Minola Sebayang Luruskan soal Harta Gono-gini Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Penjelasannya
- tvOnenews.com Edit / Instagram @ruben_onsu @minola6000 @sarwendah29
tvOnenews.com - Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, meluruskan persoalan Harta Gono-gini yang melibatkan kliennya dan mantan istrinya, Sarwendah. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan aset dalam perkawinan tidak bisa hanya dilihat dari nama yang tercantum pada sertifikat, tetapi juga perlu memperhatikan status harta bersama dan kesepakatan yang telah dibuat.
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah sengketa utang bank terkait rumah mewah di Cilandak. Pihak Sarwendah sebelumnya disebut menawarkan vila di Sukabumi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa tersebut.
Namun, pihak Ruben menilai tawaran itu belum memberikan keuntungan yang jelas bagi kliennya. Minola juga menyoroti perbedaan nilai antara vila di Sukabumi dan rumah di Cilandak yang menurutnya cukup jauh.
Minola Sebayang Nilai Tawaran Vila Sukabumi Belum Menguntungkan Ruben
Dalam tayangan Intens Investigasi yang diunggah pada 27 Oktober 2026, Minola menyampaikan bahwa pihaknya belum melihat keuntungan yang bisa diperoleh Ruben dari usulan penyerahan vila tersebut.
“Tawaran atau usulan yang disampaikan itu dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben. Kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan ya, menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben gitu ya,” ujar Minola Sebayang.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan nilai nominal antara vila di Sukabumi dan rumah di Cilandak menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pihaknya.
“Dan Ruben juga melihatnya seperti apa kami melihatnya gitu ya. Kami masih belum menemukan itu menguntungkan buat pihak Ruben. Jadi mungkin memang perlu pendalaman, perlu persamaan persepsi dan cara pandang juga sehingga kita bisa memahami kalau dikatakan usulan itu juga menguntungkan. Karena kalau kita bandingkan dengan nilai nominal harga antara vila dengan rumah Cilandak, ini kan gap-nya terlalu tinggi ya, terlalu jauh,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, nilai vila di Sukabumi ditaksir di bawah Rp10 miliar. Sementara itu, pihak Ruben menilai terdapat kesenjangan nilai yang cukup besar jika dibandingkan dengan aset rumah di Cilandak.
Minola Sebayang Luruskan soal Harta Gono-gini
Selain menanggapi tawaran vila, Minola Sebayang juga menyoroti anggapan bahwa kepemilikan aset sepenuhnya ditentukan oleh nama yang tercantum pada sertifikat.
Menurutnya, status harta bersama perlu diperhatikan dalam melihat kepemilikan aset yang diperoleh selama perkawinan. Ia pun menanggapi narasi yang menyebut suatu aset bukan milik Ruben karena dokumen kepemilikannya menggunakan nama Sarwendah.
“Saya lucu ya, saya enggak mengerti karena banyak juga orang yang bernarasi itu bukan milik Ruben karena itu atas nama S gitu loh. Jadi saya mau katakan bahwa harta gono-gini itu tidak seperti itu cara melihatnya,” kata Minola.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap harta gono-gini tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan.
“Kita harus tahu dong bahwa sumbernya itu adalah harta bersama. Sumbernya itu adalah harta gono-gini gitu loh ya. Jadi kalau harta gono-gini itu tidak peduli andil siapa yang mengadakan harta kekayaan tersebut dan tidak peduli sertifikatnya, STNK, BPKB-nya, kalau dia benda bergerak, atas nama siapa pun itu tetaplah menjadi milik bersama,” jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Minola menekankan pentingnya melihat asal-usul aset dan statusnya dalam perkawinan, bukan hanya berpatokan pada nama yang tertera dalam sertifikat atau dokumen lainnya.
Minola juga memberikan penjelasan mengenai vila di Sukabumi yang sertifikatnya disebut atas nama Sarwendah. Menurutnya, nama yang tercantum pada sertifikat tidak serta-merta menentukan bahwa aset tersebut merupakan harta pribadi.
“Kalau kita menerjemahkan secara harfiah karena vila itu sertifikatnya atas nama S, maka kita harus menganggap itu adalah milik S. Betul. Dari sisi sertifikatnya atas nama S. Tapi apakah itu dapat dikategorikan sebagai kepunyaan S murni? Tidak. Karena itu adalah kekayaan yang ada dalam perkawinan dan itu menjadi objek harta gono-gini. Ketika terjadi perceraian, maka objek itu akan menjadi setengah bagian milik A, setengah bagian milik B,” ungkap Minola.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Akta Kesepakatan Nomor 39 yang menjadi dasar bagi pihak Ruben dalam menjelaskan pembagian aset.
“Nah, dan dalam Akta 39 sudah dikatakan itu menjadi kepunyaan dan bagian daripada Ruben. Jadi, oleh karena sudah dinyatakan itu akan menjadi bagian Ruben dalam pembagian harta gono-gini, maka berdasarkan kesepakatan itu, itu sudah menjadi bagian Ruben,” tuturnya.
Dengan demikian, menurut Minola, pembahasan mengenai kepemilikan aset perlu mempertimbangkan isi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Dalam penjelasannya, Minola turut menyinggung rumah di Cilandak dan Rempoa yang sertifikatnya disebut atas nama Ruben Onsu. Ia mempertanyakan konsistensi penggunaan nama dalam sertifikat sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kepemilikan aset.
“Nah, karena kalau pakai pola pikir seperti itu, artinya rumah Cilandak dan Rempoa itu kan atas nama Ruben Onsu sertifikatnya. Berarti itu punya Ruben lah. Kalau memang punya Ruben, kenapa ada orang lain yang ribut dan bingung kalau misalnya Ruben enggak bayar cicilan? Kan itu kan asetnya Ruben, rumahnya Ruben. Biarin aja rumahnya Ruben dilelang,” ujar Minola.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak Ruben dalam menanggapi sengketa aset dan kewajiban utang bank yang masih dibahas bersama pihak Sarwendah.
Pihak Ruben tetap merujuk pada Akta Kesepakatan Nomor 39 dalam menjelaskan pembagian aset. Sementara itu, usulan penyerahan vila di Sukabumi masih menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut.
Perlu dicatat, penjelasan mengenai kepemilikan dan pembagian aset dalam artikel ini merupakan pandangan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya. Penentuan status hukum suatu aset tetap perlu mengacu pada dokumen, kesepakatan yang berlaku, dan ketentuan hukum yang relevan.
(anf)
Load more