News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

"Ama siapa kalian dibayar?" Kata Nikita Mirzani yang Mengamuk saat Menolak Dibawa ke Mobil Tahanan

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, seusai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang Banten.
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:49 WIB
Nikita Mirzani (kiri)
Sumber :
  • ist.

tvOnenews.com, Entertainment - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, sejak Selasa 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan seusai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dalam proses penahanan tersebut, terlihat Nikita Mirzani sempat mengamuk saat dibawa ke rumah tahanan.

Artis Nikita Mirzani kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Sebelumnya, ia dijemput oleh polisi untuk tindak lanjut perkara yang menimpanya.

Terlihat dalam unggahan video akun TikTok @lambe_update, Nikita Mirzani keluar dari mobil mengenakan kemeja putih, dengan celana berwarna hitam dan mengenakan kacamata hitam.

Ia juga tampak mengenakan masker sehingga ekspresinya tak terlihat. Ia pun kemudian masuk ke sebuah ruangan dengan diikuti para petugas yang telah menunggu kehadirannya. Saat di dalam ruangan bersama para petugas lainnya, Nikita Mirzani terlihat sibuk menelpon seseorang.

Kemudian saat Nikita Mirzani memasuki ruangan tertutup, terdengar suara Nikita Mirzani teriak-teriak sambil terisak nangis. Para petugas yang tak ikut masuk ke dalam ruangan itu hanya bisa mendengarkan teriakan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani teriak-teriak nama Dito Mahendra

Artikel
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra (VIVA-Instagram/Nikita Mirzani)

Saat memasuki ruangan tertutup, Nikita Mirzani berteriak histeris hingga membuat sejumlah petugas Kejari menghampiri ruangan tempat Nikita Mirzani berada.

“Ama siapa kalian dibayar, aku sudah sabar. Ama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra,” teriak Nikita sambil menolak dibawa penyidik ke mobil tahanan mengutip akun tersebut.

Tim penyidik Kejari Serang pun berusaha membujuk Nikita untuk ikut dibawa ke mobil tahanan yang sudah disediakan di lobi utama Kejari Serang.

“Saya gak mau ditahan tahan, saya mau pulang, ketemu anak,” kata Nikita.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa memang benar sempat ada penolakan dari Nikita Mirzani saat dibawa.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” kata Freddy.

Fredy mengungkap bahwa Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.

“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani mengunggah dua gambar yang diduga Dito Mahendra di story Instagramnya.

Unggahan foto Dito yang telah Nikita Edit dengan menambahkan kata-kata, diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Atas Unggahan Nikita yang telah mencemarkan nama baik dirinya, yang diketahui terlebih dahulu oleh rekanya, Haerul Yusi, Dito Mahendra pun langsung melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN   Atas laporan ini, Nikita Mirzani dikenakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Mangkir dari panggilan polisi, Rabu (15/06/2022), penyidik dari Polres Serang pun mendatangi rumah Nikmir di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, karena Nikmir tak mau menemui penyidik, ia pun lolos dan tak ditahan.

Petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut pukul 11.15 WIB. Pada sore harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota. Kemudian Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. 

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki tiga orang anak yang tak bisa ditinggalkan di rumah tanpa pendamping. Permohonan ini dikabulkan oleh pihak penyidik sehingga Nikita boleh pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis. (viva/mii/Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Yuk nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sering Tak Disadari, Ini Kelemahan Terbesar Tiap Zodiak yang Bisa Menghambat Hidupmu

Sering Tak Disadari, Ini Kelemahan Terbesar Tiap Zodiak yang Bisa Menghambat Hidupmu

Kelemahan terbesar setiap zodiak yang sering tak disadari, dari Aries hingga Pisces. Kenali sisi lemahmu yang sebenarnya sekarang juga!
Solusi di Tengah Ancaman Krisis Energi, IAGL ITB Dorong Pemerintah Tingkatkan Industri Baterai Nikel

Solusi di Tengah Ancaman Krisis Energi, IAGL ITB Dorong Pemerintah Tingkatkan Industri Baterai Nikel

Perintah Indonesia diminta untuk dapat memprioritaskan peningkatan produksi migas (listing) di tengah kondisi geopolitik yang tak menentu.
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Buat DPR Geram, Sahroni: Ini Benar-benar Kebiadaban

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Buat DPR Geram, Sahroni: Ini Benar-benar Kebiadaban

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akui begitu geram atas dugaan kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Hasil Grand Final Proliga 2026, 25 April: LavAni Kunci Gelar Juara! Gagalkan Hattrick Jakarta Bhayangkara Presisi

Hasil Grand Final Proliga 2026, 25 April: LavAni Kunci Gelar Juara! Gagalkan Hattrick Jakarta Bhayangkara Presisi

Hasil Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu 25 April 2026 laga kedua partai puncak di sektor putra antara LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di GOR Amongrogo.
3000 Peserta Padati Runity Petra, Puncak Peringatan HUT PPPK Petra Ke 75

3000 Peserta Padati Runity Petra, Puncak Peringatan HUT PPPK Petra Ke 75

Sebanyak tiga ribu pelari dan peserta fun walking memeriahkan gelaran Runity Petra yang digelar di Jalan Taman Asri, Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Kebutuhan Susu 75% Masih Impor, Wamentan Ajak Investor Garap Peternakan Wonosobo

Kebutuhan Susu 75% Masih Impor, Wamentan Ajak Investor Garap Peternakan Wonosobo

Kementerian Pertanian mendorong investasi di subsektor peternakan, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, untuk menjadi sentra baru sapi perah dan pedaging nasional.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT