Sarwendah Bisa Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu, Ini Syaratnya
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
Ia menambahkan, pihak Sarwendah berharap Ruben Onsu terlebih dahulu memberikan tanggapan terhadap penawaran yang telah disampaikan dalam mediasi.
"Poinnya intinya pihak tergugat menerima dulu apa yang kita tawarkan. Terkait apa yang menjadi pengharapan penggugat atau prinsipal kita terhadap tergugat dan tadi sudah diterima ya dengan tergugat. Tergugat akan memberikan jawabannya dua pekan ke depan," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Sarwendah juga disebut menawarkan opsi untuk mengambil alih pelunasan utang rumah dengan vila milik Ruben Onsu sebagai alat pembayaran atau kompensasi. Namun, tawaran tersebut masih menjadi bagian dari upaya perdamaian dan belum dapat dipastikan telah disepakati oleh kedua pihak.
Kompensasi Jika Ruben Onsu Tidak Sanggup Membayar
Terkait kemungkinan Ruben Onsu tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan, Jaenudin mengatakan bahwa pihaknya meminta penjelasan tegas mengenai kondisi tersebut. Pembahasan mengenai kompensasi akan dilakukan lebih lanjut karena berkaitan dengan pokok perkara.
"Ya, memang sudah kita tegaskan dari tadi dalam surat, dalam pembicaraan juga, apabila memang RO tidak sanggup lagi membayarkan ya harus ada penjelasan secara tegas dan juga tentunya ada permintaan-permintaan dari kita terkait apa yang harus menjadi kompensasi dan itu sepertinya nanti aja dulu ya karena itu forumnya lebih sifatnya masuk ke pokok perkara juga," ungkap Jaenudin.
Dengan demikian, kemungkinan pencabutan gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu masih bergantung pada hasil pembicaraan dan kesepakatan kedua pihak, termasuk penyelesaian kewajiban cicilan rumah serta kemungkinan kompensasi.
Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak hadir secara langsung. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Jaenudin menjelaskan bahwa kehadiran prinsipal atau pihak yang berperkara akan disesuaikan dengan kebutuhan selama proses mediasi berlangsung. Apabila kehadiran Sarwendah diperlukan, pihaknya siap menghadirkannya, baik secara langsung maupun melalui Zoom.
"Kalau saya menghadirkan prinsipal tergantung dari kebutuhannya apa. Ya, memang pada prinsipnya mediasi itu diwajibkan prinsipal hadir, tapi sejauh memang belum diperlukan jadi tidak perlu hadir dulu gitu kan. Tadi juga sudah dibicarakan kalau memang prinsipal diperlukan hadir akan dihadirkan atau melalui Zoom seperti itu," tuturnya.
Load more