News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikita Mirzani Kaget, Dito Mahendra Alami Kerugian Senilai Rp 17,5 Juta. Kuasa Hukum: Benar nih?

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid mengaku terkejut dengan surat dakwaannya
Selasa, 15 November 2022 - 11:53 WIB
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta - Sidang perdana Nikita Mirzani akhirnya telah selesai digelar, sidang berjalan secara tatap muka atau offline. Terlihat Nikita Mirzani yang keluar dari Rutan Klas IIB Serang pada Senin 14 November 2022 sekitar kurang lebih pukul 09.30 WIB.

Nikita Mirzani Kaget, Dito Mahendra Alami Kerugian Senilai Rp 17,5 Juta. Kuasa Hukum: Benar nih?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian sidang yang dihadiri langsung oleh Nikita Mirzani dimulai sekitar pukul 10.00 WIB yang berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Serang. 


Nikita Mirzani. (Ist)

Sebelumnya, pihak PN Serang sempat memberitahukan bahwa sidang akan dilakukan secara online. Namun kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim meminta untuk digelar secara offline. 

“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukum, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, pada (9/11/2022).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa Nikita Mirzani. Berikutnya sidang lanjutan akan digelar dalam dua minggu lagi. 

Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

Sidang berikutnya akan diadakan dua minggu lagi, dijadwalkan sidang lanjutan Nikita Mirzani pada hari Senin (28/11/2022).

Sidang lanjutan yang telah dijadwalkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani. 

“Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk jamnya, jadi kita jadwalkan Jam 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan,” ungkap ketua majelis hakim, Deni Ari Saputra, Senin (14/11/2022).

Ketika Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani mendengarkan jadwal persidangan akan kembali dilanjutkan dua pekan lagi, dirinya sempat keberatan. Sebab, Nyai mau tidak mau harus menunggu dengan waktu yang cukup lama di dalam rutan.

“Kelamaan yang mulia,” kata Nikita Mirzani.


Nikita Mirzani. (Ist)

Dito Mahendra Alami Kerugian Rp 17,5 Juta

Saat dakwaan dibacakan, pihak Nikita Mirzani mengaku terkejut dengan isi surat dakwaan tersebut. Pasalnya, Dito Mahendra sang pelapor atau saksi mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta. 

Hal ini disebabkan gagalnya transaksi jual beli sepatu merek Hermes milik Dito Mahendra kepada seorang pelanggannya di Jakarta.

“Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp. 17.500.000,- kepada Saksi Melisa sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022,” bunyi surat dakwaan kepada Nikita Mirzani.

“Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 wib Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam Insta Story Terdakwa,” lanjut dakwaan tersebut. 

Oleh karena itu, saksi yang merupakan pelanggan Dito Mahendra menghubungi Saksi Haerul Yusi dan membatalkan transaksi tersebut. 

Kemudian pelanggan tersebut meminta kembali uang yang telah diberikan sebagai uang muka atau DP. 

Peristiwa tersebut dinilai telah merugikan sang pelapor dalam jumlah belasan juta. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku heran dan terkejut lantaran persoalan dalam kasus kliennya menjadi besar seperti saat ini.

Bahkan Fahmi sempat menanyakan kebenarannya ke majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Yang jelas, yang paling takjub itu adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik nih? Itu yang kami tanyakan,” tutur Fahmi Bachmid setelah persidangan di PN Serang, Senin (14/11/2022).


Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. (Instagram @fh9bachmid_)

Awalnya Fahmi mengira JPU salah mengetik nominal yang sebenarnya. Namun, sesuai pada surat dakwaan, nilai kerugian yang dialami Dito Mahendra yakni Rp 17,5 juta. 

Fahmi mengaku bingung bagaimana jaksa menghitung nilai kerugian tersebut.

“Tanya pada jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Makanya saya tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar? Itu yang saya tanyakan tadi,” terangnya.

Pada persidangan selanjutnya, Nyai akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan lagi, yakni pada Senin, (28/11/2022) pukul 10.00. 

“Banyak, eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini (PN Serang). (Ada) saatnya,” jawabnya. 

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita Mirzani akan dikenakan dakwaan dengan penerapan pasal alternatif. 

Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketiga Pasal 311 KUHP. (Viva/Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Bentuk Tim Khusus Usai Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Hingga TPPU: Ada 9 Orang, Tak Resisten

Kejagung Bentuk Tim Khusus Usai Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Hingga TPPU: Ada 9 Orang, Tak Resisten

Kejaksaan Agung membentuk tim khusus usai menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sarwendah Hadiri Sidang Perdana, Peluang Sarwendah Menang Gugatan Hak Asuh Anak Menguat?

Sarwendah Hadiri Sidang Perdana, Peluang Sarwendah Menang Gugatan Hak Asuh Anak Menguat?

Peluang Sarwendah memenangkan gugatan hak asuh anak menjadi sorotan usai sidang perdana. Kuasa hukum buka suara soal mediasi dan peluang damai dengan Ruben Onsu.
Luncurkan 'Sedekah Subuh', DPP Hidayatullah: Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Luncurkan 'Sedekah Subuh', DPP Hidayatullah: Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

DPP Hidayatullah bersama Laznas BMHndan Maybank Syariah resmi meluncurkan Aplikasi Sedekah Subuh yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menunaikan sedekah secara rutin sekaligus memperkuat tata kelola filantropi Islam yang profesional, transparan, dan berdampak.
Bek Timnas Indonesia Gagal Bersatu, Dean James Terkejut Pesaingnya di Go Ahead Eagles Pindah ke Klub Mees Hilgers

Bek Timnas Indonesia Gagal Bersatu, Dean James Terkejut Pesaingnya di Go Ahead Eagles Pindah ke Klub Mees Hilgers

Jauh sebelum Ole Romeny menjadi satu tim dengan Justin Hubner, ada Dean James yang dikaitkan akan satu klub dengan Mees Hilgers di FC Twente. 
Usai Penggeledahan Rumah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota V BPK Bobby Rizaldi

Usai Penggeledahan Rumah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota V BPK Bobby Rizaldi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi pasca penggeledahan, Selasa (14/7/2026). 
Terbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Terbongkar! Dua Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Polisi Sita 67 Gram Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Polresta Mataram menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Polisi menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir ekstasi serta memburu jaringan yang lebih luas.

Trending

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATP di basecamp ojol Tangerang.
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika mencurigai langkah FIFA yang akan memberikan sanksi kepada pemain dan pelatih yang berani protes ke wasit dalam Piala Dunia 2026. Siapa saja?
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

Ramalan karier besok, 16 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung di dunia kerja.
DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT