News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Ternyata Begini Ketentuanya

Gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang mendapat BSU 2026 Rp900 ribu. Simak ketentuan batas upah berdasarkan UMK atau UMP dan syarat lengkap penerimanya.
Minggu, 8 November 2026 - 08:03 WIB
Ilustrasi pekerjaan
Sumber :
  • ChatGPT.com

tvOnenews.com - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta ternyata masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Kesempatan tersebut berlaku bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari batas umum yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, ketentuan itu tidak serta-merta menggugurkan pekerja yang menerima gaji lebih tinggi, sebab pemerintah memberikan penyesuaian berdasarkan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.

Dalam ketentuannya, batas upah di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Aturan mengenai batas penghasilan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu juga mengatur persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kriteria penerima bantuan.

Lantas, bagaimana ketentuan bagi pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta dan apa saja syarat lain untuk mendapatkan BSU 2026? Berikut penjelasannya.

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026?

Jawabannya, bisa. Pekerja yang menerima gaji lebih dari Rp3,5 juta tetap berpeluang memenuhi persyaratan BSU 2026 apabila bekerja di daerah dengan UMK yang lebih tinggi dari batas umum tersebut.

Penyesuaian ini membuat batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah. 

Pekerja perlu melihat upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja sebelum menyimpulkan apakah gajinya melampaui batas penerimaan bantuan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan Kemnaker melalui informasi resmi mengenai BSU 2026. Dalam penjelasannya, batas upah pekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Cara Menghitung Batas Gaji Penerima BSU 2026

Secara umum, pemerintah menetapkan batas upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, apabila UMK di wilayah pekerja lebih tinggi dari nominal tersebut, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat.

Sebagai contoh, jika UMK suatu daerah sebesar Rp4.250.000, batas upah untuk persyaratan BSU mengikuti angka tersebut setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, yakni Rp4.300.000.

Dengan mekanisme ini, pekerja yang memiliki gaji Rp4 juta atau lebih masih mungkin memenuhi ketentuan upah, bergantung pada UMK atau UMP yang menjadi acuan di wilayah kerjanya.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan UMP sebagai dasar penyesuaian batas penghasilan. Pembulatannya dilakukan dengan ketentuan yang sama.

Hal penting lainnya, Kemnaker tidak menggunakan perkiraan gaji atau sekadar nominal yang disebutkan pekerja.

Dasar pemeriksaan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem.

Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, pekerja perlu memastikan perusahaan telah melaporkan data penghasilan secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Syarat Lain Penerima BSU 2026

Meski memenuhi batas upah, pekerja belum tentu otomatis ditetapkan sebagai penerima BSU. Ada persyaratan lain yang harus dipenuhi berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berikut kriteria yang perlu diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah sesuai batas yang berlaku, yakni paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti UMK/UMP apabila lebih tinggi.
4. Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Kriteria tersebut tercantum dalam aturan terbaru dan informasi resmi BSU 2026 yang disampaikan Kemnaker.

Perlu diperhatikan, ketentuan mengenai PKH merupakan skala prioritas. Dengan demikian, penerima PKH tidak tepat jika langsung dianggap otomatis dilarang menerima BSU. 

Sementara itu, status aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Cara Cek Informasi Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau perkembangan program dan informasi penerima melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Selain melalui situs tersebut, masyarakat dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi mengenai program BSU.

Pekerja yang merasa memenuhi seluruh persyaratan juga sebaiknya memastikan data kepesertaan dan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat, memenuhi kriteria belum otomatis menjamin seseorang menerima BSU karena penetapan penerima tetap mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi data pemerintah.

Dengan demikian, pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta tidak perlu langsung menganggap dirinya gugur. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Periksa terlebih dahulu UMK atau UMP di wilayah kerja, data upah yang dilaporkan perusahaan, serta persyaratan lainnya sebelum menyimpulkan peluang memperoleh BSU 2026.

