News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pihak Sarwendah Luruskan Isu Vila Sukabumi, Tegaskan Bukan Alat Pembayaran Utang Ruben Onsu

Pihak Sarwendah meluruskan isu Vila Sukabumi yang dikaitkan dengan utang Ruben Onsu di bank senilai Rp12,46 miliar dalam gugatan wanprestasi.
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:30 WIB
Sarwendah
Sumber :
  • Instagram/@sarwendah29

tvOnenews.com - Pihak Sarwendah meluruskan isu mengenai Vila Sukabumi yang dikaitkan dengan pembayaran utang Ruben Onsu di bank dalam perkembangan gugatan wanprestasi yang tengah bergulir. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa vila tersebut bukan alat pembayaran untuk melunasi seluruh utang, melainkan sebatas usulan dalam proses mediasi sebagai bentuk tanggung jawab sukarela.

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul berbagai opini di media mengenai proses mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Jaenudin juga menjelaskan bahwa pernyataan yang menyinggung istilah “diberi daging minta tulang” bukan ditujukan untuk menyindir pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tayangan Intens Investigasi, Jaenudin menjelaskan bahwa unggahan tersebut pada dasarnya hanya memberikan gambaran mengenai proses mediasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.

“Jadi pada prinsipnya mungkin itu orang yang posting sekadar memberikan gambaran intinya terkait hal-hal yang kemarin berada di mediasi gitu kan. Ya, kita juga berusaha buat menjaga isinya kan, tapi ternyata kan keluar juga gitu loh seperti itu. Jadi akhirnya banyak pihak-pihak yang membuat opini sendiri-sendiri,” ucap Jaenudin.

Jaenudin menegaskan bahwa anggapan Vila Sukabumi dijadikan sebagai alat pembayaran utang bank tidak sesuai dengan maksud usulan yang disampaikan dalam mediasi.

Menurutnya, mediasi dalam perkara gugatan di pengadilan memiliki ketentuan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Ada yang membuat opini bahwa vila itu apa dijadikan sebagai alat pembayaran dan sebagainya kan, padahal kan tidak. Makanya jadi perlu kita luruskan bahwa dalam sebuah mediasi di pengadilan terkait gugatan itu memang sudah sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 gitu ya,” kata Jaenudin.

Ia menjelaskan bahwa pihak penggugat dapat mengajukan usulan untuk mencari jalan keluar agar perkara bisa diselesaikan secara damai. Usulan tersebut kemudian dapat dibicarakan dan dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.

“Ya, salah satunya adalah jadi yang dimediasikan ini memberikan semacam usulan kan yang menggugat saya ya enggak? Jadi saya memberikan usulan gitu. Kalau mau gugatan ini dicabut atau bisa selesai secara damai gitu bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan gitu loh. Artinya perkara selesai,” ujarnya.

Jaenudin mengatakan bahwa usulan tersebut belum mendapatkan jawaban final dari pihak Ruben Onsu. Menurutnya, usulan itu masih ditampung oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dan pihaknya menunggu tanggapan pada mediasi berikutnya yang dijadwalkan tanggal 3.

“Makanya kita memberikan usulan, ‘Nih pengharapan kita seperti ini gitu. Gimana menurut lu?’ Kan belum dijawab ya. Enggak, masih ditampung kan sama Bang Minola kan ya. Akhirnya kan kita tunggu jawaban nanti tanggal 3. Cuma yang berkembang di media, nah itu jadi tidak karuan ya enggak? Makanya akhirnya saya harus memberikan statement, harus berbicara di media apa sih yang sebenarnya gitu loh,” tutur Jaenudin.

Selain meluruskan isu Vila Sukabumi, Jaenudin menjelaskan posisi pihak Sarwendah mengenai kewajiban pembayaran di bank yang menjadi bagian dari perselisihan dengan Ruben Onsu.

Ia menegaskan bahwa pihak Sarwendah tetap berpandangan bahwa pembayaran tersebut merupakan kewajiban Ruben Onsu. Namun, menurut Jaenudin, pihak Ruben memiliki pandangan berbeda dan menganggap kewajiban itu sebagai tanggung jawab bersama.

“Mungkin ada yang menafsirkan seperti tadi ya enggak, dikasih daging minta tulang kan ya enggak? Jadi vila itu dalam usulan itu sebagai tanggung jawab lain yang RO berikan terhadap pembayaran di bank tadi. Karena kita kan tetap bersikukuh bahwa pembayaran di bank itu adalah kewajiban RO. Namun kan dari pihak RO berpendapat, ‘Oh, tidak, itu tanggung jawab bersama.’ Okelah. Iya, enggak oke dong,” ungkapnya.

Jaenudin kemudian menjelaskan bahwa apabila kewajiban tersebut dianggap sebagai tanggung jawab bersama, nilai utang yang disebut mencapai Rp12,46 miliar dapat dibagi dua. Dengan perhitungan itu, bagian masing-masing pihak diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

“Artinya kalau memang itu dikatakan sebagai tanggung jawab bersama, artinya dari outstanding atau kewajiban di bank senilai 12,460 miliar itu dibagi dua. Iya kan? Tanggung jawab para pihak kan setengah-setengah nilainya berapa? 6 miliar sekian,” jelas Jaenudin.

Vila Sukabumi Disebut sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sukarela

Jaenudin mengatakan bahwa usulan Vila Sukabumi muncul sebagai alternatif apabila Ruben Onsu merasa keberatan atau mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban yang menurut perhitungan tersebut menjadi bagiannya.

Ia menyebut usulan itu sebagai bentuk tanggung jawab sukarela atau goodwill, bukan sebagai alat pembayaran yang otomatis menghapus seluruh kewajiban di bank.

“Saya mencoba berbicara memberikan hal-hal yang kira-kira relevan lah ya. Ya, saya bilang kalau memang dirasa RO ada kesulitan untuk membayarkan senilai itu ataupun keberatan ya mungkin bisa saja saya bilang vila gitu kan yang di Sukabumi itu sebagai diberikan dengan sukarela sebagai bentuk tanggung jawab. Jadi seperti itu,” kata Jaenudin.

Ia pun menyayangkan munculnya penafsiran bahwa vila tersebut dapat menutupi seluruh utang bank yang nilainya mencapai Rp12,4 miliar.

“Makanya kalau digoreng akhirnya istilahnya dianggap bahwa vila itu sebagai alat pembayaran seolah-olah bisa menutupi yang 12,4 M tadi kan kacau. Enggak, pemikiran jadikan rancu. Jadi seolah-olah sama aja dong RO yang bayarkan,” ujarnya.

Jaenudin kembali menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh nilai kewajiban yang dipersoalkan.

“Kan tidak. Justru kita memberikan di bawah yang mereka pikirkan. Makanya itu harusnya disikapi dan diapresiasi ya enggak? Harusnya itu direspons dengan baik dong. Harusnya dia bayarkan sekitar 6 M sekian. Vila itu belum tentu laku loh dijual 2 M gitu,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan klarifikasi tersebut, pihak Sarwendah menekankan bahwa usulan Vila Sukabumi merupakan bagian dari pembicaraan dalam mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian damai. Adapun perbedaan pandangan mengenai kewajiban pembayaran di bank dan usulan yang diajukan masih menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara antara kedua belah pihak.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belasan Siswi SMP Negeri 10 Ciputat Diduga Dibully Kakak Kelas, 3 Orang Masuk Rumah Sakit Usai Dicekoki Minuman

Belasan Siswi SMP Negeri 10 Ciputat Diduga Dibully Kakak Kelas, 3 Orang Masuk Rumah Sakit Usai Dicekoki Minuman

Berdasarkan keterangan sesama siswa, minuman racikan yang dipaksa masuk ke tubuh para korban bullying kakak kelas itu mengandung cuka, bawang putih, serta kopi.
Pernyataan Grab setelah Mitra Pengemudinya Menjadi Korban Tabrakan Mobil Listrik BYD di Blok M

Pernyataan Grab setelah Mitra Pengemudinya Menjadi Korban Tabrakan Mobil Listrik BYD di Blok M

Grab pun meninggalkan pernyataan di kolom komentar Instagram @dashcam_owners_indonesia, yang mengunggah video dashcam dari pengemudi lain yang berada di TKP.
Gubernur Khofifah bersama Gus Iqdam dan Syekh Afeefuddin Al-Jailani Gelar Dzikir, Doa dan Sholawat, Syukuri Hari Jadi Jatim dan Hari Santri

Gubernur Khofifah bersama Gus Iqdam dan Syekh Afeefuddin Al-Jailani Gelar Dzikir, Doa dan Sholawat, Syukuri Hari Jadi Jatim dan Hari Santri

Gubernur Khofifah gelar Dzikir, Doa dan Tabligh Akbar bersama Gus Iqdam serta Syekh Afeefuddin Al-Jailani di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Hasil Super League 2026-2027: PSIM Curi Poin di Kandang Isenmulang FC Usai Main Imbang 0-0

Hasil Super League 2026-2027: PSIM Curi Poin di Kandang Isenmulang FC Usai Main Imbang 0-0

PSIM Yogyakarta bawa pulang satu poin usai bermain imbang tanpa gol melawan Isenmulang FC. Hasil ini diraih dalam lanjutan pekan ketujuh Super League 2026/2027,
Viral Pengemudi Ojek Online Dilindas Mobil Listrik di Blok M, Begini Kronologinya!

Viral Pengemudi Ojek Online Dilindas Mobil Listrik di Blok M, Begini Kronologinya!

Peristiwa naas yang melibatkan sebuah mobil listrik dengan pengemudi ojek online (ojol) terjadi pada Jumat (23/10/2026) sore, tepatnya sekitar pukul 16.45 WIB.
Seribu Pecatur Ramaikan Kejurnas Catur 2026 di Banten, PB Percasi Bidik Prestasi Internasional

Seribu Pecatur Ramaikan Kejurnas Catur 2026 di Banten, PB Percasi Bidik Prestasi Internasional

Kejurnas Catur 2026 di Banten diklaim diikuti sekitar seribu peserta, melampaui target awal. PB Percasi ingin memopulerkan catur dan mencetak pecatur dunia.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tutup Kran Pundi Medali Atletik Asian Para Games 2026 dengan Emas, Partin Muslihin Cetak Rekor  

Tim para atletik Indonesia mendapatkan torehan impresif berupa 22 medali dari tiga emas, delapan perak, dan 11 perunggu. Hasil ini bahkan membawa Tim Indonesia ke peringkat ke delapan klasemen Asian Para Games 2026 per Jumat (23/10/2026). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Bocah 3,5 Tahun Menderita Gonore, Setelah Dicabuli Ayah Kandung yang Berprofesi sebagai Dokter

Bocah 3,5 Tahun Menderita Gonore, Setelah Dicabuli Ayah Kandung yang Berprofesi sebagai Dokter

Setelah mengatahui perbuatan suaminya terhadap anaknya, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya pada Januari 2026 ke laboratorium di Kota Bandung, ternyata..
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud

Timnas Indonesia kembali berpeluang menambah pemain keturunan yang berkarier di Eropa. Kali ini, seorang bek yang tampil di kasta tertinggi ingin bela Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT