News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minola Sebayang Luruskan soal Harta Gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Penjelasannya

Minola Sebayang menjelaskan harta gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, termasuk status rumah Cilandak, Rempoa, serta tawaran vila Sukabumi.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:09 WIB
Ruben Onsu, Minola Sebayang, dan Sarwendah
Sumber :
  • tvOnenews.com Edit / Instagram @ruben_onsu @minola6000 @sarwendah29

tvOnenews.com - Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, meluruskan persoalan Harta Gono-gini yang melibatkan kliennya dan mantan istrinya, Sarwendah. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan aset dalam perkawinan tidak bisa hanya dilihat dari nama yang tercantum pada sertifikat, tetapi juga perlu memperhatikan status harta bersama dan kesepakatan yang telah dibuat.

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah sengketa utang bank terkait rumah mewah di Cilandak. Pihak Sarwendah sebelumnya disebut menawarkan vila di Sukabumi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pihak Ruben menilai tawaran itu belum memberikan keuntungan yang jelas bagi kliennya. Minola juga menyoroti perbedaan nilai antara vila di Sukabumi dan rumah di Cilandak yang menurutnya cukup jauh.

Minola Sebayang Nilai Tawaran Vila Sukabumi Belum Menguntungkan Ruben

Dalam tayangan Intens Investigasi yang diunggah pada 27 Oktober 2026, Minola menyampaikan bahwa pihaknya belum melihat keuntungan yang bisa diperoleh Ruben dari usulan penyerahan vila tersebut.

“Tawaran atau usulan yang disampaikan itu dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben. Kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan ya, menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben gitu ya,” ujar Minola Sebayang.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan nilai nominal antara vila di Sukabumi dan rumah di Cilandak menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pihaknya.

“Dan Ruben juga melihatnya seperti apa kami melihatnya gitu ya. Kami masih belum menemukan itu menguntungkan buat pihak Ruben. Jadi mungkin memang perlu pendalaman, perlu persamaan persepsi dan cara pandang juga sehingga kita bisa memahami kalau dikatakan usulan itu juga menguntungkan. Karena kalau kita bandingkan dengan nilai nominal harga antara vila dengan rumah Cilandak, ini kan gap-nya terlalu tinggi ya, terlalu jauh,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, nilai vila di Sukabumi ditaksir di bawah Rp10 miliar. Sementara itu, pihak Ruben menilai terdapat kesenjangan nilai yang cukup besar jika dibandingkan dengan aset rumah di Cilandak.

Minola Sebayang Luruskan soal Harta Gono-gini

Selain menanggapi tawaran vila, Minola Sebayang juga menyoroti anggapan bahwa kepemilikan aset sepenuhnya ditentukan oleh nama yang tercantum pada sertifikat.

Menurutnya, status harta bersama perlu diperhatikan dalam melihat kepemilikan aset yang diperoleh selama perkawinan. Ia pun menanggapi narasi yang menyebut suatu aset bukan milik Ruben karena dokumen kepemilikannya menggunakan nama Sarwendah.

“Saya lucu ya, saya enggak mengerti karena banyak juga orang yang bernarasi itu bukan milik Ruben karena itu atas nama S gitu loh. Jadi saya mau katakan bahwa harta gono-gini itu tidak seperti itu cara melihatnya,” kata Minola.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap harta gono-gini tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan.

“Kita harus tahu dong bahwa sumbernya itu adalah harta bersama. Sumbernya itu adalah harta gono-gini gitu loh ya. Jadi kalau harta gono-gini itu tidak peduli andil siapa yang mengadakan harta kekayaan tersebut dan tidak peduli sertifikatnya, STNK, BPKB-nya, kalau dia benda bergerak, atas nama siapa pun itu tetaplah menjadi milik bersama,” jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Minola menekankan pentingnya melihat asal-usul aset dan statusnya dalam perkawinan, bukan hanya berpatokan pada nama yang tertera dalam sertifikat atau dokumen lainnya.

Minola juga memberikan penjelasan mengenai vila di Sukabumi yang sertifikatnya disebut atas nama Sarwendah. Menurutnya, nama yang tercantum pada sertifikat tidak serta-merta menentukan bahwa aset tersebut merupakan harta pribadi.

“Kalau kita menerjemahkan secara harfiah karena vila itu sertifikatnya atas nama S, maka kita harus menganggap itu adalah milik S. Betul. Dari sisi sertifikatnya atas nama S. Tapi apakah itu dapat dikategorikan sebagai kepunyaan S murni? Tidak. Karena itu adalah kekayaan yang ada dalam perkawinan dan itu menjadi objek harta gono-gini. Ketika terjadi perceraian, maka objek itu akan menjadi setengah bagian milik A, setengah bagian milik B,” ungkap Minola.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Akta Kesepakatan Nomor 39 yang menjadi dasar bagi pihak Ruben dalam menjelaskan pembagian aset.

“Nah, dan dalam Akta 39 sudah dikatakan itu menjadi kepunyaan dan bagian daripada Ruben. Jadi, oleh karena sudah dinyatakan itu akan menjadi bagian Ruben dalam pembagian harta gono-gini, maka berdasarkan kesepakatan itu, itu sudah menjadi bagian Ruben,” tuturnya.

Dengan demikian, menurut Minola, pembahasan mengenai kepemilikan aset perlu mempertimbangkan isi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Dalam penjelasannya, Minola turut menyinggung rumah di Cilandak dan Rempoa yang sertifikatnya disebut atas nama Ruben Onsu. Ia mempertanyakan konsistensi penggunaan nama dalam sertifikat sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kepemilikan aset.

“Nah, karena kalau pakai pola pikir seperti itu, artinya rumah Cilandak dan Rempoa itu kan atas nama Ruben Onsu sertifikatnya. Berarti itu punya Ruben lah. Kalau memang punya Ruben, kenapa ada orang lain yang ribut dan bingung kalau misalnya Ruben enggak bayar cicilan? Kan itu kan asetnya Ruben, rumahnya Ruben. Biarin aja rumahnya Ruben dilelang,” ujar Minola.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak Ruben dalam menanggapi sengketa aset dan kewajiban utang bank yang masih dibahas bersama pihak Sarwendah.

Pihak Ruben tetap merujuk pada Akta Kesepakatan Nomor 39 dalam menjelaskan pembagian aset. Sementara itu, usulan penyerahan vila di Sukabumi masih menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu dicatat, penjelasan mengenai kepemilikan dan pembagian aset dalam artikel ini merupakan pandangan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya. Penentuan status hukum suatu aset tetap perlu mengacu pada dokumen, kesepakatan yang berlaku, dan ketentuan hukum yang relevan.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fabrizio Romano Bawa Kabar Baik Buat Milansti, Selangkah Lagi AC Milan Bakal Perpanjang Kontrak Christian Pulisic

Fabrizio Romano Bawa Kabar Baik Buat Milansti, Selangkah Lagi AC Milan Bakal Perpanjang Kontrak Christian Pulisic

AC Milan semakin dekat mengamankan masa depan Christian Pulisic melalui kontrak baru. Kesepakatan tersebut disebut jadi perkembangan penting setelah negosiasi.
Hasil Liga Voli Maladewa 2026: Medi Yoku dan Rati Wulandari Telan Kekalahan Ketiga Bersama Huraa Community Club

Hasil Liga Voli Maladewa 2026: Medi Yoku dan Rati Wulandari Telan Kekalahan Ketiga Bersama Huraa Community Club

Hasil Liga Voli Maladewa 2026 antara tim yang diperkuat Medi Yoku dan Ratri Wulandari, Huraa Community Club melawan Maldives Transport and Contracting Company.
Pemilu Israel Digelar, Pengamat Timur Tengah: Siapa Pun Pemenangnya, Nasib Palestina Tak Berubah

Pemilu Israel Digelar, Pengamat Timur Tengah: Siapa Pun Pemenangnya, Nasib Palestina Tak Berubah

Warga Israel mulai mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) nasional yang digelar pada Selasa (27/10/2026).
Tiga Tokoh Sabet Penghargaan Energi Subroto 2026, dari Mahasiswa ITB hingga Mantan Menteri ESDM

Tiga Tokoh Sabet Penghargaan Energi Subroto 2026, dari Mahasiswa ITB hingga Mantan Menteri ESDM

Ketiganya menerima penghargaan dalam kelompok Partisipasi Publik pada malam penganugerahan yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Jejak Karier Arief Mulyadi, Mantan Dirut PNM yang Berpulang pada Usia 58 Tahun

Jejak Karier Arief Mulyadi, Mantan Dirut PNM yang Berpulang pada Usia 58 Tahun

Arief Mulyadi, mantan Dirut PNM yang meninggal dunia memiliki perjalanan karier panjang dari Account Officer hingga memimpin PNM dan mengembangkan pemberdayaan ekonomi melalui Mekaar.
Empat Anggota Polsek Kajang di Bulukumba Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Begini Nasibnya

Empat Anggota Polsek Kajang di Bulukumba Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Begini Nasibnya

Kuasa hukum korban, Nidlamu Harby Elghama mengatakan, empat anggota yang dilaporkan yaitu Kanit Reskrim Polsek Kajang, Aipda BA, Briptu AA, Aipda AS atau A, dan Bripka IE.

Trending

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan Cuma Tungku Api, Tas Ukuran Jumbo Usai Pertemuan Terakhir Tersangka dengan Korban Ibu-Anak di Madiun Jadi Petunjuk Penting

Bukan cuma tungku api, tas berukuran jumbo juga merupakan petunjuk penting dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Meski demikian, petugas di lapangan masih mendalami hal tersebut lebih lanjut.
Ngeri! Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Cairan Pembasmi Serangga, Ini 5 Risiko Kesehatan jika Dikonsumsi

Ngeri! Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Cairan Pembasmi Serangga, Ini 5 Risiko Kesehatan jika Dikonsumsi

Video yang memperlihatkan ikan asin diduga disemprot menggunakan cairan pembasmi serangga (Baygon) saat dijemur viral di media sosial. Ini bahaya insektisida.
Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlanjut: Polisi Bakal Datangi Rumah Pelanggar, Begini Cara Kerjanya

Memasuki hari kedua, Selasa (27/10/2026), Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya kian intensif. 
Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Mulai Terpecahkan, Diduga Berawal dari Komunikasi Istri Sah Tersangka dan Korban

Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, mulai terpecahkan. Perselisihan berujung maut tersebut diduga bermula dari komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH.
Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta

Persija berhasil kembali meraih kemenangan atas Persik Kediri. Hasil akhir 2-1 mewarnai laga lanjutan pekan ketujuh Super League 2026-2027.
Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Jangan Asal Beli, Ini Dokumen Penting yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen

Sejumlah pembeli apartemen di Surabaya dan sekitarnya mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), meski pembayaran unit telah lunas
Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Klasemen Akhir Grup G Piala Dunia U-15 2026: Timnas Indonesia U-15 Lanjut ke Mana?

Timnas Indonesia U-15 meraih hasil yang campur aduk pada Senin (26/10/2026) kemarin. Mereka mengalahkan Burundi namun takluk dari Portugal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT