Sarwendah Bisa Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu, Ini Syaratnya
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
tvOnenews.com - Sarwendah membuka peluang untuk menyelesaikan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, melalui jalur perdamaian. Dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihak Sarwendah telah mengajukan dua opsi terkait kelanjutan pembayaran cicilan rumah mewah mereka.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa kedua opsi perdamaian tersebut telah disampaikan kepada pihak Ruben Onsu selaku tergugat dan pihak bank sebagai turut tergugat. Pihak Ruben Onsu mengapresiasi tawaran tersebut dan meminta waktu dua pekan untuk memberikan jawaban.
Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu berfokus pada persoalan penyelesaian kredit atau cicilan rumah mewah yang menjadi sengketa di antara keduanya. Jika kesepakatan damai dapat tercapai, gugatan tersebut berpeluang tidak dilanjutkan.
"Intinya mediasi hari ini ya berjalan dengan lancar. Masing-masing pihak saling mengerti dan menghargai apa posisinya ya. Dan mediasi ini sudah saya jelaskan bahwa masih tahap awal ya," kata Jaenudin dalam tayangan Intens Investigasi.
Jaenudin menegaskan bahwa mediasi yang berlangsung masih merupakan tahap awal. Kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk membicarakan penyelesaian masalah sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.
"Jadi kita sudah berikan resume terkait apa namanya penawaran perdamaian ya. Jadi dari pihak penggugat ya terkait dua opsi tadi ya dan sudah kita sampaikan ke pihak tergugat maupun turut tergugat dan dia mengapresiasi dan meminta waktu untuk memberikan jawaban sampai 2 minggu ke depan," ujar Jaenudin.
Dua Opsi Perdamaian yang Diajukan Sarwendah
Dalam penjelasannya, Jaenudin mengungkapkan bahwa tawaran perdamaian yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan kemampuan Ruben Onsu untuk melanjutkan pembayaran cicilan rumah.
Jika Ruben Onsu masih sanggup membayar cicilan, penyelesaian kredit dapat dilanjutkan melalui Bank yang bersangkutan sehingga persoalan tersebut diharapkan tidak berlarut-larut. Namun, apabila Ruben tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran, pihak Sarwendah meminta penjelasan lebih lanjut dan akan membahas kemungkinan kompensasi.
"Ya, sebenarnya di situ kan ada dua pilihan. Apakah RO masih mau membayarkan dan tidak? Ya, tentunya kalau memang masih mau membayarkan artinya tidak ada lagi persoalan, semua bisa dilakukan kembali untuk penyelesaian di Bank. Namun, bila tidak ada pembayaran artinya kan nanti ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi oleh pihak RO seperti itu," jelas Jaenudin.
Load more