News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Watak Asli Rizky Billar Terungkap, Postingan Terakhir di Medsos Pamer Mesra, Tak Lama 'Smackdown' Lesti Kejora

Watak Asli Rizky Billar Terungkap, Postingan Terakhir di Medsos Pamer Mesra, Tak Lama 'Smackdown' Lesti Kejora. Pedangdut asal Cianjur itu melaporkan sang suami
Jumat, 30 September 2022 - 07:28 WIB
Pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

kumalaros: Billar sblm menikah dgn lesty,aslinya emang temperamen orangx

tjoet_alaiyda: Dari muka tu mang nampak emosian mski senyum2 slalu, yg onoh Psti senyum2 smbil bilang, noh idola kalian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

winaayting92: Sok nangis s billar, tapi asli nya tempramen

boenmaey: Nah mungkin aj udh drdlu. Cm dlu masih pelan2 kali. Atau disabar2in.. soalnya ngomongnya kok langsung jgn dipukul. Kan bsa aj jgn selingkuh atau jgn males dll.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas  Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti acaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT

Namun, jika korban KDART sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.


Pasangan selebritis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. (ist)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART 

Sementara, jika korban KDART hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

14 ASN Pemkab Bogor Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

14 ASN Pemkab Bogor Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

14 aparatur sipil negara (ASN) di terkait Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Inspektorat, diperiksa karena dugaan praktik jual beli jabatan.
Sasar Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Layanan Pajak Keliling

Sasar Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Layanan Pajak Keliling

Program jemput bola berupa pelayanan pajak keliling guna mendongkrak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak, dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur.
Usulan BBM Naik Mencuat, Waka Banggar DPR: Kenaikan Justru Buat Daya Beli Masyarakat Turun

Usulan BBM Naik Mencuat, Waka Banggar DPR: Kenaikan Justru Buat Daya Beli Masyarakat Turun

Wakil Ketua Banggar DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wijanto, menegaskan bahwa pondasi dan kinerja APBN kuat untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan kenaikan harga energi global.
DPR Soroti Mandeknya Proyek JTTS: Ambisi Pembangunan di Masa Lalu Sebabkan Utang BUMN Karya Menumpuk

DPR Soroti Mandeknya Proyek JTTS: Ambisi Pembangunan di Masa Lalu Sebabkan Utang BUMN Karya Menumpuk

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, blak-blakan menyebut proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) menjadi pemicu utama ketimpangan pendanaan.
Lima Satker TNI Raih WBK, Komitmen Transparansi Diuji Konsistensi

Lima Satker TNI Raih WBK, Komitmen Transparansi Diuji Konsistensi

Sebanyak 5 Satker TNI menyabet predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja di militer.
Trending: Kepala Samsat Dinonaktifkan KDM, Jabar Siapkan Angkot Listrik Tanpa DP, Dedi Mulyadi Meringis Lihat Kondisi Warga

Trending: Kepala Samsat Dinonaktifkan KDM, Jabar Siapkan Angkot Listrik Tanpa DP, Dedi Mulyadi Meringis Lihat Kondisi Warga

Langkah-langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan. Berikut rangkuman artikel terpopuler soal KDM yang mencuri perhatian.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan pembuka di hari ketiga seri Solo yang pertemukan Popsivo Polwan menghadapi Gresik Phonska Plus Indonesia.
Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, mengakui keunggulan Thailand jelang final Piala AFF Futsal 2026. Ia bahkan sebut lawannya sebagai favorit kuat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT