Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Ternyata Begini Ketentuanya
- ChatGPT.com
Secara umum, pemerintah menetapkan batas upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, apabila UMK di wilayah pekerja lebih tinggi dari nominal tersebut, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat.
Sebagai contoh, jika UMK suatu daerah sebesar Rp4.250.000, batas upah untuk persyaratan BSU mengikuti angka tersebut setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, yakni Rp4.300.000.
Dengan mekanisme ini, pekerja yang memiliki gaji Rp4 juta atau lebih masih mungkin memenuhi ketentuan upah, bergantung pada UMK atau UMP yang menjadi acuan di wilayah kerjanya.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan UMP sebagai dasar penyesuaian batas penghasilan. Pembulatannya dilakukan dengan ketentuan yang sama.
Hal penting lainnya, Kemnaker tidak menggunakan perkiraan gaji atau sekadar nominal yang disebutkan pekerja.
Dasar pemeriksaan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem.
Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, pekerja perlu memastikan perusahaan telah melaporkan data penghasilan secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Syarat Lain Penerima BSU 2026
Meski memenuhi batas upah, pekerja belum tentu otomatis ditetapkan sebagai penerima BSU. Ada persyaratan lain yang harus dipenuhi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut kriteria yang perlu diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah sesuai batas yang berlaku, yakni paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti UMK/UMP apabila lebih tinggi.
4. Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Kriteria tersebut tercantum dalam aturan terbaru dan informasi resmi BSU 2026 yang disampaikan Kemnaker.
Perlu diperhatikan, ketentuan mengenai PKH merupakan skala prioritas. Dengan demikian, penerima PKH tidak tepat jika langsung dianggap otomatis dilarang menerima BSU.
Sementara itu, status aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Load more