News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara Emak-emak Ungkapkan Kemarahannya pada Rizky Billar, Netizen: Mewakili Hati Emak se-Indonesia

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ke Istrinya, Lesti Kejora, Kini sedang ramai, begini cara emak-emak ungkapkan kemarahannya pada Rizky Billar
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Begini Cara Emak-emak Ungkapkan Kemarahanya pada Rizky Billar.
Sumber :
  • tangkapan layar

"Ayo fans nya tanggung jawab. Yg dlu jodoh jodohin smpe bikin fans leslar. Ksian anak orang di kawinin tanpa si bilar punya perasaan apa apa. Tanpa cinta tanpa sayang," komen netizen.

"Skrg dia lagi apa ya? Merasa bersalah ato malah masih arogan egois, padahal mulai dia dilaporin sama Lesti, ya disitu kehancuran karirnya," tulis netizen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat televisi, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9) Malam.

Pada saat melaporkan, Lesti didampingi oleh kuasa hukum, Sandy Arifin.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, netizen juga masih mencari tahu terkait selingkuhan Rizky Billar yang jadi alasan mereka bertengkat hebat. Tudingan sempat mengarah ke satu nama namun dianulir secapantnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti ancaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara.

 "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isi Surat Terbuka AFC, UEFA dan Concacaf Terkuak, Singgung Rencana Piala Dunia Tanpa FIFA 

Isi Surat Terbuka AFC, UEFA dan Concacaf Terkuak, Singgung Rencana Piala Dunia Tanpa FIFA 

AFC, Concacaf, dan UEFA mempertanyakan kepercayaan mereka pada Presiden FIFA, Gianni Infantino setelah kontroversi rencana FIFA Forward Enterprise (FFE) yang berkaitan dengan pengelolaan komersial Piala Dunia.
Dulu Viral Gara-gara Filter Alien, Seperti Apa Wajah Asli Imroatus "Mas Pandu Tolong Dijawab" yang Misterius?

Dulu Viral Gara-gara Filter Alien, Seperti Apa Wajah Asli Imroatus "Mas Pandu Tolong Dijawab" yang Misterius?

Pada 2020 lalu sosook Imroatus sempat viral lantaran filter alien yang digunakannya saat mengikuti webinar via Zoom meeting. Ternyata begini wajah aslinya.
WNA Nigeria Ditangkap Usai Aniaya WNA Kamerun Hingga Tewas di Kafe Jakpus, Polisi Ungkap Masalah Dipicu Utang

WNA Nigeria Ditangkap Usai Aniaya WNA Kamerun Hingga Tewas di Kafe Jakpus, Polisi Ungkap Masalah Dipicu Utang

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CC diamankan tim Polsek Sawah Besar usai terlibat penganiayaan sesama WNA, hingga mengakibatkan meninggal dunia di sebuah kafe, Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Transformasi Layanan Digital: Kelola Pajak, Dokumen, hingga Pendanaan dalam Satu Wadah

Transformasi Layanan Digital: Kelola Pajak, Dokumen, hingga Pendanaan dalam Satu Wadah

Setelah sepuluh tahun fokus menyederhanakan administrasi perpajakan digital, perusahaan pengembang solusi bisnis, OnlinePajak kini bertransformasi dengan memperkenalkan identitas ekosistem baru yang lebih komprehensif. 
Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemendagri dan DPR Dorong Penguatan Verifikasi Berbasis NIK hingga Biometrik

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemendagri dan DPR Dorong Penguatan Verifikasi Berbasis NIK hingga Biometrik

Kemendagri dan DPR terus memperkuat verifikasi penerima bansos berbasis NIK, IKD, DTSEN, dan biometrik untuk mencegah data ganda serta bantuan salah sasaran.
Ketiban Rezeki Nomplok, Nasib Keuangan Shio Babi Tanggal 11 Agustus 2026 juga Mungkin akan Terjebak Sial karena Ini

Ketiban Rezeki Nomplok, Nasib Keuangan Shio Babi Tanggal 11 Agustus 2026 juga Mungkin akan Terjebak Sial karena Ini

Penasaran bagaimana peta peruntungan nasib beruntung dan risiko buntung keuangan Shio Babi esok hari pada tanggal 11 Agustus 2026? Simak ramalan berikut ini.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT