-hati. Ia menegaskan proses hukum perlu berlandaskan fakta agar tidak merugikan pihak pelapor maupun terlapor.
“Nah, ini harus hati-hati membuktikannya jangan sampai korban kemudian terzalimi, jangan sampai juga terlapor juga kemudian mendapatkan fitnah begitu. Jadi harus benar-benar fakta,” tuturnya.
Menurut Deolipa, sejumlah bukti perlu diperiksa untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Bukti itu antara lain keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan atau analisis psikologis, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Nah, untuk sampai kepada posisi fakta ini harus kemudian saksi harus ada, visum harus ada, kemudian tes psikologi juga harus ada atau analis psikolog harus ada. Apakah pelapor ini jujur apa tidak, menceritakan urutan-urutan kejadian itu faktual apa tidak, kemudian visum juga harus ada. Kemudian olah TKP juga harus ada nantinya. Itu baru dari sisi pelapor dengan pembuktian-pembuktiannya,” jelas Deolipa.
Ia juga menyinggung pembuktian dari sisi Betrand Peto apabila membantah tuduhan tersebut. Menurut Deolipa, kronologi dari pihak terlapor juga perlu dibandingkan dengan temuan dalam olah TKP.
“Dari sisi Betrand Peto juga dia kalau menyangkal atau menyatakan ini adalah fitnah, dia harus membuktikan bahwasanya memang itu tidak ada sama sekali. Jadi dia harus kronologis juga kemudian harus dibandingi dengan olah TKP begitu yang fakta yang mana, yang bukan fakta yang mana,” ungkapnya.
Selain bukti-bukti tersebut, Deolipa kemudian menyoroti tes uji kebohongan. Ia menyebut pemeriksaan tersebut sebagai salah satu hal yang menurutnya penting untuk membantu menilai keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Nah, tapi saya ada satu kunci lagi yaitu mengenai tes uji kebohongan. Itu yang paling penting. Tes uji kebohongan ini alatnya ada begitu. Nanti akan ketahuan siapa yang berbohong. Apakah pelapor yang berbohong dengan laporan palsu misalnya ataukah malah Betrand Peto yang berbohong dengan cerita-cerita yang mungkin dianggap nyata oleh dia, tapi sebenarnya adalah cerita palsu,” kata Deolipa.
“Jadi uji tes kebohongan ini penting untuk mencerna sejauh mana ini adalah tindak pidana atau sejauh mana ini adalah bukan pidana,” lanjutnya.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kelanjutan proses hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(anf)
Load more