(tsy)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Perbedaan Drama Doctor X Versi Korea dan Jepang, dari Karakter Utama hingga Konflik Cerita

6 Perbedaan Drama Doctor X Versi Korea dan Jepang, dari Karakter Utama hingga Konflik Cerita

Apa saja perbedaan drama Korea Doctor X yang dibintangi Kim Ji Won dengan versi Jepang? Mulai dari karakter utama, hubungan antartokoh, hingga konflik cerita.
Viral Pelatih Lari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Disebut Lebih dari 10 Perempuan

Viral Pelatih Lari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Disebut Lebih dari 10 Perempuan

Viral pelatih lari diduga lakukan pelecehan seksual, korban disebut lebih dari 10 perempuan.
Polri Bentuk Tim Khusus untuk Telusuri Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Polri Bentuk Tim Khusus untuk Telusuri Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Polri membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk menelusuri pihak yang diduga memerintahkan.
Update Kebakaran Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Normal dan Tidak Terganggu

Update Kebakaran Stasiun Gambir, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Normal dan Tidak Terganggu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta buka suara soal insiden kebakaran yang melanda Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/11/2026) malam.
Hitung-hitungan Marc Marquez Bisa Kunci Gelar Juara Dunia di MotoGP Qatar 2026

Hitung-hitungan Marc Marquez Bisa Kunci Gelar Juara Dunia di MotoGP Qatar 2026

Menilik hitung-hitungan dan syarat Marc Marquez (Ducati Lenovo) bisa mengunci gelar juara di balapan utama MotoGP Qatar 2026, yang akan berlangsung di Sirkuit Lusail pada Minggu (8/11/2026) pukul 23.00 WIB.
PKH November 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Tahap 4 dan Cara Cek Penerima

PKH November 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Tahap 4 dan Cara Cek Penerima

PKH November 2026 kapan cair? Simak jadwal pencairan tahap 4, nominal bantuan setiap kategori, serta cara cek penerima PKH lewat HP pakai NIK KTP.

Trending

Menteri Bahlil Lahadalia Geram Dicatut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam Penyebar Fitnah

Menteri Bahlil Lahadalia Geram Dicatut Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3x24 Jam Penyebar Fitnah

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, secara tegas dan terbuka membantah keras segala tuduhan miring yang mengaitkan nama
Mengenal Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirresnarkoba Polda Sulteng yang Meninggal Dunia

Mengenal Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirresnarkoba Polda Sulteng yang Meninggal Dunia

Berikut profil & rekam jejak perjalanan Kombes Pol Pribadi Sembiring, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tutup usia.
Kabar Duka, Kombes Pol Pribadi Sembiring Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Meninggal Dunia

Kabar Duka, Kombes Pol Pribadi Sembiring Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Meninggal Dunia

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/11/2026).
Jadwal MotoGP Qatar 2026, Minggu 8 November: Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia, Jorge Martin Mengancam

Jadwal MotoGP Qatar 2026, Minggu 8 November: Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia, Jorge Martin Mengancam

Jadwal MotoGP Qatar 2026 hari ini, Minggu (8/11/2026), di mana Jorge Martin (Aprilia) bisa menjadi ancaman besar saat Marc Marquez (Ducati) berpeluang mengunci gelar juara dunia musim ini.
Buntut Penyadapan Presiden Prabowo, Komisi III DPR Desak Bentuk Pansus Usut Tuntas Pengendali Perangkat LIMS

Buntut Penyadapan Presiden Prabowo, Komisi III DPR Desak Bentuk Pansus Usut Tuntas Pengendali Perangkat LIMS

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Gus Abduh), secara tegas mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan menyusul terungkapnya skandal besar penyad
Viral Nenek di Bogor Diarak Warga setelah Diduga Curi Mie Instan hingga Minyak Goreng Demi Kebutuhan Hidup

Viral Nenek di Bogor Diarak Warga setelah Diduga Curi Mie Instan hingga Minyak Goreng Demi Kebutuhan Hidup

Seorang nenek diarak warga akibat diduga menggasak sejumlah sembako demi kebutuhan hidup di Pasar Sabtu, Pamijahan, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Di Hadapan KDM, Wali Kota Bekasi Ungkap Target Utama di Porprov XV Jawa Barat 2026: Kami Ingin Jadi Juara Umum

Kota Bekasi resmi menjadi tuan rumah perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT