Sarwendah Ajukan 102 Bukti di Sidang Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Manipulasi
- Instagram @sarwendah29
tvOnenews.com - Sarwendah mengajukan 102 alat bukti dalam sidang hak asuh anak melawan Ruben Onsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa seluruh bukti yang diserahkan kepada majelis hakim merupakan dokumen dan rekaman autentik tanpa rekayasa maupun manipulasi.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah yang diwakili Abraham Simon dan Chris Sam Siwu menyerahkan berbagai bukti untuk memperkuat posisi kliennya sebagai tergugat dalam perkara hak asuh anak.
Abraham Simon menjelaskan bahwa dari total 102 alat bukti yang dibawa, terdapat 70 bukti surat, 23 foto, dan 9 video. Sejumlah dokumen yang disiapkan juga mencakup dokumen medis serta keterangan ahli.
“Salam sejahtera buat kita semua. Hari ini adalah agenda pembuktian dari pihak kami selaku tergugat. Dan dari 102 bukti, kami membawa sekitar 70 bukti surat. Kemudian ada 23 foto dan ada sekitar, ee, 9 video ya,” jawab Abraham Simon dalam tayangan Intens Investigasi.
Ia menambahkan bahwa seluruh bukti tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim untuk diperiksa bersama dengan pihak penggugat. Menurutnya, berkas-berkas tersebut juga telah diunggah melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court.
“Jadi nanti bukti-bukti akan kita sampaikan kepada majelis hakim dan akan diverifikasi bersama dengan kuasa hukum penggugat juga. Dan kita sudah upload melalui e-Court ya per kemarin malam,” kata Simon.
Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, kuasa hukum Sarwendah mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan video yang diajukan sebagai bukti berkaitan dengan rekaman yang sebelumnya beredar di media sosial.
Abraham Simon mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan detail isi bukti karena persidangan hak asuh anak tersebut digelar secara tertutup. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa video yang diajukan berkaitan dengan penilaian terhadap kelayakan kliennya dalam perkara hak asuh anak.
“Kami belum bisa sampaikan detailnya karena ini kan sidangnya tertutup ya. Jadi materinya kami belum bisa sampaikan. Tapi pada intinya beberapa video yang memang ibaratnya memberikan atau menunjukkan kelayakan-kelayakan dari klien kami dan mungkin kelemahan-kelemahan dari pihak penggugat ya, yang pasti itu kami sajikan seperti itu,” ujar Simon.
Pihak Sarwendah menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut diajukan untuk mendukung posisi kliennya dalam persidangan sekaligus merespons dalil yang disampaikan pihak penggugat. Namun, isi terperinci dari setiap bukti belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Selain menjelaskan jumlah dan jenis bukti yang diserahkan, Abraham Simon menyampaikan pesan Sarwendah terkait jalannya persidangan. Menurutnya, Sarwendah memberikan semangat kepada tim kuasa hukumnya untuk menghadapi agenda pembuktian tersebut.
Simon juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan merupakan fakta yang didukung oleh dokumen autentik dan, untuk sejumlah hal, keterangan ahli.
“Ya, tadi baru chat semangat bahwa memang apa yang kami sampaikan adalah fakta, tidak ada rekayasa, dan beberapa bukti juga didukung oleh keterangan dari ahli. Jadi memang bukti-bukti yang kami sampaikan adalah asli, otentik, dan sama sekali tidak ada editing atau tidak ada manipulasi begitu ya,” kata Simon.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menggiring opini publik melalui bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
“Dan kami tidak untuk menggiring opini. Jadi memang apa adanya fakta yang kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan penegasan dari pihak kuasa hukum Sarwendah mengenai bukti yang mereka ajukan. Penilaian terhadap bukti-bukti tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Sidang hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih menjadi perhatian publik. Penyerahan 102 alat bukti dalam agenda pembuktian ini menjadi bagian dari proses hukum yang dijalani kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(anf)
Load more