Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Naik Penyidikan, Begini Respons Pihak Sarwendah
- Tangkapan layar YouTube/TRANS7 OFFICIAL
tvOnenews.com - Kasus dugaan TPKS Betrand Peto memasuki babak baru setelah laporan ANW di Polda Metro Jaya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkembangan ini turut menjadi perhatian publik, termasuk pihak Sarwendah. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan tanggapannya mengenai peningkatan status perkara tersebut.
Jaenudin menilai peningkatan status laporan ANW ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kalau menurut saya terkait apa laporan TPKS ini sampai sidik artinya telah ditemukan unsur pidana ya enggak? Telah ada cerita pidana atas laporan ANW tadi,” kata Jaenudin dalam tayangan Intens Investigasi.
Menurut Jaenudin, penyidik setidaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ia menyebut proses tersebut dapat berlanjut pada penetapan tersangka.
“Artinya pihak kepolisian, pihak penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti tadi ya untuk menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan sendiri artinya dalam waktu dekat akan ada yang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Jaenudin menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPKS Betrand Peto. Meski demikian, ia menyebut pihak kepolisian belum mengumumkan nama tersangka secara resmi.
“Karena proses penyidikan itu adalah untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku tindak pidana tersebut. Meskipun hingga saat ini pihak kepolisian belum menjelaskan siapa tersangka tersebut. Tapi yang pasti begitu proses ini naik sidik ya pihak penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka tersebut,” jelas Jaenudin.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah. Hingga saat ini, nama tersangka belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian.
Jaenudin juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam laporan ANW, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi, berpotensi dipanggil kembali untuk memberikan keterangan dalam tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berbeda dengan proses pada tahap penyelidikan.
“Pastinya setelah proses penyelidikan naik ke proses penyidikan artinya pihak-pihak pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi itu akan dipanggil kembali ya. Nah, kalau pada saat penyelidikan itu sifatnya namanya BAI kalau tidak salah ya berita acara integrasi. Tapi kalau ee penyidikan itu BAP ya, berita acara pemeriksaan. Artinya pelapor juga nanti akan dipanggil dimintain di BAP atau dimintai keterangan lanjutan. Begitu juga status terlapor dan para saksi lainnya,” ungkapnya.
Load more