News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Nikita Mirzani Dorong Mic dan Lempar Berkas Saat di Persidangan, Deolipa Yumara: Sudah Tidak Beretika

Nikita Mirzani sungguh geram lantaran kecewa dengan Dito Mahendra tak kunjung datang ke persidangan yang ketiga kalinya. Nikita Mirzani lakukan aksi mengejutkan
Minggu, 25 Desember 2022 - 05:30 WIB
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani.
Sumber :
  • instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan tingkah Nikita Mirzani yang diluar dugaan. Dirinya sungguh geram lantaran kecewa dengan Dito Mahendra yang tak kunjung datang ke persidangan untuk ketiga kalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengundang Dito Mahendra sebagai Saksi Korban juga merupakan orang yang telah melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik yang sedang dihadapi Nikita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Nikita Mirzani juga geram lantaran jaksa sempat dinilai olehnya telah mempersulit izin untuk melakukan pengobatan di rumah sakit di daerah Bintaro.

Lantas Nikita Mirzani mendorong mic dan membanting berkas di persidangan. 

Namun perilaku Nikita Mirzani dinilai telah melecehkan persidangan. Seperti apa penjelasan mengenai hal tersebut, simak informasi berikut:

Nikita Mirzani Melecehkan Persidangan

Sikap Nikita Mirzani telah membanting mic dan membuang berkas di persidangan, perilaku tersebut dianggap tidak beretika oleh pengacara Deolipa Yumara

Tidak hanya masalah etika, Deolipa mengatakan perbuatan Nikita Mirzani juga dapat melanggar hukum yang disebut pelecehan terhadap peradilan.

 
Deolipa Yumara. (Tim tvOne)

Menurut Deolipa Yumara, aksi Nikita Mirzani termasuk dalam pelecehan terhadap persidangan yang telah diatur dalam KUHP bersamaan dengan pasal pidana lainnya.

“Melanggar hukumnya apa, dia sudah melakukan contempt of court. Contempt of court adalah pelecehan terhadap peradilan, jadi kita menghina hakim, kita mencaci maki jaksa termasuk dalam contempt of court juga. Apalagi ada majelis hakim,” ungkap Deolipa Yumara yang dikutip dari Youtube STARPRO Indonesia.

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani terkandung dalam KUHP pada pasal 207 dan 217 beserta pasalnya.

“Contempt of court itu di KUHP ada pasalnya 207, 217 ada pasalnya juga, itu ada pidananya sendiri,” lanjutnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deolipa Yumara menjelaskan Nikita Mirzani tidak beretika sebab telah melakukan tindakan yang 

“Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan,” jelas Deolipa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Cepat Ubah Mood dan Atasi Badan Pegal ala dr Zaidul Akbar

Cara Cepat Ubah Mood dan Atasi Badan Pegal ala dr Zaidul Akbar

Pakar kesehatan sekaligus pendakwah dr. Zaidul Akbar membongkar fakta mengejutkan di balik berbagai penyakit kronis degeneratif seperti diabetes, jantung, darah
Getaran Pidato Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Harus Mandiri, Jangan Bergantung Pasokan dari Luar Negeri

Getaran Pidato Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Harus Mandiri, Jangan Bergantung Pasokan dari Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026 berkomitmen Indonesia bisa menjaga kemandiriannya dan enggan bergantung pasokan barang asing.
Shin Tae-yong Terapkan Latihan ala Timnas Indonesia di Persija, Stjepan Loncar: Sangat Berat!

Shin Tae-yong Terapkan Latihan ala Timnas Indonesia di Persija, Stjepan Loncar: Sangat Berat!

hin Tae-yong menerapkan latihan intensif di Persija Jakarta seperti di Timnas Indonesia. Stjepan Loncar mengaku program dua sesi sehari sangat berat.
Contoh India, Prabowo Buka Peluang Bandara dan Aset Strategis BUMN Dikelola Swasta: Tapi Kepemilikan Tetap Negara

Contoh India, Prabowo Buka Peluang Bandara dan Aset Strategis BUMN Dikelola Swasta: Tapi Kepemilikan Tetap Negara

Prabowo buka pintu untuk swasta dapat mengelola aset BUMN yang belum optimal, termasuk bandara. Pemerintah mencontoh India untuk optimalisasi aset tanpa melepas kepemilikan negara.
Merasa Kurang Mampu tapi Tak Pernah Dapat Bansos? 'Biang Keroknya' Mungkin Ada di Angka Desil Ini

Merasa Kurang Mampu tapi Tak Pernah Dapat Bansos? 'Biang Keroknya' Mungkin Ada di Angka Desil Ini

Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia biasanya memanfaatkan data berbasis desil untuk menyalurkan bantuan sosial atau bansos, agar tepat sasaran.
Gerindra Sebut Prabowo "Pamerkan" Kinerja Positif Pemerintah dalam Pidato Tahunan MPR

Gerindra Sebut Prabowo "Pamerkan" Kinerja Positif Pemerintah dalam Pidato Tahunan MPR

Ia mengatakan paparan Presiden Prabowo secara keseluruhan menggambarkan enam garis besar kinerja pemerintah yang dinilai menjadi fondasi pembangunan nasional.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT