Pihak Sarwendah Sebut Video Call Ruben Onsu Bisa Dijadikan Bukti Persidangan, Ini Alasannya
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @sarwendah29
tvOnenews.com - Pihak Sarwendah menegaskan bahwa rekaman video call Ruben Onsu bisa dijadikan bukti dalam Sidang Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut bukti tersebut tidak melanggar hukum karena diperoleh dengan izin salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan dan telah diverifikasi keasliannya oleh ahli.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sarwendah mengajukan 102 alat bukti dalam sidang hak asuh anak melawan Ruben Onsu pada Rabu (28/10/2026).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, menjelaskan bahwa 70 dari 102 alat bukti yang diserahkan berupa bukti surat. Dokumen tersebut mencakup dokumen medis, keterangan ahli, hingga hasil pemeriksaan psikolog forensik.
Chris mengatakan, rekaman video call yang sempat viral sebelumnya dipertanyakan oleh pihak penggugat dalam persidangan. Namun, menurutnya, hakim sepakat bahwa rekaman tersebut dapat diajukan sebagai alat bukti.
"Tadi juga di dalam ada yang mempertanyakan terkait dengan bukti video yang sempat viral terkait dengan pembicaraan video call. Ya, itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum. Tapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan karena memang kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ. Ya, jadi itu tidak melanggar hukum dan itu juga sudah dilihat oleh ahli bahwa video itu asli dan betul,” ujar Chris Sam Siwu dalam wawancara yang diunggah di YouTube Intens Investigasi.
Ia menegaskan, pihaknya mengajukan rekaman tersebut dengan dasar yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan. Keaslian video juga disebut telah diperiksa oleh ahli.
Sementara itu, Abraham Simon menyatakan bahwa seluruh bukti yang diajukan pihak Sarwendah bersumber dari fakta dan dokumen autentik. Ia juga menekankan bahwa sumber bukti tersebut dapat dipercaya.
“Apa yang kami sampaikan semuanya berdasarkan fakta dan otentik dan kemudian sumbernya juga terpercaya dan memang apa yang kami sajikan apa adanya,” ucap Abraham Simon.
Abraham menjelaskan, berbagai bukti tersebut diajukan untuk meyakinkan majelis hakim mengenai kelayakan Sarwendah dalam mempertahankan hak asuh anak. Menurutnya, bukti yang disampaikan harus dapat menggambarkan peristiwa yang relevan dengan kepentingan anak-anak.
Load more