Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Pihak SW Akui Belum Tahu Duduk Perkara
- Instagram @betrandpetoputraonsu
tvOnenews.com - Persoalan pengelolaan pendapatan digital menyeret Betrand Peto ke ranah hukum. Somasi Betrand Peto ditujukan kepada seseorang berinisial AW yang disebut merupakan kameramen dari tim Sarwendah. Menanggapi langkah tersebut, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, mengaku belum mengetahui secara jelas duduk perkara yang sebenarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, secara resmi melayangkan somasi pertama kepada AW. Somasi tersebut berkaitan dengan permintaan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana PayPal serta pendapatan dari hasil subscribe milik kliennya.
Dalam wawancara yang diunggah melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Timothy Ezra Simanjuntak menjelaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan karena belum adanya kejelasan mengenai pengelolaan dana yang disebut dipegang oleh tim Sarwendah.
“Hari ini sudah diterbitkan somasi terhadap inisial AW terhadap tim dari SW yang mana kita minta penjelasannya terkait dana PayPal, transparansi PayPal dana subscribe daripada klien kami yang sampai detik ini belum ada transparansinya dan itu dipegang oleh tim SW nominalnya dari kira-kira sampai dengan Rp50 juta,” katanya.
Timothy juga mengungkapkan bahwa berdasarkan audit cepat yang tengah dilakukan, terdapat dana dengan nilai mencapai sekitar Rp50 juta yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Nominal tersebut merupakan perhitungan sementara untuk periode beberapa bulan terakhir.
“Sementara dalam audit cepat, dalam audit cepat ini sampai dengan Rp50 juta itu jangka waktu beberapa bulan. Berapa bulan nanti akan berkembang intinya kita lakukan upaya dulu supaya nggak makin membesar. Sekarang masih lagi di audit,” pungkasnya.
Pihak Sarwendah Tanggapi Somasi Betrand Peto
Menanggapi kabar somasi Betrand Peto terhadap kameramen Sarwendah, Jaenudin selaku kuasa hukum Sarwendah turut dimintai pendapat oleh awak media.
Jaenudin menilai bahwa somasi merupakan langkah yang tepat apabila seseorang merasa dirugikan dalam sebuah hubungan kontraktual atau kerja sama. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban melalui jalur tersebut.
“Ya, itu merupakan langkah yang tepat ya apabila seseorang, siapapun itu, merasa dirugikan dalam konteks hubungan kontraktual atau adanya sebuah kerja sama itu boleh melakukan atau mengirimkan somasi terhadap pihak tersebut karena itu menyangkut hak orang,” ucap Jaenudin.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dugaan kerugian yang dialami Betrand Peto masih perlu dilihat berdasarkan fakta dan jawaban dari pihak yang menerima somasi. Dengan begitu, duduk perkara sebenarnya dapat diketahui secara lebih jelas.
“Artinya dalam proses itu Betrand Peto sendiri sudah dirugikan. Namun fakta itu kan pastinya akan ada jawaban dari pihak yang disomasi ya. Nanti duduk perkaranya akan terlihat gitu loh. Apakah itu murni kerja sama ataukah ada hal-hal lain gitu seperti itu ya,” lanjut Jaenudin.
Lebih lanjut, Jaenudin menyebut persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah pidana apabila pihak Betrand Peto merasa dirugikan dan tidak mendapatkan tanggapan yang baik atas somasi yang telah dilayangkan.
“Bisa saja kalau memang dianggap Betrand Peto merasa dirugikan dan tidak ada tanggapan yang baik dari somasi itu ya bisa aja berujung pada laporan dengan dugaan penggelapan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Sarwendah Belum Mengetahui Detail Persoalan
Meski telah memberikan tanggapan, Jaenudin mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi somasi terhadap AW.
Ia mengatakan bahwa pihak Sarwendah sejauh ini belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai isi dan duduk perkara somasi tersebut. Menurutnya, somasi itu disebut dikirimkan langsung ke alamat pihak yang bersangkutan.
“Sejauh ini belum ada ya, kita sendiri baru tahu ya artinya somasi itu kan diberikan langsung ke alamat prinsipal tadi ya. Jadi kita sendiri belum jelas, belum clear ya duduk perkaranya seperti apa dan belum ada informasi terkait hal tersebut,” tutup Jaenudin.
(anf)
Load more