News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Curhatan Lesti Kejora ke Ustadz Subki Soal KDRT Rizky Bilar, Ingin Berpisah?

Drama KDRT pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora seolah tak selesai, Curhatan Lesti Kejora ke Ustadz Subki Soal KDRT Rizky Bilar, Ingin Berpisah, 15/10
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 21:41 WIB
Terungkap! Curhatan Lesti Kejora ke Ustadz Subki Soal KDRT Rizky Bilar.
Sumber :
  • Instagram @subkialbughury_

Jakarta - Drama KDRT pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora seolah tak selesai menjadi perbincangan publik. Kini terungkap Curhatan Lesti Kejora ke Ustadz Subki Soal KDRT Rizky Bilar. Sabtu, (15/10/2022.

Sebelumnya, publik dibuat heboh soal masalah rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar baru-baru ini dimulai terkait adanya dugaan kasus perselingkuhan dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeruak pada 29 September 2022 berhasil menyita perhatian publik dan penggemar Leslar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terungkap! Curhatan Lesti Kejora ke Ustadz Subki Soal KDRT Rizky Bilar, Ingin Berpisah?

Ustadz Subki, Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Ustadz Subki mengungkap curahan hati Lesti Kejora yang baru saja mencabut laporan terhadap sang suami, Rizky Billar. Yang dijerat kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Ustadz Subki yang dikenal dekat dengan pasangan selebriti tersebut juga membeberkan niat Lesti Kejora sebelum berangkan ibadah umrah.

Melalui pengacaranya pada 13 oktober 2022 lalu, Lesti Kejora resmi mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Pedangdut berusia 23 tahun itu tampil dan buka suara untuk pertama kali di hadapan publik. Ia menuturkan bahwa telah memaafkan Rizky Billar.

Namun, atas keputusan Lesti tersebut tak sedikit netizen yang mengaku geram. Hingga baru-baru ini Ustadz Subki yang baru saja mendampingi Lesti Kejora dan keluarga melaksanakan ibadah umrah membeberkan fakta baru.

Ustadz Subki menuturkan jika Lesti Kejora ingin permasalahnnya dengan Rizky Billar berlangsung pelik.

"Dia enggak mau istilahnya ibarat pabrik. dia (Lesti) enggak mau buang limbah kotor di sungai. Jadi dia bilang kalau harus berpisah, dia sudah dalam keadaan baik, atau dia tahu cara hidup yang baik," ungkap Ustadz Subki yang dilansir dari Instagram @insta_julid, pada 15 Oktober 2022.

Bahkan, Lesti Kejora telah menyiapkan rencana jika kemungkinan dirinya akan berpisah dengan aktor Rizky Billar.

"Ini dari omongan Dede nih, kalau saya tidak ditakdirkan bersama lagi dengan dia (Rizky Billar), dia sudah punya karakter yang bagus dari sebelumnya," sambungnya.

Sebelum berangkat Umrah telah memutuskan ingin berdamai dan cabut laporan

Diketahui Lesti Kejora melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 28 september lalu. setelah itu, Lesti dikabarkan sempat dirawat karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Setelahnya, Lesti Kejora secara diam-diam memboyong serta sang putra yang bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar dan keluarga untuk menjalani ibadah Umrah, yang juga didampingi oleh Ustadz Subki.

Ustadz Subki menuturkan keingin Lesti Kejora sebelum berangkat umrah, yaitu menyelesaikan permasalahnnya secara baik-baik dengan Rizky Billar

"Dari awal sebelum berangkat juga dia maunya baik-baik, tanpa harus ada yang dipenjara baru itu pisah," pungkas Ustadz mengungkap isi curhatan Lesti Kejora. 

Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan sang istri Lesti Kejora. Dengan demikian, Jumat malam 14 Oktober 2022, Rizky Billar sudah bisa bernafas lega dan kembali beraktivitas. 

Meski demikian, Rizky Billar tetap wajib melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Selain itu proses penyidikan dan proses keadilan restorasi terhadap Rizky masih berlanjut

Lesti Kejora Putuskan Cabut Laporan Rizky Billar

Diketahui, Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang dirundung masalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada hari Kamis (13/11/2022) tepat saat Billar resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lesti langsung datang mencabut laporannya.

Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa Lesti benar telah mencabut laporan dan berdamai dengan Rizky Billar. 

¨Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan,” ucap Surya di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari VIVA. 

Surya juga menyampaikan bahwa surat pencabutan laporan telah ditandatangani oleh Lesti Kejora. 

¨Sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas. Iya (Lesti tanda tangan),“ sambungnya. 

Tak hanya itu, pengacara Rizky Billar mengungkapkan Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan dengan keadaan baik-baik saja, kemudian Lesti dan Billar saling berpelukan. Lesti bahkan menangis. 

“(Kondisi Lesti) Baik, namanya suami isteri sudah lama gak ketemu. Ada lah pasti (pelukan),” kata Surya.

Rizky Billar telah ditetapkan menjadi Tersangka

Sebelumnya, untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu kemarin telah mengumumkan status tersangka terhadap Rizky Billar.

Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan  telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.

Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Atas tindak KDRT yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun itu terancam membuat dirinya harus dihukum secara maksimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.

"Di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tambahnya.  (ind)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT